Sabtu, 12 Agustus 2017

Bagaimana jika data pendapatan tidak diakui satker ?



Sahabat satker -  Assalamualaikum Sahabat satker semua, pada saat rekon dengan KPPN khususnya untuk satker-satker  yang punya target Penerimaan  seperti  Ditlantas POLRI, Kantor Imigrasi atau Kantor Pertanahan, seringkali  terdapat  suspen pada Penerimaan.

Apa yang dimaksud data suspen penerimaan ini ?

Data suspen penerimaan adalah transaksi penerimaan yang diterima kas nya di kas negara tapi tidak teridentifikasi dan /atau tidak diakui satuan kerja pada kementerian negara/lembaga dan bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BUN).

Sebagai contoh, silahkan lihat Laporan Hasil Rekonsiliasi (LHR) yang di download dari aplikasi e-rekon-LK berikut ini :

klik gambar untuk tampilan lebih besar

Terlihat pada worksheet Rekap SEMUA terdapat selisih pada Baris PND (Pendapatan) sebesar Rp. 123.000.000,- 

Nah, untuk melihat lebih detil bisa kita lihat di worksheet PNBP Beda  seperti gambar berikut ini :


Dari data worksheet diatas terlihat terdapat 2 setoran penerimaan yang tidak ada di satker  tapi ada di database SPAN  yaitu tanggal 17 dan 31 Juli 2017 sebesar Rp. 116.100.000,- dan  Rp. 6.900.000,- total kedua setoran tersebut adalah Rp. 123.000.000,- sama seperti pada worksheet Rekap SEMUA.

Kasusnya adalah :
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut oleh satker, 2 (dua ) setoran penerimaan tersebut memang bukan merupakan setoran milik satker bersangkutan. 

Kemungkinan yang terjadi adalah ada satker lain yang menyetor penerimaan negara menggunakan kode satker yang salah.

Lalu apa yang harus dilakukan satker ?
 Untuk setoran penerimaan yang tidak ada di satker seperti ini, satker bisa mengajukan surat pernyataan tidak mengakui transaksi penerimaan yang ditandatangani oleh KPA ke KPPN setempat. 

Dasar hukumnya adalah PER-8/PB/2017 tentang  Tata Cara Penyelesaian Data Suspen Penerimaan.
Untuk contoh format surat nya silahkan download disini 

Setoran apa saja yang termasuk suspen Penerimaan ?
Suspen penerimaan bukan hanya transaksi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), tapi juga termasuk didalamnya Transaksi pengembalian belanja, Transaksi pengembalian transfer dan atau transaksi transitoris yang memenuhi dua kondisi sebagai berikut :

  1. Transaksi penerimaan dengan kode satker tidak ada atau tidak sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai BAS; atau
  2. Transaksi yang tidak diakui oleh UAKPA (dalam hal ini satker) atau UAKPA-BUN (Dalam hal ini KPPN).

Contoh suspen pengembalian belanja pada e-rekon-LK
Seperti telah disebutkan diatas, bahwa suspen penerimaan bukan saja berupa transaksi penerimaan, tapi juga bisa dari transaksi pengembalian belanja yang tidak diakui satker. 

Berikut contoh suspen pengembalian belanja pada laporan hasil rekon yang di download dari aplikasi e-rekon-LK.

klik pada gambar untuk lebih jelas
Dari worksheet Rekap SEMUA  terlihat bahwa terdapat selisih pada Baris PBLJ (Pengembalian Belanja). 

Untuk detilnya bisa dilihat di worksheet  Pengembalian belanja BEDA   yang terlihat terdapat satu setoran pengembalian belanja sebesar 1,7 milyar yang ada di data SIAP tapi tidak ada di data SAI.

Apa proses setelah ada pengajuan Surat Pernyataan Tidak Mengakui Transaksi Penerimaan?

Setelah satker mengajukan surat pernyataan tidak mengakui transaksi penerimaan ke PPN setempat , maka akan dilakukan koreksi  terhadap data penerimaan tersebut menjadi  akun pendapatan anggaran lain-lain (423999) dan kode satker khusus transaksi suspen (999984) dengan kode BA dan Es 1 999.99

Masih bingung ? berikut contohnya :

Kode COA (istilah akun dalam aplikasi SPAN) setoran SSBP sebelum koreksi :
097624.086.423121.0000000.0000000.D000000001.00000.0.0000.2.000000.000000

Kode COA setelah koreksi ke Satker Transaksi Khusus Suspen :
999984.901.423999.0000000.0000000.D000000001.00000.0.0000.2.000000.000000

Keterangan :

  • 097624 = kode satker sebeum koreksi
  • 999984 = kode satker setelah koreksi
  • 086         = Kode KPPN semula
  • 901         = Kode KPPN setelah koreksi (KPPN Khusus Transaksi penerimaan)
  • 423121 = Kode akun sebelum koreksi
  • 423999 = kode akun setelah koreksi

Lalu bagaimana jika kemudian ditemukan dokumen sumber atas setoran yang tidak diakui tadi dan satker ingin mengakuinya?

Jika demikian , maka KPA satker bisa mengajukan Permintaan Koreksi data Kembali suspen penerimaan yang telah telah dikoreksi ke KPPN Khusus Penerimaan.

Permintan koreksi kembali data suspen penerimaan disampaikan ke KPPN setempat, yang selanjutnya akan diteruskan kepada KPPN Khusus Penerimaan di Jakarta.

Pengajuan surat permintaan koreksi kembali paling tidak memuat hal-hal sebagai berikut :

  1. Nomor Transaksi  Penerimaan Negara (NTPN) dan tanggal setoran penerimaan;
  2. Kode BA, Eselon I dan Akun setoran penerimaan yang seharusnya;
  3. Nilai setoran penerimaan.
  4. Salinan bukti setoran / dokumen lain yang sah.

Permintaan koreksi kembali data suspen penerimaan hanya bisa dilakukan dalam tahun anggaran berjalan sebelum penyampaian laporan keuangan Audited.

Oke, sahabat satker semua  semoga artikel ini bermanfaat. Mohon bantuannya SHARE ke rekan lain. Terima kasih.

Salam hangat

1 komentar:

Assalamualaikum sahabat satker Semua, terima kasih telah berkunjung. Silahkan berkomentar disini jika ingin ada yang ditanyakan. Terima kasih