Tampilkan postingan dengan label koreksi data. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label koreksi data. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 12 Agustus 2017

Bagaimana jika data pendapatan tidak diakui satker ?



Sahabat satker -  Assalamualaikum Sahabat satker semua, pada saat rekon dengan KPPN khususnya untuk satker-satker  yang punya target Penerimaan  seperti  Ditlantas POLRI, Kantor Imigrasi atau Kantor Pertanahan, seringkali  terdapat  suspen pada Penerimaan.

Apa yang dimaksud data suspen penerimaan ini ?

Data suspen penerimaan adalah transaksi penerimaan yang diterima kas nya di kas negara tapi tidak teridentifikasi dan /atau tidak diakui satuan kerja pada kementerian negara/lembaga dan bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BUN).

Sebagai contoh, silahkan lihat Laporan Hasil Rekonsiliasi (LHR) yang di download dari aplikasi e-rekon-LK berikut ini :

klik gambar untuk tampilan lebih besar

Terlihat pada worksheet Rekap SEMUA terdapat selisih pada Baris PND (Pendapatan) sebesar Rp. 123.000.000,- 

Nah, untuk melihat lebih detil bisa kita lihat di worksheet PNBP Beda  seperti gambar berikut ini :


Dari data worksheet diatas terlihat terdapat 2 setoran penerimaan yang tidak ada di satker  tapi ada di database SPAN  yaitu tanggal 17 dan 31 Juli 2017 sebesar Rp. 116.100.000,- dan  Rp. 6.900.000,- total kedua setoran tersebut adalah Rp. 123.000.000,- sama seperti pada worksheet Rekap SEMUA.

Kasusnya adalah :
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut oleh satker, 2 (dua ) setoran penerimaan tersebut memang bukan merupakan setoran milik satker bersangkutan. 

Kemungkinan yang terjadi adalah ada satker lain yang menyetor penerimaan negara menggunakan kode satker yang salah.

Lalu apa yang harus dilakukan satker ?
 Untuk setoran penerimaan yang tidak ada di satker seperti ini, satker bisa mengajukan surat pernyataan tidak mengakui transaksi penerimaan yang ditandatangani oleh KPA ke KPPN setempat. 

Dasar hukumnya adalah PER-8/PB/2017 tentang  Tata Cara Penyelesaian Data Suspen Penerimaan.
Untuk contoh format surat nya silahkan download disini 

Setoran apa saja yang termasuk suspen Penerimaan ?
Suspen penerimaan bukan hanya transaksi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), tapi juga termasuk didalamnya Transaksi pengembalian belanja, Transaksi pengembalian transfer dan atau transaksi transitoris yang memenuhi dua kondisi sebagai berikut :

  1. Transaksi penerimaan dengan kode satker tidak ada atau tidak sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai BAS; atau
  2. Transaksi yang tidak diakui oleh UAKPA (dalam hal ini satker) atau UAKPA-BUN (Dalam hal ini KPPN).

Contoh suspen pengembalian belanja pada e-rekon-LK
Seperti telah disebutkan diatas, bahwa suspen penerimaan bukan saja berupa transaksi penerimaan, tapi juga bisa dari transaksi pengembalian belanja yang tidak diakui satker. 

Berikut contoh suspen pengembalian belanja pada laporan hasil rekon yang di download dari aplikasi e-rekon-LK.

klik pada gambar untuk lebih jelas
Dari worksheet Rekap SEMUA  terlihat bahwa terdapat selisih pada Baris PBLJ (Pengembalian Belanja). 

Untuk detilnya bisa dilihat di worksheet  Pengembalian belanja BEDA   yang terlihat terdapat satu setoran pengembalian belanja sebesar 1,7 milyar yang ada di data SIAP tapi tidak ada di data SAI.

Apa proses setelah ada pengajuan Surat Pernyataan Tidak Mengakui Transaksi Penerimaan?

Setelah satker mengajukan surat pernyataan tidak mengakui transaksi penerimaan ke PPN setempat , maka akan dilakukan koreksi  terhadap data penerimaan tersebut menjadi  akun pendapatan anggaran lain-lain (423999) dan kode satker khusus transaksi suspen (999984) dengan kode BA dan Es 1 999.99

Masih bingung ? berikut contohnya :

Kode COA (istilah akun dalam aplikasi SPAN) setoran SSBP sebelum koreksi :
097624.086.423121.0000000.0000000.D000000001.00000.0.0000.2.000000.000000

Kode COA setelah koreksi ke Satker Transaksi Khusus Suspen :
999984.901.423999.0000000.0000000.D000000001.00000.0.0000.2.000000.000000

Keterangan :

  • 097624 = kode satker sebeum koreksi
  • 999984 = kode satker setelah koreksi
  • 086         = Kode KPPN semula
  • 901         = Kode KPPN setelah koreksi (KPPN Khusus Transaksi penerimaan)
  • 423121 = Kode akun sebelum koreksi
  • 423999 = kode akun setelah koreksi

Lalu bagaimana jika kemudian ditemukan dokumen sumber atas setoran yang tidak diakui tadi dan satker ingin mengakuinya?

Jika demikian , maka KPA satker bisa mengajukan Permintaan Koreksi data Kembali suspen penerimaan yang telah telah dikoreksi ke KPPN Khusus Penerimaan.

Permintan koreksi kembali data suspen penerimaan disampaikan ke KPPN setempat, yang selanjutnya akan diteruskan kepada KPPN Khusus Penerimaan di Jakarta.

Pengajuan surat permintaan koreksi kembali paling tidak memuat hal-hal sebagai berikut :

  1. Nomor Transaksi  Penerimaan Negara (NTPN) dan tanggal setoran penerimaan;
  2. Kode BA, Eselon I dan Akun setoran penerimaan yang seharusnya;
  3. Nilai setoran penerimaan.
  4. Salinan bukti setoran / dokumen lain yang sah.

Permintaan koreksi kembali data suspen penerimaan hanya bisa dilakukan dalam tahun anggaran berjalan sebelum penyampaian laporan keuangan Audited.

Oke, sahabat satker semua  semoga artikel ini bermanfaat. Mohon bantuannya SHARE ke rekan lain. Terima kasih.

Salam hangat

Rabu, 02 Agustus 2017

Cara mudah Koreksi SPM/SP2D ke KPPN



Assalamualaikum, Halo sahabat satker di seluruh Indonesia. Anda sedang mencari artikel tentang tata cara melakukan koreksi SPM/SP2D  ke KPPN ? 

Jika ya, maka Anda beruntung karena artikel blog sahabatsatker kali ini akan membahas  itu semua secara lengkap  PLUS form-form pengajuan koreksi nya ke KPPN yang bisa Anda download. 

Dasar Hukum Koreksi SPM/SP2D

Sebelum kita bahas lebih lanjut tentang  tata cara koreksi SPM/SP2D ke KPPN, ada baiknya Anda ketahui dasar hukum nya. 

Peraturan yang menjadi dasar koreksi  Dokumen Pengeluaran berupa SPM/SP2D,  SP2-BLU, SPHL, SP3HL, Persetujuan MPHL BJS, SP3 serta  Dokumen Penerimaan Negara Berupa Setoran SSBP dan Penerimaan yang berasal dari potongan SPM adalah PER-16/PB/2014 tentang Tata Cara Koreksi  Data Transaksi Keuangan Pada Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.

Apa saja yang boleh dikoreksi ?

Sebelum masuk ke tahap selanjutnya untuk melakukan koreksi SPM/SP2D, hal yang harus Anda ketahui adalah apa saja yang boleh dikoreksi dari SP2D yang sudah terbit di KPPN.  

Mengapa hal ini perlu Anda ketahui? Karena jika koreksi yang Anda lakukan ternyata diluar ketentuan bagian mana saja dari SP2D yang boleh dikoreksi, maka permohonan Anda akan ditolak KPPN.

Mengenai apa saja yang boleh dikoreksi dari SP2D yang sudah terbit terdapat pada Bagian Kedua PER-16/PB/2014 , Mekanisme Koreksi Data Pengeluaran Pasal  5 Ayat (1) Huruf  a. , b. Dan c. Sebagai berikut :

  1. BAS (Bagan Akun Standar) , belum tahu apa itu BAS ? silahkan lihat di artikel berikut  Apa Itu Bagan Akun Standar (BAS) in progress;
  2. Pembebanan Rekening Khusus;
  3. Deskripsi / Uraian Pengeluaran.

Koreksi  BAS sebagaimana angka 1 tersebut diatas dapat dilakukan terhadap dokumen SP2D sepanjang tidak mengakibatkan :

  1. Perubahan jumlah uang;
  2. Sisa Pagu Anggaran dalam DIPA menjadi minus; 
  3.  Perubahan kode satker dan kode KPPN pada segmen BAS;
  4. Dalam hal transaksi pengeluaran terdapat koreksi potongan penerimaan, semua segmen BAS sisi penerimaan bisa diubah sepanjang tidak merubah jumlah uang.

Koreksi Pembebanan Rekening Khusus , sebagaima dimaksud pada angka 2 diatas dapat dilakukan terhadap SP2D sebelum pembebanan pada rekening khusus berkenaan.
Buat penjelasan tentang pembebanan rekening khusus (in progress)

Koreksi Deskripsi/uraian Pengeluaran, dilakukan terhadap semua uraian keperluan pembayaran sesuai jenis tagihan yang tertera dalam SPM.
Buat contoh koreksi deskripsi (in progress)

Tahapan Koreksi SPM  Ke KPPN 
 Lalu apa saja tahapan yang harus dilakukan untuk melakukan koreksi SPM? Ada beberapa tahapan sebelum Anda datang ke KPPN untuk mengajukan koreksi SP2D beserta kelengkapannya sebagai berikut :

Koreksi  SPM 
Tahap pertama adalah melakukan koreksi pada SPM yang akan Anda koreksi, sebelumnya SPM ini tentu sudah pernah di rekam di Aplikasi SAS.  Bagaimana caranya ? Silahkan lakukan langkah-langkah berikut ini :
  1. Jika SPM sudah di load master, lakukan batal load SPM di level PPSPM ;
  2. Setelah SPM di batal load, lakukan Batal SPM di level PPSPM; 
  3. Koreksi SPM hanya bisa dilakukan di level SPP, oleh karena itu masuk aplikasi SAS level  PPK lalu lakukan koreksi;
  4. Setelah koreksi selesai, lakukan cetak SPP;
  5. Kemudian masuk ke level PP-SPM dan lakukan catat SPM dan cetak SPM hasil koreksi;
  6. Yang perlu diingat adalah nomor dan tanggal SPM koreksi harus sama dengan nomor dan tanggal spm awal (sebelum koreksi).
Jika Anda masih bingung, bagaimana cara koreksi SPM dan butuh penjelasan lebih detil disertai screenshot nya silahkan lihat artikel  Tutorial Cara Koreksi  SPM di Aplikasi SAS (in progress) .

Cetak SPM hasil koreksi
Setelah melakukan koreksi SPM, jangan lupa untuk sekaligus mencetak SPM hasil koreksi tersebut karena salah satu dokumen yang harus disertakan dalam pengajuan koreksi SP2D ke KPPN adalah SPM Koreksi yang Asli.
Bagaimana cara mencetak SPM hasil koreksi ? jika Anda belum tahu silahkan lihat artikel Tutorial Cara Koreksi  SPM di Aplikasi SAS (in progress).

Buat ADK SPM Koreksi
ADK SPM harus dibuat pada hari yang sama setelah melakukan koreksi dan cetak SPM di aplikasi SAS. Jika dilakukan di hari yang berbeda biasanya barcode  pada ADK dan SPM hasil cetakan akan berbeda dan tidak bisa diterima di FO PD KPPN.
Oleh karena itu, sebaiknya langsung saja create ADK SPM setelah selesai cetak SPM Koreksi nya.
Anda masih bingung dengan istilah ADK SPM dan cara create ADK SPM di Aplikasi SAS ? silahkan lihat artikel Tutorial Cara Koreksi  SPM di Aplikasi SAS (in progress) .

Jangan lupa PIN PPSPM
Mengajukan permohonan koreksi SPM ke KPPN tidak ubahnya seperti mengajukan SPM awal (bukan koreksi) ke KPPN. Sehingga ADK SPM yang diajukan juga harus sudah di inject PIN PP-SPM.  Sehingga jika belum dilakukan inject PIN PPSPM ini maka akan tertolak di FO KPPN.
Anda belum tahu apa itu PIN PP-SPM dan cara inject PIN PP-SPM ? silahkan lihat artikel Tutorial PIN PP-SPM lengkap (in progress).

Kelengkapan Dokumen Koreksi SPM/SP2D
Jika Anda sudah melakukan langkah-langkah koreksi SPM di aplikasi SAS tersebut diatas, maka langkah selanjutnya adalah mempersiapkan kelengkapan dokumen dan persyaratan pengajuan koreksi  SP2D ke KPPN sebagai berikut :
  1. Surat Permohonan koreksi  SP2D ke KPPN ( syarat tambahan tidak diatur di PER-16/PB/2014 hanya bersifat opsional);
  2. Copy SPM dan daftar SP2D (jika yg dikoreksi lebih dari 1) /SP2D sebelum koreksi;
  3. SPM setelah koreksi;
  4. SPTJM sesuai lamp.II PER-16/PB/2014 ;
  5. ADK Koreksi SPM (yang sudah di inject PIN – PPSPM).
Untuk memudahkan Anda, silahkan download contoh format Surat permohonan koreksi SP2D, SPTJM dan daftar rincian koreksi dalam format MS Word disini (in progress) .

Nah, Apabila semua kelengkapan dokumen tersebut telah siap, maka Anda tinggal datang ke FO KPPN (dalam hal ini FO pencairan dana) untuk mengajukan permohonan koreksi SP2D.

Apa yang dilakukan satker setelah koreksi SPM ?
Lalu apa yang harus Anda lakukan setelah mengajukan permohonan koreksi SP2D ke FO KPPN ?
Pada dasarnya,  tahap koreksi SP2D telah selesai pada saat Anda menyerahkan surat permohonan Koreksi SP2D ke FO KPPN dan proses selanjutnya Anda hanya tinggal menunggu perubahan data tersebut terproses di database SPAN.

Jika Koreksi yang Anda lakukan sesuai prosedure dan lolos dari validasi di KPPN maka Anda akan menerima surat pemberitahuan koreksi data SP2D dari KPPN, namun jika ada kesalahan dan tidak lolos validasi maka berkas akan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan dan diajukan ulang.

Baik sahabat satker di semuanya, semoga artikel tentang cara koreksi SP2D ini bermanfaat bagi Anda dan mohon bantuannya SHARE ke rekan yang lain agar lebih bermanfaat. Terima kasih.

 Wassalamualaikum, sahabat-satker.blogspot.co.id