Rabu, 17 Januari 2018

Neraca SIMAK dan SAIBA Tidak Sama

Data Neraca SIMAK BMN dan SAIBA Tidak Sama | Sahabat Satker - Ada beberapa satker yang Data Persediaan di Neraca Simak BMN tidak sama dengan data pada neraca SAIBA.

Satker sudah melakukan update aplikasi Persediaan (versi 17.0.1) , Aplikasi SIMAK-BMN (versi 17.0.2), referensi Simak BMN versi (17.0.1), Update Aplikasi dan Referensi SAIBA (versi 4.4) , namun data persediaan pada neraca SAIBA dan SIMAK BMN tetap tidak sama.

Bagaimana Solusinya ?

Untuk mengatasi hal tersebut diatas, silahkan ikuti langkah-langkah berikut ini :
  1. Backup Aplikasi Persediaan, SIMAK BMN dan SAIBA;
  2. Batal kirim ADK Persediaan dari Bulan Januari s.d. Desember 2017;
  3. Batal Terima ADK dari Persediaan di Aplikasi SIMAK BMN dari Bulan Januari s.d. Desember 2017;
  4. Batal Terima ADK dari Aplikasi SIMAK BMN di SAIBA dari Januari s.d. Desember 2017;
  5. Hapus GL Aset di SAIBA (dari menu utility);
  6. Posting ulang di Aplikasi SAIBA dari Januari;
  7. Kirim Ulang ADK Persediaan dari januari s.d. Desember di Aplikasi Persediaan;
  8. Terima Ulang ADK Persediaan dari Januari s.d. Desember di Aplikasi SIMAK BMN;
  9. Kirim Ulang ADK ke SAIBA dari Aplikasi SIMAK BMN untuk Bulan Desember 2017 saja;
  10. Terima Ulang ADK SIMAK BMN Bulan Desember 2017 di Aplikasi SAIBA;
  11. Posting Ulang Bulan Desember 2017;
  12. Lakukan berurutan.
Oke, Sahabat ... semoga artikel solusi data persediaan pada neraca SAIBA dan SIMAK BMN yang tidak sama bermanfaat untuk Anda. Silahkan SHARE jika berkenan. Terima kasih.

Salam Hangat
Sahabat Satker


Sabtu, 13 Januari 2018

Arti Kode Jenis Rekon di LHR e-rekon

Arti Kode Jenis Rekon di Laporan Hasil Rekon (LHR) | Sahabat Satker - Ketika membaca Laporan Hasil Rekonsiliasi (LHR) dalam format excel yang di download dari aplikasi e-rekon, seringkali satker masih bingung dengan istilah-istilah yang dipakai seperti BLJ, EST dll.

Contoh LHR pada worksheet Rekap Semua
Pada worksheet Rekap Semua (paling kiri) kita bisa melihat ada 7 kolom ( JNSREKON, KDBAES1, KDSATKER, SIAP, SAI, SELISIH, SUM_RECORD ) dan ada 10 baris (BLJ, DIPA, EST, KASBLK , KASBLM, KASBLS, KASBPM, PBLJ dan PND).

Nah lho ? Bingung apa artinya kode-kode tersebut diatas?  hehe ... Oke, jangan panik, berikutnya akan saya terangkan.

Jadi, tidak semua satker akan memunculkan semua data seperti gambar diatas pada LHR nya, semua tergantung jenis rekon mana yang ada saldonya pada satker bersangkutan.

Misal, jika satker ABC tidak punya Kas BLU (karena bukan satker BLU) maka Kode KASBLK,KASBLM dan KASBLS tidak akan muncul. Lalu apa artinya kode-kode tersebut ? mari kita lihat satu per-satu.

Arti Kode Pada Kolom LHR

JNSREKON = jenis rekon
KDBAES1 = kode BA (bagian anggaran) dan ES1 (eselon 1)
KDSATKER = kode satker
SIAP = sistem akuntansi pemerintah (data SPAN/KPPN)
SAI = sistem akuntansi instansi (data satker)
SELISIH = data SIAP - data SAI
SUM_RECORD = jumlah data yang direkon

Arti Kode pada Baris LHR

BLJ = belanja
DIPA = daftar isian  pelaksanaan  anggaran (berisi jumlah pagu anggaran yang dimiliki satker)
EST = estimasi pendapatan (diisi sesuai estimasi pendapatan di halaman 3 DIPA)
PBLJ = pengembalian belanja
PND = pendapatan

KASBLK
KASBLM
KASBLS
KASBPM
KASHBM
KASHBS


Untuk ke-6 kode bercetak tebal diatas, berikut penjelasannya :

KAS = kas
BP = bendahara pengeluaran
HB = hibah
BL = blu

S = saldo awal
M = mutasi tahun berjalan dari transaksi normal
K = koreksi, mutasi tahun berjalan tp dr transaksi koreksi, koreksi jurnal umum/penyesuaian

Jadi sebagai contoh,  KASHBS = kas hibah saldo awal .

Dengan mengetahui arti dan maksud istilah-istilah pada LHR diatas, maka satker akan lebih mudah melakukan analisa jika terdapat perbedaan data dengan KPPN.

Misal pada contoh gambar diatas terdapat selisih pada KASBLK, ini berarti terdapat perbedaan pada KAS BLU yang kemungkinan sumbernya adalah koreksi tahun berjalan dari Jurnal umum/penyesuaian sehingga mudah untuk dicari kesalahannya.

Oke Sahabat Satker semua, semoga artikel tentang arti Kode Jenis Rekon di LHR  e-rekon ini bermanfaat untuk Anda. Jika berkenan,  silahkan SHARE ke rekan lain karena saya yakin belum banyak yang tahu informasi ini.

Salam Hangat
Sahabat Satker


Pengembalian UP/TUP belum masuk e-rekon meski sudah buat SPM GU NIHIL


Pengembalian UP/TUP belum masuk e-rekon meski sudah buat SPM GU NIHIL | Sahabat Satker - Di rekon periode Desember ini , ada beberapa satker yang merasa sudah mengajukan SPM GU NIHIL/PTUP sebagai pertanggungjawaban UP/TUP dan sudah terbit SP2D nya tapi di e-rekon masih terdapat selisih di Kas Bendahara Pengeluaran.

Satker sudah melakukan input SPM GU NIHIL/PTUP nya ke SAIBA , dan sudah upload ADK ke e-rekon. Namun, tetap saja terdapat selisih di e-rekon pada Kas di Bendahara Pengeluaran dimana data SIAP terisi sedangkan pada data SAI kosong.

Baca Juga : Syarat Pengajuan SPM UP

Hal ini mengakibatkan seakan-akan satker belum melakukan input SPM GU NIHIL/PTUP ke SAIBA, padahal sudah.

Lalu apa sebenarnya penyebabnya ? dan bagaimana solusinya ?

Kasus seperti ini sebenarnya hampir mirip dengan kasus potongan SPM berupa sewa rumah dinas pada satker Polisi yang sering tidak terbaca di kolom data SAI pada saat rekon. Jadi terlihat untuk pendapatan rumah dinas tersebut di kolom SIAP terisi dan dikolom SAI kosong, padahal satker sudah merekam data SPM beserta potongannya di SAIBA dan sudah melakukan posting.

Jadi Apa sebenarnya penyebabnya ?

Penyebabnya sebenarnya sepele, yaitu kesalahan kode BA/Eselon pada potongan SPM. Jadi misal satker kepolisian seharusnya kode BA dan eselon di potongan SPM untuk sewa rumah dinas adalah 060.01 namun terekam 9999.99 .

Tapi bagaimana bisa ? bukankah kode BA dan eselon terisi secara otomatis pada saat merekam potongan SPM ?

Jika diisi secara manual, memang kode BA dan Eselon Potongan Pada SPM akan terisi otomatis sesuai dengan kode akun yang digunakan, namun jika data SPM/SP2D nya berasal dari copy data SAS maka hal ini mungkin terjadi.

Mari kita lihat Ilustrasi berikut untuk memperjelas.

Laporan Hasil Rekon (LHR) pada Worksheet Rekap Semua


Worksheet Belanja Beda

Ilustrasi diatas untuk menunjukkan adanya beda belanja pada Laporan Hasil Rekon (LHR) yang bisa di download dari e-rekon.

Baca Juga : Form Pengajuan KIPS ke KPPN 
 
Pada baris yang di hilight warna kuning terlihat Data SIAP terisi dan Data SAI Kosong. Sekarang mari kita lihat datanya di Aplikasi SAIBA satker.

Pilih menu Daftar SPM/SP2D di SAIBA

Pilih edit pada nomor SP2D yang tertera di LHR e-rekon (yg selisih)

Periksa Kode BA dan Eselon pada Potongan SPM nya (kotak warna merah), apakah sedah benar ? untuk potongan pengembalian UP seharusnya menggunakan akun 815111 dengan kode BA dan eselon sesuai satker bersangkutan.

Misal untuk satker Kepolisian Republik Indonesia, seharusnya menggunakan kode BA dan eselon 060.01 dan bukan 015.08.

Jika terdapat kesalahan perekaman kode BA dan eselon seperti diatas, maka data potongan UP/TUP nya tidak akan muncul di kolom data SAI.

Lalu bagaimana cara perbaikannya ?

Mudah saja, lakukan koreksi pada potongan pengembalian UP/TUP tersebut. Namun tidak bisa dilakukan dengan menu edit potongan karena kode BA dan eselonnya terkunci. Hanya bisa dilakukan dengan cara hapus dan rekam ulang potongan tersebut >> Simpan >> Posting Ulang dan Upload Ulang ke e-rekon.

Oke, semoga artikel tentang Pengembalian UP/TUP belum masuk e-rekon meski sudah buat SPM GU NIHIL ini bisa membantu Anda. Silahkan SHARE artikel ini ke rekan lain jika berkenan. Terima Kasih.

Salam Hangat
Sahabat Satker


Kamis, 11 Januari 2018

Aplikasi SAS 2018 | Installer Awal Aplikasi SAS 2018 dan Petunjuk Instalasi.



Installer Awal Aplikasi SAS 2018 dan Petunjuk Instalasi. | Sahabat Satker - Aplikasi SAS 2018 versi 18.0.0 adalah versi awal dari Aplikasi SAS 2018 yang diperuntukkan pembuatan gaji bulan Januari 2018.

Link download UPDATE Aplikasi SAS 2018 verai 18.0.1 ada di bagian akhir artikel 

Pada versi ini beberapa vitur seperti penambahan user level bendahara pengeluaran untuk login ke aplikasi Silabi belum ada. Menu penayangan pagu juga belum bisa digunakan.

Sahabat , pada artikel kali ini akan kita bahas mengenai langkah-langkah installer aplikasi SAS 2018. Sebenarnya saya yakin rekan satker pastinya sudah tahu caranya karena sudah sering melakukan instalasi aplikasi SAS tahun-tahun sebelumnya,

Namun barangkali ada satker baru yang belum tahu dan butuh panduan instalasi, maka ada baiknya kita bahas step by step cara instalasi aplikasi SAS 2018.  oke, silahkan ikuti langkah2 nya berikut ini.

Langkah-langkah instalasi Aplikasi SAS dan Database 2018

Sudah punya installer awal Aplikasi SAS 2018 ? jika belum silahkan download disini;

Jika sudah, lakukan instalasi dengan klik kanan >> run as administrator pada file Install_AplikasiSAS_2018_v18.0.0 (untuk instalasi aplikasi) dan Install_DatabaseSAS_2018_v18.0.0(untuk instalasi database);

Selanjutnya akan muncul kotak dialog seperti dibawah ini, jika komputer Anda sebelumnya sudah pernah menginstall aplikasi SAS 2017 maka pilih repair dan klik next


Selanjutnya, lakukan instalasi pada database , ikuti langkah-langkah nya hingga selesai. Jika sudah selesai, login dengan level admin ( user dan password : admin) lihat gambar dibawah ini :


Klik OK, dan jika berhasil maka akan muncul halaman antar muka Aplikasi SAS 2018 seperti gambar berikut ini :

Update Referensi SAS 2018 versi 18.0.0

Update Referensi SAS 18.0.0 ini menambahkan akun-akun baru sesuai Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-658/PB/2017 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-617/PB/2017 Tentang Pemutakhiran Kodefikasi Segmen Akun Pada Bagan Akun Standar.

Download Update Referensi SAS 2018 versi 18.0.0 disini

 

Update Aplikasi SAS 2018 versi 18.0.0.a

Update pada aplikasi SAS 2018 versi 18.0.0a ini adalah :
  1. Perbaikan tayang pagu pada aplikasi SAS 18.0.0
  2. Penambahan Akun baru
  3. Penambahan user level bendahara (Aplikasi Silabi)
Download Update Aplikasi SAS 2018 versi 18.0.0.a disini

Update Aplikasi SAS 2018 versi 18.0.1

 Update pada aplikasi SAS 2018 versi 18.0.1 adalah :
  1. Penambahan modul Silabi Pengeluaran.
  2. Penambahan referensi BAS 2018.
  3. Penambahan menu RPD Harian 2018 di modul PPSPM berdasarkan PMK 197/PMK.05/2017.

Download Update Aplikasi SAS 2018 versi 18.0.1 disini

Oke, semoga artikel Aplikasi SAS 2018 dan petunjuk awal instalasinya ini bermanfaat. Silahkan SHARE jika berkenan. Terima kasih.

Salam Hangat
Sahabat Satker

Senin, 08 Januari 2018

Syarat Pengajuan UP Tahun 2018


Syarat Pengajuan Uang Persediaan (UP) Tahun 2018 | Sahabat Satker - Dalam rangka mendukung pembiayaan kegiatan operasional  satuan kerja Kementerian/Lembaga di tahun 2018 ini, beberapa hari lalu terbit surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : S-117/PB/2018 tentang Pembayaran Uang Persediaan pada Awal Tahun 2018.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa ,

Satuan kerja Kementerian/Lembaga dapat mengajukan SPM UP sepanjang telah melakukan rekonsiliasi Laporan Keuangan Tahun 2017dengan KPPN meskipun proses rekonsiliasi belum selesai. Jadi meskipun belum terbit BAR satker bisa mengajukan SPM UP ke KPPN setempat.

SPM UP dibayarkan dengan syarat :
  1. Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga telah mempertanggungjawabkan sepenuhnya UP/TUP Tahun Anggaran 2017 (UP/TUP tahun 2017 sudah di NIHIL kan baik melalui SPM GU NIHIL/PTUP atau dengan setoran sisa UP/TUP);
  2. Pengajuan UP dilampiri dengan Surat Pernyataan KPA bahwa satuan kerja akan segera menyelesaikan rekonsiliasi Laporan Keuangan Tahun 2017;   
Dalam hal satuan Kerja mengajukan SPM UP melampaui besaran UP yang seharusnya, maka izin persetujuan pembayaran UP tersebut diberikan oleh kanwil Ditjen Perbendaharaan setempat dengan KPPN Bayar dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Satuan Kerja telah menyelesaikan rekonsiliasi Laporan Keuangan, dan ;
  2. Satuan Kerja mengikuti ujicoba penggunaan kartu kredit pemerintah sesuai dengan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2017 yang selanjutnya ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang pelaksanaan ujicoba pembayaran dengan kartu kredit dalam rangka penggunaan kartu kredit. 
Untuk pelaksanaan pembayaran UP awal tahun 2018 tetap berpedoman pada Peraturan MEnteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran .

Baca Juga : Cara Membuat SPM UP

Oke Sahabat, semoga informasi ini bermanfaat. Mohon bantuannya SHARE jika berkenan. Terima kasih.

Salam Hangat,
Sahabat Satker

Jumat, 05 Januari 2018

Cara Penonaktifan PIN PPSPM




Cara Penonaktifan PIN PPSPM oleh PPSPM | Sahabat Satker - Penonaktifan PIN PPSPM bisa dilakukan oleh PPSPM sendiri atau oleh KPA satker bersangkutan.

Penonaktifan PIN PPSPM oleh KPA dilakukan jika terjadi pergantian PPSPM, sedangkan penonaktifan PIN oleh PPSPM sendiri bisa dilakukan jika PPSPM merasa perlu untuk menonaktifkan PIN untuk menghindari penyalahgunaan PIN PPSPM oleh pihak lain yang tidak bertanggungjawab.

Baca Juga : Cara Registrasi PIN PPSPM di KPPN

Prosedure Penonaktifan PIN PPSPM oleh KPA dan PPSPM sendiri pada dasarnya sama, yang berbeda hanya format surat penonaktifan PIN PPSPM sesuai PER-19/PB/2012 saja.

Prosedure penonaktifan PIN PPSPM adalah sebagai berikut :
  1. PPSPM menghubungi dan memberikan informasi penonatifan PIN PPSPM kepada petugas KPPN yang ditunjuk, baik secara langsung dengan datang ke KPPN atau bisa juga via telephone dengan nomor yang telah ditentukan.
  2. Jika PPSPM memberikan informasi penonaktifan PIN PPSPM ke KPPN via telephone, maka PPSPM harus sesegera mungkin menyampaikan surat permintaan penonaktifan melalui faksimili sesuai format yang ditentukan.
  3. Setelah mengirim Faksimili, PPSPM menghubungi kembali petugas di KPPN untuk melakukan konfirmasi apakah surat penonaktifan PIN PPSPM tersebut telah diproses atau belum.
  4. Setelah menerima Surat Penonaktifan dari PPSPM, maka KPPN akan melakukan pemblokiran PIN PPSPM bersangkutan melalui aplikasi SMS gateway KPPN.
  5. Jika PPSPM datang langsung ke KPPN dan menyerahkan surat penonaktifan ke petugas, maka akan langsung dilakukan penonaktifan oleh petugas di KPPN.
Untuk Format Surat Penonaktifan PIN PPSPM dapat di download dilihat di link Peraturan Ditjen Perbendaharaan Nomor PER-19/PB/2012 berikut :

Peraturan Ditjen Perbendaharaan nomor PER-19/PB/2012

Oke sahabat , semoga artikel cara penonaktifan PIN PPSPM ini bermanfaat. Mohon bantuannya SHARE jika berkenan. Terima kasih.


Salam Hangat
Sahabat Satker

Kamis, 04 Januari 2018

Cara Registrasi PIN PPSPM di KPPN


Cara Registrasi PIN PPSPM di KPPN | Sahabat Satker - untuk menjaga keautentikan ADK SPM yang dikirimkan ke KPPN oleh satuan kerja, maka pada ADK SPM ditambahkan PIN (Personal Identification Number) yang merupakan wewenang dan tanggungjawab dari PPSPM.

Dasar Hukum Penggunaan PIN PPSPM adalah Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-19/PB/2012 tentang Petunjuk Teknis Penerapan Tanda Tangan Elektronik Pada ADK SPM.

Baca Juga :
Cara Penonaktifan PIN PPSPM di KPPN

Dalam Perdirjen Perbendaharaan tersebut, yang dimaksud dengan PIN PPSPM adalah sebagai berikut :

Personal Identification Number PPSPM (PIN-PPSPM) adalah tanda tangan elektronik PPSPM berbentuk sederet angka yang dibuat dan dimiliki oleh PPSPM yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik pada ADK SPM yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik pada ADK SPM yang akan dikenali dan diverifikasi autentikasinya oleh sistem pada KPPN.

PIN PPSPM ini bersifat rahasia, PPSPM bertanggungjawab penuh baik secara pribadi maupun jabatan atas penggunaan PIN PPSPM yang dikuasakan kepadanya.

Cara Melakukan Registrasi PIN PPSPM di KPPN

PPSPM datang ke KPPN setempat untuk melakukan registrasi PIN PPSPM dengan mengisi Formulir Pendaftaran PIN PPSPM dan Surat Pernyataan dengan dilampiri dokumen pendukung sebagai berikut :
  1. Fotocopy KTP;
  2. Fotocopy SK Pengangkatan sebagai PPSPM;
  3. Satu lembar materai Rp. 6000,-
Setelah melakukan registrasi PIN PPSPM yang dalam pelaksanaanya akan dibantu oleh CSO KPPN setempat, maka PPSPM akan menerima PIN awal yang akan dikirimkan oleh sistem di KPPN ke nomor HP yang didaftarkan.

PIN awal ini belum bisa digunakan oleh PPSPM sebelum dilakukan perubahan PIN awal oleh PPSPM bersangkutan. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kerahasiaan PIN PPSPM sehingga hanya PPSPM bersangkutan yang mengetahuinya.

Dengan konsekuensi bahwa setiap penyalahgunaan PIN PPSPM akan menjadi tanggungjawab PPSPM pemegang PIN. Jadi mohon PPSPM untuk berhati-hati dan menjaga kerahasiaan PIN PPSPM, jangan memberitahukannya kepada siapapun.

Registrasi PIN PPSPM wajib dilakukan untuk setiap DIPA atau dokumen yang dipersamakan yang menjadi wewenang PPSPM bersangkutan.

Jika PPSPM mempunyai lebih dari satu DIPA yang menjadi wewenangnya, maka PPSPM dapat melakukan registrasi satu PIN PPSPM untuk semua DIPA yang menjadi wewenangnya.

Untuk menambahkan PIN PPSPM pada ADK SPM, digunakan Aplikasi Inject PIN PPSPM.

Format Surat Pernyataan dan Formulir Pendaftaran PIN PPSPM dapat dilihat di link PER-19/PB/2012 berikut  ini :

Peraturan Ditjen Perbendaharaan Nomor PER-19/PB/2012

Oke Sahabat, semoga artikel cara registrasi PIN PPSPM ini bermanfaat untuk Anda. Mohon bantuannya SHARE jika berkenan. Terima Kasih.


Salam Hangat
Sahabat Satker

Rabu, 03 Januari 2018

Format Surat Pengajuan KIPS ke KPPN

Format Surat Pengajuan KIPS | Sahabat Satker - di awal tahun satker akan mengajukan pembuatan KIPS sebagai tanda pengenal bagi petugas yang menyampaikan SPM ke KPPN. Nah, Apa itu KIPS dan apa saja syarat pengajuan KIPS ke KPPN ? berikut ulasannya ..

Apa itu KIPS ? KIPS adalah Kartu Identitas Petugas Satker yang menunjukkan identitas petugas satuan kerja (satker) yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk menyampaikan Surat Perintah Menbayar (SPM) dan mengambil Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) di KPPN.

Tata cara pembuatan KIPS diatur dalam Peraturan Ditjen Perbendaharaan Nomor PER-57/PB/2010 yang mengatur Tentang Tata Cara Penerbitan SPM dan SP2D yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : PER-41/PB/2011.


KIPS berfungsi sebagai tanda pengenal ketika menyampaikan SPM atau mengambil SP2D di KPPN, tanpa KIPS ini maka petugas satker yang datang ke KPPN tidak akan dilayani.

Petugas satker yang boleh dibuatkan KIPS adalah pegawai yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan untuk setiap satker hanya boleh mengajukan 3 orang untuk dibuatkan KIPS oleh KPPN.

Syarat Pengajuan KIPS adalah sebagai berikut :
  1. Penunjukan oleh KPA satker 
  2. Petugas yang ditunjuk adalah pejabat perbendaharaan atau pegawai negeri yang memahami prosedur pencairan dana di KPPN.
  3. Surat penunjukan dibuat sesuai Format dalam PER-41/PB/2011 dengan dilampiri :
          - Fotocopy KTP/SIM/Identitas lainnya;
          - Foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm;

Jika terdapat pergantian petugas yang didaftarkan sebelumnya, maka KPA menyampaikan kembali surat penunjukan beserta lampirannya kepada kepala KPPN setempat untuk dibuatkan KIPS.

Untuk format surat peunjukan Petugas Satker dalam format ms.word, silahkan download melalui link dibawah ini :

Format Surat Penunjukan Petugas Satker (ms.word)

Oke, semoga  bermanfaat dan mohon bantuannya SHARE jika berkenan. Terima kasih.

Salam Hangat
Sahabat Satker

Format Surat Permintaan User dan Password OM-SPAN


 Format Surat Permintaan User dan Password OM-SPAN | Sahabat Satker - Anda sudah tahu tentang Aplikasi Monitoring SPAN (OM-SPAN) ? Aplikasi ini memiliki banyak modul dan menu yang sangat berguna bagi satker.

Aplikasi ini berbasis web dan dapat diakses melalui link :
https://spanint.kemenkeu.go.id

Pada dasarnya , aplikasi OM-SPAN digunakan untuk melakukan monitoring kegiatan yang dilakukan satker dalam penggunaan dana APBN seperti monitoring penerbitan SP2D, Monitoring Pagu dan Realisasi serta masih banyak lagi.

Untuk bisa mengakses Aplikasi OM-SPAN, pengguna harus sudah punya user dan password yang bisa dimintakan ke KPPN setempat.

Untuk format permintaan User dan Password ke KPPN bisa didownload via link berikut ini :

Form Permintaan User dan Password OM-SPAN 

Oke, semoga artikel ini bisa membantu Anda. Mohon bantuannya SHARE ya. Terima kasih.

Salam Hangat
Sabahat Satker 

Selasa, 02 Januari 2018

Cara Mengetahui Sisa UP/TUP di OM-SPAN



Cara Mengetahui Sisa UP/TUP menggunakan Aplikasi OM-SPAN | Sahabat Satker – Oke sahabat semua, pada artikel sahabat satker kali ini akan kita ulas mengenai cara mengetahui sisa UP/TUP menggunakan Aplikasi OM-SPAN yaitu melalui menu Karwas UP/TUP yang ada pada menu Pembayaran.


Dengan cara ini, Anda akan dengan mudah mengetahui berapa sisa UP/TUP yang harus dinihilkan/disetor sehingga tidak terkena sanksi dari KPPN terlebih pada saat akhir tahun seperti ini.


Sedikit informasi, update data Karwas UP/TUP pada OM-SPAN dilakukan pada pukul 07.00 WIB, 11.00 WIB dan 15.00 WIB untuk data yang bersumber dari SPM, sedangkan yang bersumber dari setoran SSBP akan terupdate setelah 1 (satu) hari kerja.


Sehingga, Jika Anda mengajukan SPM GU NIHIL pukul 08.00 WIB ke KPPN maka datanya baru akan masuk ke karwas UP/TUP di OM-SPAN pada Pukul 11.00 WIB.

Sedangkan jika Anda melakukan setoran pengembalian UP/TUP pada Pukul 08.00 WIB maka datanya baru akan masuk ke karwas UP/TUP di OM-SPAN esok harinya.

Untuk mengakses Karwas UP/TUP di Aplikasi OM-SPAN, satker sudah harus mempunya user dan password di OM-SPAN. 

Jika belum punya maka bisa mengajukan user dan password ke KPPN dengan menggunakan format yang bisa diunduh pada link berikut ini :


Bagi yang sudah punya user dan password, maka silahkan langsung menuju ke Aplikasi OM-SPAN dengan mengakses link https://spanint.kemenkeu.go.id .



Selanjutnya silahkan Login dengan user dan password Anda, Klik Menu pada pojok kiri atas, kemudian pilih Modul Pembayaran, kemudian pilih Karwas UP untuk menampilkan kartu pengawasan UP, atau pilih Karwas TUP untuk menampilkan kartu pengawasan TUP.

 

 
Silahkan Pilih menu Karwas UP per satker  atau Karwas TUP per satker , dan akan muncul halaman seperti berikut ini :


Pada karwas UP bisa dilihat Total UP, Pengurangan UP dan Sisa UP (begitu juga dengan karwas TUP), pada kolom selanjutnya bisa dilihat Tgl. SP2D GU Terakhir, Persentase, Total GUP dan Batas Teguran  serta Keterangan seperti gambar dibawah ini :




Pada nilai Total GUP (yang diberi kotak warna merah),  Anda dapat klik pada nilai yang berwarna biru untuk melihat Data SPM GUP terakhir Anda seperti gambar dibawah ini :


Bahkan Anda dapat melihat daftar akun yang digunakan pada SPM GU dengan cara klik pada Cek Akun (yang diberi tanda kotak merah diatas) , dan akan muncul daftar seperti di bawah ini :


Fungsi-fungsi yang disebutkan diatas juga berlaku untuk Karwas TUP per Satker, sehingga Anda dapat mengetahui daftar SPM PTUP (Pertanggungjawaban TUP), setoran serta Sisa TUP yang harus dipertanggungjawabkan bahkan sampai dengan kapan batas terakhir harus melakukan pertanggungjawabannya.


Dengan adanya pengawasan UP/TUP dari Aplikasi OM-SPAN ini bisa membantu satker dalam melakukan monitoring apakah SPM TUP nya sudah terlambat dipertanggungjawabkan atau belum.
Jika terlambat, maka statusnya akan merubah menjadi warna merah seperti dibawah ini.


Dan akan berwarna kuning jika sebelumnya terlambat tapi sudah sekarang sudah di NIHIL kan seperti gambar diatas.

Nah, Jika Anda telah menihilkan semua SPM UP/TUP nya maka akan hilang dari karwas UP/TUP Per Satker di OM SPAN. Jadi jangan kaget jika SPM UP/TUP nya tiba-tiba hilang dari daftar karena jika Karwas UP/TUP di OM-SPAN sudah bersih (sudah tidak lagi menampilkan data – alias kosong  ) maka tugas Anda sudah selesai.

Namun, jika Anda melihat data yang tidak benar /akurat  di daftar UP/TUP ini maka segeralah melapor ke KPPN setempat karena kemungkinan ada kesalahan kode dalam pembuatan SPM UP/TUP/GUP/PTUP atau Setoran Pengembaliannya.

Dengan adanya menu Karwas UP/TUP Per sarker, diharapkan sahabat satker semua bisa mengetahui berapa sisa UP/TUP yang masih harus dipertanggungjawabkan.


Oke, semoga artikel cara mengetahui sisa UP/TUP melalui Aplikasi OM-SPAN ini bermanfaat.