Tampilkan postingan dengan label PIN PPSPM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PIN PPSPM. Tampilkan semua postingan

Jumat, 05 Januari 2018

Cara Penonaktifan PIN PPSPM




Cara Penonaktifan PIN PPSPM oleh PPSPM | Sahabat Satker - Penonaktifan PIN PPSPM bisa dilakukan oleh PPSPM sendiri atau oleh KPA satker bersangkutan.

Penonaktifan PIN PPSPM oleh KPA dilakukan jika terjadi pergantian PPSPM, sedangkan penonaktifan PIN oleh PPSPM sendiri bisa dilakukan jika PPSPM merasa perlu untuk menonaktifkan PIN untuk menghindari penyalahgunaan PIN PPSPM oleh pihak lain yang tidak bertanggungjawab.

Baca Juga : Cara Registrasi PIN PPSPM di KPPN

Prosedure Penonaktifan PIN PPSPM oleh KPA dan PPSPM sendiri pada dasarnya sama, yang berbeda hanya format surat penonaktifan PIN PPSPM sesuai PER-19/PB/2012 saja.

Prosedure penonaktifan PIN PPSPM adalah sebagai berikut :
  1. PPSPM menghubungi dan memberikan informasi penonatifan PIN PPSPM kepada petugas KPPN yang ditunjuk, baik secara langsung dengan datang ke KPPN atau bisa juga via telephone dengan nomor yang telah ditentukan.
  2. Jika PPSPM memberikan informasi penonaktifan PIN PPSPM ke KPPN via telephone, maka PPSPM harus sesegera mungkin menyampaikan surat permintaan penonaktifan melalui faksimili sesuai format yang ditentukan.
  3. Setelah mengirim Faksimili, PPSPM menghubungi kembali petugas di KPPN untuk melakukan konfirmasi apakah surat penonaktifan PIN PPSPM tersebut telah diproses atau belum.
  4. Setelah menerima Surat Penonaktifan dari PPSPM, maka KPPN akan melakukan pemblokiran PIN PPSPM bersangkutan melalui aplikasi SMS gateway KPPN.
  5. Jika PPSPM datang langsung ke KPPN dan menyerahkan surat penonaktifan ke petugas, maka akan langsung dilakukan penonaktifan oleh petugas di KPPN.
Untuk Format Surat Penonaktifan PIN PPSPM dapat di download dilihat di link Peraturan Ditjen Perbendaharaan Nomor PER-19/PB/2012 berikut :

Peraturan Ditjen Perbendaharaan nomor PER-19/PB/2012

Oke sahabat , semoga artikel cara penonaktifan PIN PPSPM ini bermanfaat. Mohon bantuannya SHARE jika berkenan. Terima kasih.


Salam Hangat
Sahabat Satker

Kamis, 04 Januari 2018

Cara Registrasi PIN PPSPM di KPPN


Cara Registrasi PIN PPSPM di KPPN | Sahabat Satker - untuk menjaga keautentikan ADK SPM yang dikirimkan ke KPPN oleh satuan kerja, maka pada ADK SPM ditambahkan PIN (Personal Identification Number) yang merupakan wewenang dan tanggungjawab dari PPSPM.

Dasar Hukum Penggunaan PIN PPSPM adalah Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-19/PB/2012 tentang Petunjuk Teknis Penerapan Tanda Tangan Elektronik Pada ADK SPM.

Baca Juga :
Cara Penonaktifan PIN PPSPM di KPPN

Dalam Perdirjen Perbendaharaan tersebut, yang dimaksud dengan PIN PPSPM adalah sebagai berikut :

Personal Identification Number PPSPM (PIN-PPSPM) adalah tanda tangan elektronik PPSPM berbentuk sederet angka yang dibuat dan dimiliki oleh PPSPM yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik pada ADK SPM yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik pada ADK SPM yang akan dikenali dan diverifikasi autentikasinya oleh sistem pada KPPN.

PIN PPSPM ini bersifat rahasia, PPSPM bertanggungjawab penuh baik secara pribadi maupun jabatan atas penggunaan PIN PPSPM yang dikuasakan kepadanya.

Cara Melakukan Registrasi PIN PPSPM di KPPN

PPSPM datang ke KPPN setempat untuk melakukan registrasi PIN PPSPM dengan mengisi Formulir Pendaftaran PIN PPSPM dan Surat Pernyataan dengan dilampiri dokumen pendukung sebagai berikut :
  1. Fotocopy KTP;
  2. Fotocopy SK Pengangkatan sebagai PPSPM;
  3. Satu lembar materai Rp. 6000,-
Setelah melakukan registrasi PIN PPSPM yang dalam pelaksanaanya akan dibantu oleh CSO KPPN setempat, maka PPSPM akan menerima PIN awal yang akan dikirimkan oleh sistem di KPPN ke nomor HP yang didaftarkan.

PIN awal ini belum bisa digunakan oleh PPSPM sebelum dilakukan perubahan PIN awal oleh PPSPM bersangkutan. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kerahasiaan PIN PPSPM sehingga hanya PPSPM bersangkutan yang mengetahuinya.

Dengan konsekuensi bahwa setiap penyalahgunaan PIN PPSPM akan menjadi tanggungjawab PPSPM pemegang PIN. Jadi mohon PPSPM untuk berhati-hati dan menjaga kerahasiaan PIN PPSPM, jangan memberitahukannya kepada siapapun.

Registrasi PIN PPSPM wajib dilakukan untuk setiap DIPA atau dokumen yang dipersamakan yang menjadi wewenang PPSPM bersangkutan.

Jika PPSPM mempunyai lebih dari satu DIPA yang menjadi wewenangnya, maka PPSPM dapat melakukan registrasi satu PIN PPSPM untuk semua DIPA yang menjadi wewenangnya.

Untuk menambahkan PIN PPSPM pada ADK SPM, digunakan Aplikasi Inject PIN PPSPM.

Format Surat Pernyataan dan Formulir Pendaftaran PIN PPSPM dapat dilihat di link PER-19/PB/2012 berikut  ini :

Peraturan Ditjen Perbendaharaan Nomor PER-19/PB/2012

Oke Sahabat, semoga artikel cara registrasi PIN PPSPM ini bermanfaat untuk Anda. Mohon bantuannya SHARE jika berkenan. Terima Kasih.


Salam Hangat
Sahabat Satker