Kamis, 04 Januari 2018

Cara Registrasi PIN PPSPM di KPPN


Cara Registrasi PIN PPSPM di KPPN | Sahabat Satker - untuk menjaga keautentikan ADK SPM yang dikirimkan ke KPPN oleh satuan kerja, maka pada ADK SPM ditambahkan PIN (Personal Identification Number) yang merupakan wewenang dan tanggungjawab dari PPSPM.

Dasar Hukum Penggunaan PIN PPSPM adalah Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-19/PB/2012 tentang Petunjuk Teknis Penerapan Tanda Tangan Elektronik Pada ADK SPM.

Baca Juga :
Cara Penonaktifan PIN PPSPM di KPPN

Dalam Perdirjen Perbendaharaan tersebut, yang dimaksud dengan PIN PPSPM adalah sebagai berikut :

Personal Identification Number PPSPM (PIN-PPSPM) adalah tanda tangan elektronik PPSPM berbentuk sederet angka yang dibuat dan dimiliki oleh PPSPM yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik pada ADK SPM yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik pada ADK SPM yang akan dikenali dan diverifikasi autentikasinya oleh sistem pada KPPN.

PIN PPSPM ini bersifat rahasia, PPSPM bertanggungjawab penuh baik secara pribadi maupun jabatan atas penggunaan PIN PPSPM yang dikuasakan kepadanya.

Cara Melakukan Registrasi PIN PPSPM di KPPN

PPSPM datang ke KPPN setempat untuk melakukan registrasi PIN PPSPM dengan mengisi Formulir Pendaftaran PIN PPSPM dan Surat Pernyataan dengan dilampiri dokumen pendukung sebagai berikut :
  1. Fotocopy KTP;
  2. Fotocopy SK Pengangkatan sebagai PPSPM;
  3. Satu lembar materai Rp. 6000,-
Setelah melakukan registrasi PIN PPSPM yang dalam pelaksanaanya akan dibantu oleh CSO KPPN setempat, maka PPSPM akan menerima PIN awal yang akan dikirimkan oleh sistem di KPPN ke nomor HP yang didaftarkan.

PIN awal ini belum bisa digunakan oleh PPSPM sebelum dilakukan perubahan PIN awal oleh PPSPM bersangkutan. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kerahasiaan PIN PPSPM sehingga hanya PPSPM bersangkutan yang mengetahuinya.

Dengan konsekuensi bahwa setiap penyalahgunaan PIN PPSPM akan menjadi tanggungjawab PPSPM pemegang PIN. Jadi mohon PPSPM untuk berhati-hati dan menjaga kerahasiaan PIN PPSPM, jangan memberitahukannya kepada siapapun.

Registrasi PIN PPSPM wajib dilakukan untuk setiap DIPA atau dokumen yang dipersamakan yang menjadi wewenang PPSPM bersangkutan.

Jika PPSPM mempunyai lebih dari satu DIPA yang menjadi wewenangnya, maka PPSPM dapat melakukan registrasi satu PIN PPSPM untuk semua DIPA yang menjadi wewenangnya.

Untuk menambahkan PIN PPSPM pada ADK SPM, digunakan Aplikasi Inject PIN PPSPM.

Format Surat Pernyataan dan Formulir Pendaftaran PIN PPSPM dapat dilihat di link PER-19/PB/2012 berikut  ini :

Peraturan Ditjen Perbendaharaan Nomor PER-19/PB/2012

Oke Sahabat, semoga artikel cara registrasi PIN PPSPM ini bermanfaat untuk Anda. Mohon bantuannya SHARE jika berkenan. Terima Kasih.


Salam Hangat
Sahabat Satker

2 komentar:

  1. Artikel ini masih dalam penyempurnaan , jadi insya Allah akan di Update untuk Formulir PIN PPSPM, Surat Pernyataan PPSPM dan Cara Menggunakan Aplikasi Inject PIN PPSPM nya.

    Terima kasih telah berkunjung

    BalasHapus
  2. Bosan tidak tahu mau mengerjakan apa pada saat santai, ayo segera uji keberuntungan kalian
    hanya di D*E*W*A*P*K / pin bb D87604A1
    dengan hanya minimal deposit 10.000 kalian bisa memenangkan uang jutaan rupiah
    dapatkan juga bonus rollingan 0.3% dan refferal 10% :)

    BalasHapus

Assalamualaikum sahabat satker Semua, terima kasih telah berkunjung. Silahkan berkomentar disini jika ingin ada yang ditanyakan. Terima kasih