Selasa, 30 Agustus 2022

Syarat Pengajuan SPM UP


 

SPM UP adalah ?

Surat Perintah Membayar Uang Persediaan, yang selanjutnya disingkat SPM-UP, adalah SPM yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk, yang dananya dipergunakan sebagai UP untuk membiayai kegiatan operasional kantor sehari-hari.

Ketentuan Umum dalam Uang Persediaan (UP)  :

  • Untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari.
  • Untuk membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS.
  • KPA mengajukan UP kepada KPPN sebesar kebutuhan operasional Satker dalam 1 (satu) bulan yang direncanakan dibayarkan melalui UP.
  • UP dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran :
    • Belanja Barang (akun 52);
    • Belanja Modal (akun 53);
    • Belanja Lain-lain (akun 58).
  • UP yang diajukan berupa : 
    • UP Tunai adalah UP yang diberikan dalam bentuk uang tunai kepada Bendahara Pengeluaran/BPP melalui rekening Bendahara Pengeluaran/BPP yang sumber dananya berasal dari rupiah murni.
    • UP Kartu Kredit Pemerintah adalah uang muka kerja yang diberikan dalam bentuk batasan belanja (limit) kredit kepada Bendahara Pengeluaran/BPP yang penggunaannya dilakukan dengan kartu kredit pemerintah untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS yang sumber dananya berasal dari rupiah murni.
  • Proporsi pengajuan UP ke KPPN adalah sebagai berikut :
    • Besaran UP tunai sebesar 60% (enam puluh persen) dari besaran UP.
    • Besaran UP kartu kredit pemerintah sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran UP.
  • Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas permintaan KPA, dapat memberikan persetujuan terhadap :
    • Perubahan UP melampaui besaran UP.
    • Perubahan proporsi besaran UP tunai yang lebih besar sebagaimana dimaksud pada poin nomor 4 dengan dengan mempertimbangkan :
      • Frekuensi penggantian UP tahun yang lalu lebih dari rata-rata 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan selama 1 (satu) tahun.
      • kebutuhan penggunaan UP dalam 1 (satu) bulan yang melampaui besaran UP.
  • KPA dapat mengajukan UP dalam bentuk UP tunai sebesar 100% apabila memiliki pagu jenis belanja Satker yang dapat dibayarkan melalui UP hanya sampai dengan Rp. 2.400.000.000,- (dua miliar empat ratus juta rupiah).
  • Pembayaran kepada 1 (satu) penerima/penyedia barang/jasa paling banyak sebesar Rp.50.000.000,-.
  • Saldo kas tunai BP/BPP pd akhir hari kerja paling banyak Rp. 50.000.000,- .
  • Penggantian UP (SPM-GUP) dapat dilakukan jika dana UP telah dipergunakan paling sedikit 50% (lima puluh persen).
  • Untuk Bendahara Pengeluaran yang dibantu oleh beberapa BPP, dalam pengajuan UP tunai ke KPPN harus melampirkan daftar rincian yang menyatakan jumlah uang yang dikelola oleh masing-masing BPP.
  • Terkait dengan teguran dalam pengelolaan Uang Persediaan, dirubah menjadi sebagai berikut :
    • Dalam 1 (satu) bulan sejak SP2D-UP diterbitkan, jika satker tidak mengajukan penggantian UP maka Kepala KPPN menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA (sesuai format dalam PMK-190).
    • Dalam 1 (satu) bulan sejak disampaikan surat pemberitahuan belum dilakukan pengajuan penggantian UP (revolving UP), maka Kepala KPPN akan memotong UP sebesar 25%.
  • Sudah menyelesaikan kewajiban administrasi Tahun Anggaran Sebelumnya, antara lain :
    • Sisa UP/TUP tahun anggaran sebelumnya sudah nihil;
    • Sudah melakukan rekonsiliasi UAKPA bulan Desember TA sebelumnya;
    • Sudah menyampaikan LPJ Bendahara bulan Desember TA sebelumnya;
    • Sudah menyampaikan syarat-syarat awal tahun anggaran (SK Pejabat Pengelola Keuangan, Spesimen Tanda Tangan, PIN PPSPM, dan Permohonan KIPS)

Surat Pernyataan UP (PMK-190/PMK.05/2012) & Surat Pernyataan akan Menyelesaikan Rekonsiliasi (S-117/PB/2018) Download disini

Kamis, 07 Juli 2022

Status SPM Sakti apa saja sih? Yuk cari tahu!

 

Hai Sahabat satker, masih sering bingung dengan istilah status di sakti? apa artinya status SPM siap Unggah , upload NTT dll. Jika ya , oke mari kita pelajari di artikel sahabat satker berikut ini ya.

StatusKeteranganLangkah selanjutnya
Batal SPM/SPP
  1. SPP ditolak PPK
  2. SPP ditolak/dibatalkan PPSPM
Login user Operator untuk memperbaiki SPP dengan Ubah/Hapus SPP

Status SPM Sakti | Status SPM siap unggah | Status SPP Sakti

Rabu, 06 Juli 2022

Pengertian UP/TUP dan GUP

 

Hai Sahabat satker , apa sih pengertian UP/TUP dan GUP? Nah di artikel kali ini akan kita bahas ya apa pengertian dari ke tiga istilah diatas.

Pengertian UP

UP atau Uang Pertanggungjawaban adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung ( PP 45 Tahun 2013).

Uang Muka kerja dimaksud diberikan kepada Bendahara Pengeluaran satuan kerja (satker) oleh Kuasa Bendahara Umum Negara ( dalam hal ini diwakili oleh KPPN di daerah) melalui mekanisme penerbitan SP2D UP.

Pengertian TUP

TUP atau Tambahan Uang Persediaan adalah uang muka yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran satker untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam satu bulan yang nilainya melebihi pagu UP yang telah ditetapkan.

Pemberian TUP dimaksud ke Bendahara Pengeluaran satuan Kerja menggunakan mekanisme penerbitan SP2D TUP dan harus dipertanggungjawabkan dalam jangka waktu satu bulan setelah terbitnya SP2D TUP.

Pengertian GUP

GUP atau Penggantian Uang Persediaan adalah dana yang di pergunakan untuk menggantikan uang persediaan atau UP yang sudah di pakai minimal 50% dari dana UP. Penggantian uang dimaksud menggunakan mekanisme penerbitan SP2D GUP oleh KPPN.

Nah, itu tadi pengertian UP/TUP dan GUP. Artikel ini sedang dalam tahap pengembangan. Untuk kritik dan saran perbaikan bisa ditulis di kolom komentar ya. Terima kasih.

Senin, 09 Maret 2020

Cara Cek Data Supplier di OM-SPAN

Sahabat satker | Cara Cek Data Supplier di OM-SPAN - Perbedaan data supplier di SAS dan SPAN seringkali mengakibatkan penolakan SPM di KPPN. Lalu bagaimana cara mengetahui data supplier yang ada di aplikasi SAS Anda sudah sama dengan data supplier yang ada di database SPAN ? 

Caranya adalah dengan mengecek data supplier yang akan kita pakai melalui menu cari data supplier di modul komitmen aplikasi OM-SPAN. Berikut step-by-step cara cek data supplier di aplikasi OM-SPAN.

Login ke OM-SPAN , saya anggap anda sudah tahu ya bagaimana cara login OM-SPAN, jika belum silahkan klik link artikel tentang Cara login ke aplikasi OM-SPAN (on progress) .

Jika sudah login, maka Anda akan dibawa ke halaman awal OM-SPAN seperti berikut ini :


Selanjutnya klik tanda strip 3 di pojok kiri atas untuk memunculkan dasboard modul-modul pada OM SPAN. Pilih Modul Komitmen, lalu klik Cari data supplier

selanjutnya Anda akan dibawa ke  halaman filter data supplier untuk memilih jenis supplier apa yang akan dicari, misal type 2 ( Penyedia barang jasa) atau type 3 (Pegawai) dan beberapa type supplier lainnya.

Form dengan bulatan merah bertuliskan wajib, berarti wajib diisi sebelum melanjutkan pencarian data supplier. Jenis form wajib ini akan berubah-ubah sesuai dengan tipe supplier yang dipilih,  jika Anda memilih tipe supplier nomor 2 ( Penyedia Barang Jasa ) maka kolom yang harus diisi untuk melakukan pencarian adalah nomor rekening penerima.

Selanjutnya klik tombol Kirim pada bagian kanan bawah, dan berikut adalah hasil dari pencarian data supplier tipe 2. Penyedia BJ dan isian sesuai nomor rekening yang diisikan. Dalam artikel kali ini kita gunakan supplier milik PT. Telkom sebagai contoh saja.


pada halaman hasil , siahkan pilih dengan melakukan ceklist pada kotak paling kanan (bisa pilih semua atau salah satu saja jika sudah tahu mana data supplier yang akan digunakan).

Pada contoh hasil pencarian diatas, terlihat masih memunculkan banyak supplier PT. Telekomunikasi Indonesia dengan beberapa Kode Pos yang berbeda. Mungkin Anda masih bingung, lalu mana supplier yang akan kita gunakan?

Untuk itu kita perlu melakukan filter data, caranya bisa dengan mengunduh terlebih dahulu file excel nya ( caranya klik tombol excel pada bagian kiri bawah) . Lalu filter berdasarkan kode KPPN setempat dan kode Pos lokasi Supplier berada.

Masih bingung cara mem-filter  data supplier hasil download  dari aplikasi OM-SPAN dalam format excel ? klo ya silahkan lihat di artikel Cara filter data supplier hasil download excel di OMSPAN (on progress).

Selain untuk mencocokkan data supplier yang sudah ada di aplikasi SAS dengan yang ada di OM-SPAN, Anda juga bisa langsung me-restore data supplier dari OM-SPAN ke aplikasi SAS (untuk data supplier yang belum direkam di SAS) tanpa harus merekam data supplier secara manual untuk meminimalisis kesalahan.

Cara nya adalah dengan mendownload file ADK Supplier dari OM-SPAN dalam format txt. Langkahnya sama seperti cara cek data supplier di OM-SPAN namun file yang diunduh adalah file txt ( klik tombol unduh txt di bagian bawah).

Untuk cara merestore data Supplier dari OM-SPAN ke Aplikasi SAS silahkan lihat di artikel Cara merestore data Supplier dari OM-SPAN ke Aplikasi SAS ( on progress).

Demikian artikel Cara cek data supplier di OM-SPAN, semoga bermanfaat. Mohon SHARE nya ya. Terima kasih.

Salam hangat
Blog Sahabat Satker 

Kamis, 25 April 2019

Format Surat Perbaikan Rekening Retur SP2D

Kategori  : Format Surat
Label       : Retur SP2D 


Format Surat Perbaikan / Ralat Data Rekening Penerima Pembayaran (Lampiran B PER-9/PB/2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Retur Surat Perintah Pencairan Dana).

Format Surat Perbaikan / Ralat Data Rekening Penerima Pembayaran Format Ms Word (Download)


Artikel terkait :
Mekanisme Penyelesaian Retur SP2D

Rabu, 24 April 2019

Mekanisme Penyelesaian Retur SP2D oleh Satker

Assalamualaikum Sahabat Satker di seluruh nusantara, artikel kali ini adalah tentang penyelesaian retur SP2D oleh satker ke KPPN. Jadi kalau sahabat satker ada SP2D yang di retur dan belum tahu harus bagaimana, jangan bingung ... baca artikel ini sampai tuntas ya. Ok, selamat membaca.

Mengapa terjadi retur SP2D?

Retur SP2D bisa terjadi karena terdapat kesalahan rekening yang dituju untuk pembayaran, misal terdapat kesalahan penulisan nomor rekening, kesalahan penulisan nama rekening atau penyebab lain seperti rekening yang dituju untuk pembayaran sudah tidak aktif.

Peraturan tentang Retur SP2D 2018

Peraturan terkait mekanisme penyelesaian Retur SP2D yang terbaru adalah Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-9/PB/2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Retur Surat Perintah Pencairan Dana.

Mekanisme Penyelesaian Retur SP2D

1.Pada saat terjadi retur SP2D, KPPN akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Retur SP2D kepada Kuasa PA atau Satker paling lambat tiga hari kerja berikutnya .
2.Berdasarkan Surat Pemberitahuan Retur SP2D dari KPPN, KPA/satker melakukan perbaikan data Supplier jika SP2D yang diretur bukan SP2D kontraktual dan sekaligus perbaikan data kontrak jika SP2D yang di retur merupakan SP2D kontraktual.
3.Perbaikan data Supplier dan/atau data kontrak tersebut diatas dilakukan pada Aplikasi SAS bagi satker yang belum menggunakan aplikasi SAKTI / pada Aplikasi SAKTI pada satker yang telah menggunakannya (untuk saat ini baru satker lingkup Kementerian Keuangan yang menggunakan Aplikasi SAKTI) .  ADK Supplier dibuat dengan menngunakan SPM dummy .
4.KPA/Satker menyampaikan Surat Ralat/Perbaikan Rekening ke KPPN setelah melakukan perbaikan data Supplier dan/atau data kontrak pada Aplikasi SAS/SAKTI dengan dilampiri :

a. SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)
b. ADK untuk pendaftaran data supplier apabila :
  • Supplier belum pernah didaftarkan ke SPAN
  • Data Supplier yang telah didaftarkan memerlukan perubahan pada nama bank, nama dan/atau nomor rekening.
c. Surat Permintaan Perubahan data Supplier jika perubahan data supplier bukan merupakan kesalahan/perubahan nama bank, nama dan/atau nomor rekening.
d. ADK Perubahan data kontrak jika perubahan data supplier mengakibatkan perubahan pada data kontrak.

Cara membuat SPM Dummy di Aplikasi SAS

Untuk membuat SPM dummy pada aplikasi SAS perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :

1.Usahakan untuk meng-update aplikasi SAS dengan update terbaru;
2.Untuk mengurangi kesalahan perekaman data supplier dengan data supplier yang sudah ada di SPAN, silahkan akses aplikasi OM SPAN di alamat : spanint.kemenkeu.go.id. lalu pilih Modul Komitmen > Cek Data Supplier > dan masukkan nomor rekening supplier yang dikehendaki ;
3.Nomor dan tanggal SPM harus sama dengan nomor dan tanggal SPM perekaman;
4.Penggunaan akun bebas, bisa 53xxxx atau 52xxxx (hindari penggunaan akun 51 agar tidak tervalidasi rekon gaji);
5.Nilai SPM Rp. 1,-;
6.SPM dibuat secara Non-Kontraktual;
7.Uraian SPM "Penyelesaian Retur SP2D Nomor ... tanggal ..."
8.ADK SPM tetap di inject PIN PPSPM;
9.SPM Dummy harus segera dihapus setelah proses penyelesaian retur berhasil
10.Jika informasi rekening yang baru telah terdaftar di KPPN lain dengan rincian data yang berbeda ( hal ini akan diketahui setelah proses pendaftaran supplier ) maka satker membuat SPM dummy dengan detail rincian sama dengan data supplier yang telah terdaftar di KPPN Lain tersebut;
11.Namun Jika terdapat perbedaan data suplier seperti tersebut diatas namun satker meyakini kebenaran data suplier yang baru, maka satker membuat Surat Permintaan Perubahan Supplier dan disampaikan ke KPPN;

Jika sahabat satker masih bingung dengan cara membuat SPM dummy , silahkan kunjungi artikel sebelumnya tentang Cara Membuat SPM Dummy di Aplikasi SAS.

KPA Tidak menyampaikan Surat Permintaan Ralat/Perbaikan Rekening (SPPR) 

Jika sampai dengan hari kerja terakhir minggu ke-tiga bulan berikutnya setelah KPPN menyampaikan Surat Pemberitahuan Retur SP2D , KPA/Satker tidak menyampaikan Surat Permintaan Ralat/Perbaikan Rekening (SPPR) ke KPPN maka :
  1. Dana Retur SP2D dari Rekening RR SPAN/Rekening RR Gaji/Rekening RR BI akan disetor ke Rekening Kas Negara; dan
  2. Satker KPA/satker akan menerima Surat Pemberitahuan Penyetoran Dana Retur SP2D dari KPPN.
 Permintaan Kembali Dana Retur SP2D yang telah disetor ke Kas Negara oleh satker

KPA/satker bisa mengajukan pembayaran kembali dana retur Sp2d yang telah disetor ke Kas Negara dengan cara :
  1. Per SP2D Retur;
  2. Secara Kolektif.
Cara mengajukan permintaan pembayaran kembali dana retur yang sudah disetor ke Kas negara per SP2D Retur :

KPA/Satker mengajukan dokumen ke KPPN berupa :
  1. Surat Permintaan Pembayaran Kembali (SPPK) sesuai format dalam Lampiran H pada PER-9/PB/2018;
  2. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) sesuai format dalam Lampiran G pada PER-9/PB/2018;
  3. Fotokopi surat pemberitahuan penyetoran dana Retur SP2D ke Kas Negara;
  4. Daftar Retur SP2D yang telah disetor ke Kas Negara yang disahkan oleh Kepala Seksi Bank dan diketahui oleh Kepala KPPN yang berasal dari aplikasi yang disediakan Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  5. Softcopy Data Supplier penerima pengembalian dana Retur SP2D dalam format Excel;
  6. Fotokopi buku tabungan dan/atau rekening koran penerima pengembalian dana Retur SP2D yang akurat dan masih aktif;
  7. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima.
Cara mengajukan permintaan pembayaran kembali dana retur yang sudah disetor ke Kas negara secara Kolektif :

Jika terdapat beberapa SP2D satker yang diretur dan dana retur nya telah disetorkan ke Kas Negara oleh KPPN, maka KPA/Satker bisa meminta kembali dana retur SP2D tersebut secara kolektif dengan menyampaikan dokumen ke KPPN berupa :
  1. Surat Permintaan Pembayaran Kembali (SPPK) sesuai format dalam Lampiran H pada PER-9/PB/2018;
  2. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) sesuai format dalam Lampiran G pada PER-9/PB/2018;
  3. Fotokopi SPM dan SP2D yang dananya diretur;
  4. Fotokopi Surat Pemberitahuan Retur SP2D;
  5. Fotokopi Surat Pemberitahuan Penyetoran Dana Retur SP2D ke Kas Negara;
  6. Daftar Retur SP2D yang telah disetor ke Kas Negara yang disahkan oleh Kepala Seksi Bank dan diketahui oleh Kepala KPPN yang berasal dari aplikasi yang disediakan Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  7. Fotokopi mutasi buku tabungan dan/atau rekening koran terhitung sejak tanggal diterbitkannya SP2D sampai dengan diterbitkannya SPPK;
  8. Softcopy Data Supplier penerima pengembalian dana Retur SP2D dalam format Excel;
  9. Fotokopi buku tabungan dan/atau rekening koran penerima pengembalian dana Retur SP2D yang akurat dan masih aktif;
  10. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima.

Oke sahabat satker semua, semoga artikel tentang retur SP2d ini bisa membantu Anda, mohon bantuannya SHARE ya . Terima Kasih.


Salam Hangat
Blog Sahabat Satker

PER-9/PB/2018 | Tata Cara Penyelesaian Retur Surat Perintah Pencairan Dana

Kategori : Peraturan 

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER -9/PB/2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Retur Surat Perintah Pencairan Dana silahkan download melalui link dibawah ini :

PER-9/PB/2018 (download)

Untuk lebih tahu mekanisme penyelesaian retur SP2D oleh satker, silahkan kunjungi artikel sebelumnya  Mekanisme Penyelesaian Retur SP2D

Semoga bermanfaat, Salam hangat 
Blog Sahabat Satker

Selasa, 19 Februari 2019

Instalasi Aplikasi SAS 2019



Kategori : Tutorial Aplikasi | Level : Pemula

Instalasi Aplikasi SAS 2019 | Assalamualaikum Sahabat satker di seluruh nusantara, artikel kali ini adalah artikel cara instalasi aplikasi SAS 2019. Artikel ini khusus bagi Anda satker baru yang belum pernah melakukan instalasi aplikasi SAS, semoga artikel ini bermanfaat.


Tahap Instalasi Aplikasi SAS 2019

TAHAP 1 : Download File Instalasi 
Untuk melakukan instalasi aplikasi SAS, Anda harus sudah punya file instalasinya. Jika belum silahkan kunjungi artikel sebelumnya Installer Aplikasi SAS 2019  . Silahkan download file nya dan hasilnya seperti gambar berikut ini :




TAHAP 2 : Instalasi 

File instalasi aplikasi SAS ada 2 yaitu installer Aplikasi dan database SAS, Anda harus menginstal kedua file tersebut. Tidak harus berurutan , bisa diinstall aplikasi nya dulu atau database nya dulu yang penting dua-duanya diinstall.

Untuk menginstall , double klik pada file atau klik kanan pada file dan pilih Run as administrator Silahkan lihat gambar dibawah ini :



Selanjutnya Anda tinggal mengikuti langkah-langkahnya sesuai dialog box yang muncul.


TAHAP 3 : Menjalankan Aplikasi 
 Untuk menjalankan Aplikasi , Anda tinggal double klik pada ikon aplikasi SAS 2019 di dekstop PC seperti gambar berikut :


atau jika di dekstop tidak muncul ikon seperti pada gambar diatas (kotak kuning) , bisa dengan cara masuk ke folder C://AplikasiSAS2019 >> double klik pada file SAS_19.EXE  seperti gambar berikut :




Selanjutnya akan muncul halaman Login , untuk masuk pertama kali menggunakan user : admin dan password : admin seperti gambar berikut ini :





klik LOGIN dan akam muncul halaman antar muka level admin seperti gambar berikut :


Langkah selanjutnya adalah melakukan transfer Pagu dan beberapa Setting yang akan dibahas di artikel berikutnya


TROUBLE SHOOTING INSTALASI

1. Tidak Bisa Login

Jika pada saat login muncul pesan seperti dibawah ini :

silahkan masuk ke folder C://DBSAS19 , lihat gambar dibawah ini :


lalu klik kanan file mysql-install.bat >> Run as administrator 


dan akan muncul proses instalasinya , tunggu proses instalasinya :


kemudian silahkan coba LOGIN ulang.


Oke, Sahabat selesai sudah proses instalasi Aplikasi SAS 2019 nya, selanjutnya tinggal melakukan transfer Pagu dan setting di beberapa menu. Semoga bermanfaat.


Salam hangat
Blog Sahabat satker








Kamis, 14 Februari 2019

Installer dan update Aplikasi SAS 2019


Installer Aplikasi SAS 2019 dan Update nya | Sahabat satker di seluruh nusantara , berikut link Installer aplikasi SAS 2019 dan update nya. Semoga bermanfaat ya ...

Installer Aplikasi SAS 2019.0.0 silahkan download via link dibawah :

Aplikasi SAS 2019.0.0
Download via FTP Perbendaharaan (klik disini)
Download via Google Drive (klik disini)

Database SAS 2019.0.0 
Download via FTP Perbendaharaan (klik disini)
Download via Google Drive (klik disini)


Update Aplikasi SAS 2019

Update Aplikasi SAS 2019.0.1
Download via FTP Perbendaharaan (klik disini)
Download via Google Drive (klik disini)

Update Aplikasi SAS 2019.0.2
Download via FTP Perbendaharaan (klik disini)
Download via Google Drive (klik disini)

Halaman artikel ini Inshaa Allah akan diupdate jika ada update terbaru aplikasi SAS 2019, jadi silahkan berkunjung kembali. jangan lupa SHARE ya ke rekan lain agar lebih bermanfaat. Terima kasih.

Salam Hangat
Blog sahabat satker

Syarat Pengajuan SPM Awal Tahun

Di awal tahun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi satker sebelum bisa mengajukan SPM baik UP/TUP/LS , sebagai berikut :
  1. SK dan Spesimen Pejabat Perbendaharaan;
  2. Pendaftaran PIN PP-SPM ;
  3. Pembuatan KIPS;
  4. Membuat Laporan Pembukaan Rekening;
  5. Copy BAR Desember Tahun Lalu;
  6. UP/TUP tahun lalu Harus Nihil.

Syarat Pengajuan SPM Awal Tahun


Langkah 1

Penyampaian SK dan Spesimen Pejabat Perbendaharaan

Pejabat Perbendaharaan terdiri dari KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) , PP-SPM (Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar) dan Bendahara Satker.

Untuk satker baru yang tahun sebelumnya belum mendapat alokasi dana APBN dalam DIPA, maka wajib menyampaikan SK penunjukan ke 4 Pejabat Perbendaharaan tersebut bersama Spesimen Tandatangan ke KPPN bayar.

Specimen tandatangan yang harus disampaikan ke KPPN hanya spesimen dari KPA dan PP-SPM, sedangkan untuk PPK dan Bendahara Satker hanya SK Penunjukan saja.

Bagi satker lama yang di tahun sebelumnya sudah pernah mendapat alokasi dana APBN dalam DIPA, maka jika tidak terdapat pergantian pejabat perbendaharaan, maka cukup menyampaikan Surat Pemberitahuan ke KPPN bahwa tidak terdapat perubahan Pejabat Perbendaharaan.

Dan jika terdapat pergantian Pejabat Perbendaharaan, maka berlaku sebagaimana satker baru yang menyampaikan SK Penunjukan Pejabat Perbendaharaan baru tersebut.

Berikut Dokumen yang disampaikan ke KPPN Bayar terkait SK dan Spesimen Pejabat Perbendaharaan :
  1. Surat Pengantar dari KPA
  2. SK Pejabat Perbendaharaan atau surat pemberitahuan bahwa pejabat perbendaharaan masih tetap/tidak berubah
  3. Spesimen PPSPM dan Stempel Kantor (jika ada perubahan).

Langkah 2
Pendaftaran PIN PP-SPM

PIN PP-SPM digunakan sebagai tanda tangan elektronik yang berfungsi untuk meyakinkan bahwa ADK SPM yang dikirim kan ke KPPN adalah ADK asli yang sudah diketahui oleh PP-SPM.

Pendaftaran PIN-PPSPM hanya dilakukan oleh satker baru yang tahun sebelumnya tidak menerima dana DIPA atau satker yang terdapat pergantian PP-SPM.

Untuk mendaftarkan PIN-PPSPM ke KPPN bayar, berikut hal-hal yang harus dilakukan :
  1. Mengisi formulir pendaftaran Pin PP-SPM (download formulir);
  2. Melampirkan fotokopi identitas, SK dan Surat Pernyataan Bermaterai;
  3. Melakukan Pendaftaran dan Aktivasi PIN di Costumer Service KPPN;
  4. Untuk pergantian pejabat PP-SPM juga melampirkan formulir penonaktifan PP-SPM yang lama.  

Langkah 3
Pembuatan KIPS

KIPS (Kartu Indentitas Petugas Satker) adalah kartu tanda pengenal petugas satker yang ditugaskan oleh satuan kerjanya untuk menyampaikan SPM ke KPPN.

KIPS ini bertujuan untuk memastikan bahwa petugas yang menyampaikan SPM ke KPPN adalah benar petugas dari satker yang bersangkutan, jadi jika ada orang yang menyampaikan SPM ke KPPN tanpa membawa KIPS maka akan ditolak oleh FO KPPN.

Penggunaan KIPS ini bertujuan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, misal penyampaian SPM fiktif oleh pihak yang tidak bertanggungjawab meskipun untuk saat ini tingkat keamanan penerbitan SP2D oleh KPPN sudah lebih baik sehingga sulit untuk terjadinya penerbitan SP2D dari penyampaian SPM fiktif.

Untuk dapat memperoleh KIPS, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yaitu :
  1. Surat Pengantar dari KPA
  2. Melampirkan SK Penunjukan, pas foto dan fotokopi identitas,
  3. Berstatus PNS dan satu satker, satu DIPA maksimal 3 orang petugas
  4. Jika tidak ada perubahan petugas, cukup menyampaikan surat pemberitahuan ke KPPN bahwa petugas masih tetap.  
Langkah 4
Membuat Laporan Pembukaan Rekening

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.05/2014 tentang Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja. Bagi satuan kerja yang mempunyai rekening untuk menampung dana UP/TUP atau Penerimaan Negara, maka setiap Rekening Pemerintah yang ada di Satker harus dilaporakan.

 Bagi satker baru yang di tahun sebelumnya belum pernah menerima DIPA dan belum pernah membuka rekening bendahara pengeluaran/penerimaan/rekening lainnya maka pada saat membuka rekening untuk menampung dana UP/TUP maka wajib elaporkannya ke KPPN.

Tata cara pelaporan dan formatnya bisa dilihat di peraturan menteri keuangan tersebut diatas dan untuk pengajuan SPM awal Tahun bagi satker baru wajib melampirkan surat izin pembukaan rekening tersebut. Sedangkan bagi satker lama yang sebelumnya sudah pernah mengajukan surat izin pembukaan rekeing maka tidak wajib.

Langkah 5
Melampirkan Fotocopy BAR (Berita Acara Rekonsiliasi) Bulan Desember tahun sebelumnya

Hal ini dimaksudkan agar satker sudah dipastikan menyelesaikan kewajiban rekonsiliasinya pada tahun lalu sebelum mengajukan SPM.

Langkah 6
UP/TUP tahun lalu sudah harus Nihil.

Penihilan UP/TUP dilakukan dengan 2 cara , yaitu :
  1. SPM GU NIHIL
  2. Setoran ke Kas Negara menggunakan akun 815111 (Penerimaan Pengembalian Uang Persediaan RM) , 815113 (Penerimaan Pengembalian Uang Persediaan Pengguna PNBP (Swadana)),  815511 (Penerimaan Pengembalian Tambahan Uang Persediaan),  815513 (Penerimaan Pengembalian Tambahan Uang Persediaan Pengguna PNBP (Swadana)).

Oke, Sahabat satker di seluruh Nusantara .. itu tadi Syarat Pengajuan SPm awal Tahun, semoga bermanfaat.  Insya Allah artikel ini akan terus disempurnakan, jadi terus kunjungi blog sahabat satker dan mohon bantuannya SHARE ke rekan lain ya agar lebih bermanfaat.

Salam hangat
Blog Sahabat Satker 

Rabu, 26 Desember 2018

Cara Melakukan Perubahan User SAKTI

Cara Melakukan Perubahan/Pergantian  User SAKTI | Sahabat satker di seluruh nusantara, di tahun 2019 aplikasi SAKTI mulai digunakan pada satker di Kementerian Keuangan menggantikan aplikasi yang ada saat ini seperti SAIBA, SAS, SIMAK BMN, Persediaan, RKAKL-DIPA, SiLABI.

Jadi Semua Aplikasi terkait pengelolaan Anggaran, Pencairan Dana dan pelaporan Keuangan dana APBN yang dikelola satker saat ini nantinya akan digantikan hanya dengan satu aplikasi yaitu SAKTI.

Nah sebagai piloting , tentunya Kementerian Keuangan lah yang mengaplikasikannya pada tahun 2019 karena dianggap memiliki SDM dan infrastruktur yang paling siap dalam implementasi SAKTI dan selanjutnya secara bertahap seluruh satker akan menggunakan aplikasi SAKTI ini.

User SAKTI

Hal yang paling krusial dalam mengoperasionalkan aplikasi SAKTI adalah user karena tanpa adanya user yang sudah terdaftar maka Anda tidak akan dapat mengoperasikan aplikasi SAKTI ini.

Pembuatan maupun pergantian user dalam aplikasi SAKTI tidak bisa dilakukan sendiri oleh operator seperti pada aplikasi SAS, Simak BMN maupun SAIBA , tapi harus dengan mengirimkan surat ke HAI DJPBN (https://hai.djpbn.kemenkeu.go.id/)

Bagaimana caranya ? mari kita simak.

Cara melakukan pergantian user aplikasi SAKTI


Sebelum mulai, ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui dan persiapkan, antara lain :

A.Dasar Hukum :

Prosedur perubahan/pergantian user pada aplikasi sakti tertuang dalam Surat Direktur SITP Nomor : S-4798/PB.8/2017 tanggal 26 Mei 2017 hal Penyampaian Format Permintaan Perubahan Pengguna Aplikasi SAKTI. Suratnya silahkan download disini

B.Ruang Lingkup :

Perubahan user yang bisa dilakukan meliputi,
  1. Pengguna Aplikasi SAKTI
  2. Admin Portal SPAN (KPPN Sebagai Kuasa BUN) pada url sakti.kemenkeu.go.id
  3. Admin SPAN SMS (KPPN Sebagai Kuasa BUN) pada url saktisms.kemenkeu.go.id
C.Informasi Yang diperlukan :

Sebelum mengajukan perubahan user SAKTI , ada beberapa informasi yang perlu Anda persiapkan antara lain, 
  1. Peran (sebagai apa ? misal KPA, PPK, PPSPM, Bendahara, Operator dll);
  2. Nama (Nama pemegang user baik yang lama maupun yang akan menggantikan);
  3. NIP (NIP pemegang user baik yang lama maupun yang akan menggantikan);
  4. E-mail (alamat email pemegang user baik yang lama maupun yang akan menggantikan);
  5. No telp/HP Pengguna semula dan pengguna penggant.
D. File Lampiran

Untuk mengajukan perubahan/pergantian user SAKTI, Anda harus meng-upload 2(dua) file yang berupa :
  1. Surat Permintaan Pergantian User SAKTI dalam format PDF; dan
  2. Lampiran Permintaan Perubahan User SAKTI dalam format excel (format download disini).
E.Format Penamaan File Lampiran  

File Lampiran menggunakan format usakti_[kodesatker]_tgl surat yyyymmdd] contoh usakti_527272_20170524.pdf dan usakti_527272_20170524.xls

Manual pergantian user sakti di hai djpbn.

Siapkan Surat Permohonan Pergantian User SAKTI dan Lampirannya terlebih dahulu dan beri nama file  sesuai format pada huruf E. Format Penamaan File Lampiran diatas.

Untuk format Permintaan Penggantian user SAKTI dibuat sesuai satker masing-masing, dan untuk lampirannya berupa file excel dibuat sesuai format pada huruf D. File Lampiran diatas.

Jika kedua file tersebut sudah siap, maka silahkan ikuti langkah-langkah berikut :


Akses HAI DJPBN melalui link  https://hai.djpbn.kemenkeu.go.id lalu login menggunakan akun kemenkeu , jika belum punya akun kemenkeu, silahkan mendaftar terlebih dulu caranya silahkan klik disini (on progress).


selanjutnya akan muncul halaman login , klik masuk


Klik Buat Tiket (tombol warna kuning)

Isi form Hubungi Kami seperti berikut ini , 


Jangan lupa untuk melampirkan Surat Permintaan Pergantian User SAKTI beserta lampirannya (file excel) , lalu klik Kirimkan.


Oke, sampai disini proses pergantian User SAKTI sudah selesai. Selanjutnya Anda tinggal menunggu permintaan Anda diproses oleh Dit. SITP . Biasanya akan diberitahukan via email.

Semoga membantu , mohon bantuannya SHARE ya agar lebih bermanfaat.


Salam Hangat
Blog Sahabat Satker

Kamis, 06 Desember 2018

Status Upload Data Simak BMN Gagal



 Upload Data Simak BMN Gagal (ADK tidak ada) | Apa kabar Sahabat satker di seluruh nusantara ? Apakah Anda sedang mencari solusi untuk status BMN di E-rekon "upload Data Simak BMN gagal " ? Jika ya , silahkan disimak uraian berikut.

Solusi Status Data SIMAK BMN Gagal di Aplikasi E-rekon-LK

Pada e-rekon generasi ke-2 ini data BMN mulai disertakan , dan untuk monitoring pengiriman data BMN juga sudah ada di hasil rekon nya. Berikut screnshoot  hasil rekonsiliasi di e-rekon :


Dari gambar diatas terlihat pada kolom STATUS BMN pada record nomor 2 statusnya tertulis Upload Data SIMAN BMN Gagal (ADK Tidak Ada). Status BMN seharusnya seperti record 1 yaitu Upload Data SIMAK BMN Berhasil.


Lantas, apa sebenarnya penyebab upload Data SIMAK BMN ini gagal ? ada 2 kemungkinan :
  1. Operator SIMAK BMN memang belum melakukan pengiriman data ke aplikasi SAIBA;
  2. Versi Aplikasi SIMAK BMN yang digunakan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan.
Solusi permasalahan Nomor 1 :
Setiap bulan seharusnya operator BMN Mengirimkan data BMN yang sudah memuat data persediaan ke aplikasi SAIBA. Jika tidak maka akan muncul di monitoring e-rekon pada kolom SIMAK BMN status Data SIMAK BMN Gagal (ADK Tidak Ada).

Berikut cara melakukan pengiriman data Persediaan ke SIMAK BMN dan dari SMAK BMN ke Aplikasi SAIBA :

Cara Koreksi Persetujuan MPHL-BJS


Cara Koreksi Persetujuan MPHL-BJS | Sahabat Satker, mungkin Anda pernah mengalami sudah mengesahkan hibah barang ke KPPN tapi ternyata MPHL-BJS yang diajukan ada kesalahan dan harus dikoreksi, atau mungkin memang Anda sedang mengalaminya dan mencari solusi bagaimana cara koreksinya ?

Jika ya ... berikut Cara Melakukan Koreksi MPHL-BJS yang sudah terbit persetujuannya di KPPN.

Kalau tata cara koreksi Persetujuan MPHL-BJS sendiri tidak diatur dalam Per -16/PB/2014 tentang Tata Cara Koreksi Data Transaksi Keuangan Pada SPAN, jadi kita akan melakukan pendekatan konsep saja.

Berbeda dengan SPM biasa yang datanya masuk ke SPAN melalui subledger (secara sistem terjurnal otomatis) ketika satker mengajukan  SPM ke KPPN dan terbit SP2D nya, MPHL-BJS (Memo Pengesahan Hibah Langsung Barang/Jasa) diproses secara manual di SPAN dengan melakukan jurnal manual.


Studi Kasus Koreksi Persetujuan MPHL-BJS

Kasus 1 – Salah Uraian
Untuk kasus salah di uraian Persetujuan MPHL-BJS yang di terbitkan KPPN, maka satker cukup mengajukan MPHL-BJS ulang ke KPPN setempat tanpa KPPN melakukan jurnal di SPAN.

Jadi secara system sebenarnya data di SPAN tidak berubah, karena ketika KPPN melakukan jurnal untuk Persetujuan MPHL-BJS sebenarnya tidak ada data uraian yang masuk ke SPAN, hanya data akun penerimaan hibah dan asset saja.

Kasus 2 – Kesalahan Akun
Salah akun disini bisa salah akun dari yang sebelumnya penerimaan hibah berupa gedung dan bangunan ( akun 133111) menjadi peralatan dan mesin (132111) atau ,

Koreksi akun berupa pemecahan akun yang semula hanya satu akun , misal bangunan (133111) menjadi 2(dua)  akun  Bangunan (133111) dan Peralatan dan mesin (132111).

Agar lebih jelas, silahkan lihat ilustrasi berikut :

Akun Semula
133111

Akun Menjadi
133111
132111


Berikut ilustrasi koreksi pemecahan akun pada MPHL-BJS





untuk kasus kedua ini, satker mengajukan ulang MPHL-BJS ke KPPN dan selanjutnya KPPN akan melakukan jurnal balik terhadap Persetujuan MPHL-BJS sebelumnya dan melakukan jurnal untuk merekam persetujuan MPHL-BJS koreksi.

Langkah di satker untuk koreksi MPHL-BJS 
Di level satker , tinggal melakukan penyesuaian data sesuai dengan MPHL-BJS yang sudah koreksi.