Rabu, 06 Juli 2022

Pengertian UP/TUP dan GUP

 

Hai Sahabat satker , apa sih pengertian UP/TUP dan GUP? Nah di artikel kali ini akan kita bahas ya apa pengertian dari ke tiga istilah diatas.

Pengertian UP

UP atau Uang Pertanggungjawaban adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung ( PP 45 Tahun 2013).

Uang Muka kerja dimaksud diberikan kepada Bendahara Pengeluaran satuan kerja (satker) oleh Kuasa Bendahara Umum Negara ( dalam hal ini diwakili oleh KPPN di daerah) melalui mekanisme penerbitan SP2D UP.

Pengertian TUP

TUP atau Tambahan Uang Persediaan adalah uang muka yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran satker untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam satu bulan yang nilainya melebihi pagu UP yang telah ditetapkan.

Pemberian TUP dimaksud ke Bendahara Pengeluaran satuan Kerja menggunakan mekanisme penerbitan SP2D TUP dan harus dipertanggungjawabkan dalam jangka waktu satu bulan setelah terbitnya SP2D TUP.

Pengertian GUP

GUP atau Penggantian Uang Persediaan adalah dana yang di pergunakan untuk menggantikan uang persediaan atau UP yang sudah di pakai minimal 50% dari dana UP. Penggantian uang dimaksud menggunakan mekanisme penerbitan SP2D GUP oleh KPPN.

Nah, itu tadi pengertian UP/TUP dan GUP. Artikel ini sedang dalam tahap pengembangan. Untuk kritik dan saran perbaikan bisa ditulis di kolom komentar ya. Terima kasih.

1 komentar:

  1. Artikel masih dalam tahap pengembangan, silahkan sampaikan saran perbaikan di komentar

    BalasHapus

Assalamualaikum sahabat satker Semua, terima kasih telah berkunjung. Silahkan berkomentar disini jika ingin ada yang ditanyakan. Terima kasih