Tampilkan postingan dengan label PTUP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PTUP. Tampilkan semua postingan

Rabu, 06 Juli 2022

Pengertian UP/TUP dan GUP

 

Hai Sahabat satker , apa sih pengertian UP/TUP dan GUP? Nah di artikel kali ini akan kita bahas ya apa pengertian dari ke tiga istilah diatas.

Pengertian UP

UP atau Uang Pertanggungjawaban adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung ( PP 45 Tahun 2013).

Uang Muka kerja dimaksud diberikan kepada Bendahara Pengeluaran satuan kerja (satker) oleh Kuasa Bendahara Umum Negara ( dalam hal ini diwakili oleh KPPN di daerah) melalui mekanisme penerbitan SP2D UP.

Pengertian TUP

TUP atau Tambahan Uang Persediaan adalah uang muka yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran satker untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam satu bulan yang nilainya melebihi pagu UP yang telah ditetapkan.

Pemberian TUP dimaksud ke Bendahara Pengeluaran satuan Kerja menggunakan mekanisme penerbitan SP2D TUP dan harus dipertanggungjawabkan dalam jangka waktu satu bulan setelah terbitnya SP2D TUP.

Pengertian GUP

GUP atau Penggantian Uang Persediaan adalah dana yang di pergunakan untuk menggantikan uang persediaan atau UP yang sudah di pakai minimal 50% dari dana UP. Penggantian uang dimaksud menggunakan mekanisme penerbitan SP2D GUP oleh KPPN.

Nah, itu tadi pengertian UP/TUP dan GUP. Artikel ini sedang dalam tahap pengembangan. Untuk kritik dan saran perbaikan bisa ditulis di kolom komentar ya. Terima kasih.

Selasa, 02 Januari 2018

Cara Mengetahui Sisa UP/TUP di OM-SPAN



Cara Mengetahui Sisa UP/TUP menggunakan Aplikasi OM-SPAN | Sahabat Satker – Oke sahabat semua, pada artikel sahabat satker kali ini akan kita ulas mengenai cara mengetahui sisa UP/TUP menggunakan Aplikasi OM-SPAN yaitu melalui menu Karwas UP/TUP yang ada pada menu Pembayaran.


Dengan cara ini, Anda akan dengan mudah mengetahui berapa sisa UP/TUP yang harus dinihilkan/disetor sehingga tidak terkena sanksi dari KPPN terlebih pada saat akhir tahun seperti ini.


Sedikit informasi, update data Karwas UP/TUP pada OM-SPAN dilakukan pada pukul 07.00 WIB, 11.00 WIB dan 15.00 WIB untuk data yang bersumber dari SPM, sedangkan yang bersumber dari setoran SSBP akan terupdate setelah 1 (satu) hari kerja.


Sehingga, Jika Anda mengajukan SPM GU NIHIL pukul 08.00 WIB ke KPPN maka datanya baru akan masuk ke karwas UP/TUP di OM-SPAN pada Pukul 11.00 WIB.

Sedangkan jika Anda melakukan setoran pengembalian UP/TUP pada Pukul 08.00 WIB maka datanya baru akan masuk ke karwas UP/TUP di OM-SPAN esok harinya.

Untuk mengakses Karwas UP/TUP di Aplikasi OM-SPAN, satker sudah harus mempunya user dan password di OM-SPAN. 

Jika belum punya maka bisa mengajukan user dan password ke KPPN dengan menggunakan format yang bisa diunduh pada link berikut ini :


Bagi yang sudah punya user dan password, maka silahkan langsung menuju ke Aplikasi OM-SPAN dengan mengakses link https://spanint.kemenkeu.go.id .



Selanjutnya silahkan Login dengan user dan password Anda, Klik Menu pada pojok kiri atas, kemudian pilih Modul Pembayaran, kemudian pilih Karwas UP untuk menampilkan kartu pengawasan UP, atau pilih Karwas TUP untuk menampilkan kartu pengawasan TUP.

 

 
Silahkan Pilih menu Karwas UP per satker  atau Karwas TUP per satker , dan akan muncul halaman seperti berikut ini :


Pada karwas UP bisa dilihat Total UP, Pengurangan UP dan Sisa UP (begitu juga dengan karwas TUP), pada kolom selanjutnya bisa dilihat Tgl. SP2D GU Terakhir, Persentase, Total GUP dan Batas Teguran  serta Keterangan seperti gambar dibawah ini :




Pada nilai Total GUP (yang diberi kotak warna merah),  Anda dapat klik pada nilai yang berwarna biru untuk melihat Data SPM GUP terakhir Anda seperti gambar dibawah ini :


Bahkan Anda dapat melihat daftar akun yang digunakan pada SPM GU dengan cara klik pada Cek Akun (yang diberi tanda kotak merah diatas) , dan akan muncul daftar seperti di bawah ini :


Fungsi-fungsi yang disebutkan diatas juga berlaku untuk Karwas TUP per Satker, sehingga Anda dapat mengetahui daftar SPM PTUP (Pertanggungjawaban TUP), setoran serta Sisa TUP yang harus dipertanggungjawabkan bahkan sampai dengan kapan batas terakhir harus melakukan pertanggungjawabannya.


Dengan adanya pengawasan UP/TUP dari Aplikasi OM-SPAN ini bisa membantu satker dalam melakukan monitoring apakah SPM TUP nya sudah terlambat dipertanggungjawabkan atau belum.
Jika terlambat, maka statusnya akan merubah menjadi warna merah seperti dibawah ini.


Dan akan berwarna kuning jika sebelumnya terlambat tapi sudah sekarang sudah di NIHIL kan seperti gambar diatas.

Nah, Jika Anda telah menihilkan semua SPM UP/TUP nya maka akan hilang dari karwas UP/TUP Per Satker di OM SPAN. Jadi jangan kaget jika SPM UP/TUP nya tiba-tiba hilang dari daftar karena jika Karwas UP/TUP di OM-SPAN sudah bersih (sudah tidak lagi menampilkan data – alias kosong  ) maka tugas Anda sudah selesai.

Namun, jika Anda melihat data yang tidak benar /akurat  di daftar UP/TUP ini maka segeralah melapor ke KPPN setempat karena kemungkinan ada kesalahan kode dalam pembuatan SPM UP/TUP/GUP/PTUP atau Setoran Pengembaliannya.

Dengan adanya menu Karwas UP/TUP Per sarker, diharapkan sahabat satker semua bisa mengetahui berapa sisa UP/TUP yang masih harus dipertanggungjawabkan.


Oke, semoga artikel cara mengetahui sisa UP/TUP melalui Aplikasi OM-SPAN ini bermanfaat.