Rabu, 24 April 2019

Mekanisme Penyelesaian Retur SP2D oleh Satker

Assalamualaikum Sahabat Satker di seluruh nusantara, artikel kali ini adalah tentang penyelesaian retur SP2D oleh satker ke KPPN. Jadi kalau sahabat satker ada SP2D yang di retur dan belum tahu harus bagaimana, jangan bingung ... baca artikel ini sampai tuntas ya. Ok, selamat membaca.

Mengapa terjadi retur SP2D?

Retur SP2D bisa terjadi karena terdapat kesalahan rekening yang dituju untuk pembayaran, misal terdapat kesalahan penulisan nomor rekening, kesalahan penulisan nama rekening atau penyebab lain seperti rekening yang dituju untuk pembayaran sudah tidak aktif.

Peraturan tentang Retur SP2D 2018

Peraturan terkait mekanisme penyelesaian Retur SP2D yang terbaru adalah Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-9/PB/2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Retur Surat Perintah Pencairan Dana.

Mekanisme Penyelesaian Retur SP2D

1.Pada saat terjadi retur SP2D, KPPN akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Retur SP2D kepada Kuasa PA atau Satker paling lambat tiga hari kerja berikutnya .
2.Berdasarkan Surat Pemberitahuan Retur SP2D dari KPPN, KPA/satker melakukan perbaikan data Supplier jika SP2D yang diretur bukan SP2D kontraktual dan sekaligus perbaikan data kontrak jika SP2D yang di retur merupakan SP2D kontraktual.
3.Perbaikan data Supplier dan/atau data kontrak tersebut diatas dilakukan pada Aplikasi SAS bagi satker yang belum menggunakan aplikasi SAKTI / pada Aplikasi SAKTI pada satker yang telah menggunakannya (untuk saat ini baru satker lingkup Kementerian Keuangan yang menggunakan Aplikasi SAKTI) .  ADK Supplier dibuat dengan menngunakan SPM dummy .
4.KPA/Satker menyampaikan Surat Ralat/Perbaikan Rekening ke KPPN setelah melakukan perbaikan data Supplier dan/atau data kontrak pada Aplikasi SAS/SAKTI dengan dilampiri :

a. SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)
b. ADK untuk pendaftaran data supplier apabila :
  • Supplier belum pernah didaftarkan ke SPAN
  • Data Supplier yang telah didaftarkan memerlukan perubahan pada nama bank, nama dan/atau nomor rekening.
c. Surat Permintaan Perubahan data Supplier jika perubahan data supplier bukan merupakan kesalahan/perubahan nama bank, nama dan/atau nomor rekening.
d. ADK Perubahan data kontrak jika perubahan data supplier mengakibatkan perubahan pada data kontrak.

Cara membuat SPM Dummy di Aplikasi SAS

Untuk membuat SPM dummy pada aplikasi SAS perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :

1.Usahakan untuk meng-update aplikasi SAS dengan update terbaru;
2.Untuk mengurangi kesalahan perekaman data supplier dengan data supplier yang sudah ada di SPAN, silahkan akses aplikasi OM SPAN di alamat : spanint.kemenkeu.go.id. lalu pilih Modul Komitmen > Cek Data Supplier > dan masukkan nomor rekening supplier yang dikehendaki ;
3.Nomor dan tanggal SPM harus sama dengan nomor dan tanggal SPM perekaman;
4.Penggunaan akun bebas, bisa 53xxxx atau 52xxxx (hindari penggunaan akun 51 agar tidak tervalidasi rekon gaji);
5.Nilai SPM Rp. 1,-;
6.SPM dibuat secara Non-Kontraktual;
7.Uraian SPM "Penyelesaian Retur SP2D Nomor ... tanggal ..."
8.ADK SPM tetap di inject PIN PPSPM;
9.SPM Dummy harus segera dihapus setelah proses penyelesaian retur berhasil
10.Jika informasi rekening yang baru telah terdaftar di KPPN lain dengan rincian data yang berbeda ( hal ini akan diketahui setelah proses pendaftaran supplier ) maka satker membuat SPM dummy dengan detail rincian sama dengan data supplier yang telah terdaftar di KPPN Lain tersebut;
11.Namun Jika terdapat perbedaan data suplier seperti tersebut diatas namun satker meyakini kebenaran data suplier yang baru, maka satker membuat Surat Permintaan Perubahan Supplier dan disampaikan ke KPPN;

Jika sahabat satker masih bingung dengan cara membuat SPM dummy , silahkan kunjungi artikel sebelumnya tentang Cara Membuat SPM Dummy di Aplikasi SAS.

KPA Tidak menyampaikan Surat Permintaan Ralat/Perbaikan Rekening (SPPR) 

Jika sampai dengan hari kerja terakhir minggu ke-tiga bulan berikutnya setelah KPPN menyampaikan Surat Pemberitahuan Retur SP2D , KPA/Satker tidak menyampaikan Surat Permintaan Ralat/Perbaikan Rekening (SPPR) ke KPPN maka :
  1. Dana Retur SP2D dari Rekening RR SPAN/Rekening RR Gaji/Rekening RR BI akan disetor ke Rekening Kas Negara; dan
  2. Satker KPA/satker akan menerima Surat Pemberitahuan Penyetoran Dana Retur SP2D dari KPPN.
 Permintaan Kembali Dana Retur SP2D yang telah disetor ke Kas Negara oleh satker

KPA/satker bisa mengajukan pembayaran kembali dana retur Sp2d yang telah disetor ke Kas Negara dengan cara :
  1. Per SP2D Retur;
  2. Secara Kolektif.
Cara mengajukan permintaan pembayaran kembali dana retur yang sudah disetor ke Kas negara per SP2D Retur :

KPA/Satker mengajukan dokumen ke KPPN berupa :
  1. Surat Permintaan Pembayaran Kembali (SPPK) sesuai format dalam Lampiran H pada PER-9/PB/2018;
  2. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) sesuai format dalam Lampiran G pada PER-9/PB/2018;
  3. Fotokopi surat pemberitahuan penyetoran dana Retur SP2D ke Kas Negara;
  4. Daftar Retur SP2D yang telah disetor ke Kas Negara yang disahkan oleh Kepala Seksi Bank dan diketahui oleh Kepala KPPN yang berasal dari aplikasi yang disediakan Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  5. Softcopy Data Supplier penerima pengembalian dana Retur SP2D dalam format Excel;
  6. Fotokopi buku tabungan dan/atau rekening koran penerima pengembalian dana Retur SP2D yang akurat dan masih aktif;
  7. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima.
Cara mengajukan permintaan pembayaran kembali dana retur yang sudah disetor ke Kas negara secara Kolektif :

Jika terdapat beberapa SP2D satker yang diretur dan dana retur nya telah disetorkan ke Kas Negara oleh KPPN, maka KPA/Satker bisa meminta kembali dana retur SP2D tersebut secara kolektif dengan menyampaikan dokumen ke KPPN berupa :
  1. Surat Permintaan Pembayaran Kembali (SPPK) sesuai format dalam Lampiran H pada PER-9/PB/2018;
  2. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) sesuai format dalam Lampiran G pada PER-9/PB/2018;
  3. Fotokopi SPM dan SP2D yang dananya diretur;
  4. Fotokopi Surat Pemberitahuan Retur SP2D;
  5. Fotokopi Surat Pemberitahuan Penyetoran Dana Retur SP2D ke Kas Negara;
  6. Daftar Retur SP2D yang telah disetor ke Kas Negara yang disahkan oleh Kepala Seksi Bank dan diketahui oleh Kepala KPPN yang berasal dari aplikasi yang disediakan Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  7. Fotokopi mutasi buku tabungan dan/atau rekening koran terhitung sejak tanggal diterbitkannya SP2D sampai dengan diterbitkannya SPPK;
  8. Softcopy Data Supplier penerima pengembalian dana Retur SP2D dalam format Excel;
  9. Fotokopi buku tabungan dan/atau rekening koran penerima pengembalian dana Retur SP2D yang akurat dan masih aktif;
  10. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima.

Oke sahabat satker semua, semoga artikel tentang retur SP2d ini bisa membantu Anda, mohon bantuannya SHARE ya . Terima Kasih.


Salam Hangat
Blog Sahabat Satker

1 komentar:

  1. Link-link di artikel ini masih dalam proses ... terima kasih sudah berkunjung

    BalasHapus

Assalamualaikum sahabat satker Semua, terima kasih telah berkunjung. Silahkan berkomentar disini jika ingin ada yang ditanyakan. Terima kasih