Kamis, 07 Juli 2022

Status SPM Sakti apa saja sih? Yuk cari tahu!

 

Hai Sahabat satker, masih sering bingung dengan istilah status di sakti? apa artinya status SPM siap Unggah , upload NTT dll. Jika ya , oke mari kita pelajari di artikel sahabat satker berikut ini ya.

StatusKeteranganLangkah selanjutnya
Batal SPM/SPP
  1. SPP ditolak PPK
  2. SPP ditolak/dibatalkan PPSPM
Login user Operator untuk memperbaiki SPP dengan Ubah/Hapus SPP

Status SPM Sakti | Status SPM siap unggah | Status SPP Sakti

Rabu, 06 Juli 2022

Pengertian UP/TUP dan GUP

 

Hai Sahabat satker , apa sih pengertian UP/TUP dan GUP? Nah di artikel kali ini akan kita bahas ya apa pengertian dari ke tiga istilah diatas.

Pengertian UP

UP atau Uang Pertanggungjawaban adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung ( PP 45 Tahun 2013).

Uang Muka kerja dimaksud diberikan kepada Bendahara Pengeluaran satuan kerja (satker) oleh Kuasa Bendahara Umum Negara ( dalam hal ini diwakili oleh KPPN di daerah) melalui mekanisme penerbitan SP2D UP.

Pengertian TUP

TUP atau Tambahan Uang Persediaan adalah uang muka yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran satker untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam satu bulan yang nilainya melebihi pagu UP yang telah ditetapkan.

Pemberian TUP dimaksud ke Bendahara Pengeluaran satuan Kerja menggunakan mekanisme penerbitan SP2D TUP dan harus dipertanggungjawabkan dalam jangka waktu satu bulan setelah terbitnya SP2D TUP.

Pengertian GUP

GUP atau Penggantian Uang Persediaan adalah dana yang di pergunakan untuk menggantikan uang persediaan atau UP yang sudah di pakai minimal 50% dari dana UP. Penggantian uang dimaksud menggunakan mekanisme penerbitan SP2D GUP oleh KPPN.

Nah, itu tadi pengertian UP/TUP dan GUP. Artikel ini sedang dalam tahap pengembangan. Untuk kritik dan saran perbaikan bisa ditulis di kolom komentar ya. Terima kasih.

Senin, 09 Maret 2020

Cara Cek Data Supplier di OM-SPAN

Sahabat satker | Cara Cek Data Supplier di OM-SPAN - Perbedaan data supplier di SAS dan SPAN seringkali mengakibatkan penolakan SPM di KPPN. Lalu bagaimana cara mengetahui data supplier yang ada di aplikasi SAS Anda sudah sama dengan data supplier yang ada di database SPAN ? 

Caranya adalah dengan mengecek data supplier yang akan kita pakai melalui menu cari data supplier di modul komitmen aplikasi OM-SPAN. Berikut step-by-step cara cek data supplier di aplikasi OM-SPAN.

Login ke OM-SPAN , saya anggap anda sudah tahu ya bagaimana cara login OM-SPAN, jika belum silahkan klik link artikel tentang Cara login ke aplikasi OM-SPAN (on progress) .

Jika sudah login, maka Anda akan dibawa ke halaman awal OM-SPAN seperti berikut ini :


Selanjutnya klik tanda strip 3 di pojok kiri atas untuk memunculkan dasboard modul-modul pada OM SPAN. Pilih Modul Komitmen, lalu klik Cari data supplier

selanjutnya Anda akan dibawa ke  halaman filter data supplier untuk memilih jenis supplier apa yang akan dicari, misal type 2 ( Penyedia barang jasa) atau type 3 (Pegawai) dan beberapa type supplier lainnya.

Form dengan bulatan merah bertuliskan wajib, berarti wajib diisi sebelum melanjutkan pencarian data supplier. Jenis form wajib ini akan berubah-ubah sesuai dengan tipe supplier yang dipilih,  jika Anda memilih tipe supplier nomor 2 ( Penyedia Barang Jasa ) maka kolom yang harus diisi untuk melakukan pencarian adalah nomor rekening penerima.

Selanjutnya klik tombol Kirim pada bagian kanan bawah, dan berikut adalah hasil dari pencarian data supplier tipe 2. Penyedia BJ dan isian sesuai nomor rekening yang diisikan. Dalam artikel kali ini kita gunakan supplier milik PT. Telkom sebagai contoh saja.


pada halaman hasil , siahkan pilih dengan melakukan ceklist pada kotak paling kanan (bisa pilih semua atau salah satu saja jika sudah tahu mana data supplier yang akan digunakan).

Pada contoh hasil pencarian diatas, terlihat masih memunculkan banyak supplier PT. Telekomunikasi Indonesia dengan beberapa Kode Pos yang berbeda. Mungkin Anda masih bingung, lalu mana supplier yang akan kita gunakan?

Untuk itu kita perlu melakukan filter data, caranya bisa dengan mengunduh terlebih dahulu file excel nya ( caranya klik tombol excel pada bagian kiri bawah) . Lalu filter berdasarkan kode KPPN setempat dan kode Pos lokasi Supplier berada.

Masih bingung cara mem-filter  data supplier hasil download  dari aplikasi OM-SPAN dalam format excel ? klo ya silahkan lihat di artikel Cara filter data supplier hasil download excel di OMSPAN (on progress).

Selain untuk mencocokkan data supplier yang sudah ada di aplikasi SAS dengan yang ada di OM-SPAN, Anda juga bisa langsung me-restore data supplier dari OM-SPAN ke aplikasi SAS (untuk data supplier yang belum direkam di SAS) tanpa harus merekam data supplier secara manual untuk meminimalisis kesalahan.

Cara nya adalah dengan mendownload file ADK Supplier dari OM-SPAN dalam format txt. Langkahnya sama seperti cara cek data supplier di OM-SPAN namun file yang diunduh adalah file txt ( klik tombol unduh txt di bagian bawah).

Untuk cara merestore data Supplier dari OM-SPAN ke Aplikasi SAS silahkan lihat di artikel Cara merestore data Supplier dari OM-SPAN ke Aplikasi SAS ( on progress).

Demikian artikel Cara cek data supplier di OM-SPAN, semoga bermanfaat. Mohon SHARE nya ya. Terima kasih.

Salam hangat
Blog Sahabat Satker 

Kamis, 25 April 2019

Format Surat Perbaikan Rekening Retur SP2D

Kategori  : Format Surat
Label       : Retur SP2D 


Format Surat Perbaikan / Ralat Data Rekening Penerima Pembayaran (Lampiran B PER-9/PB/2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Retur Surat Perintah Pencairan Dana).

Format Surat Perbaikan / Ralat Data Rekening Penerima Pembayaran Format Ms Word (Download)


Artikel terkait :
Mekanisme Penyelesaian Retur SP2D

Rabu, 24 April 2019

Mekanisme Penyelesaian Retur SP2D oleh Satker

Assalamualaikum Sahabat Satker di seluruh nusantara, artikel kali ini adalah tentang penyelesaian retur SP2D oleh satker ke KPPN. Jadi kalau sahabat satker ada SP2D yang di retur dan belum tahu harus bagaimana, jangan bingung ... baca artikel ini sampai tuntas ya. Ok, selamat membaca.

Mengapa terjadi retur SP2D?

Retur SP2D bisa terjadi karena terdapat kesalahan rekening yang dituju untuk pembayaran, misal terdapat kesalahan penulisan nomor rekening, kesalahan penulisan nama rekening atau penyebab lain seperti rekening yang dituju untuk pembayaran sudah tidak aktif.

Peraturan tentang Retur SP2D 2018

Peraturan terkait mekanisme penyelesaian Retur SP2D yang terbaru adalah Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-9/PB/2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Retur Surat Perintah Pencairan Dana.

Mekanisme Penyelesaian Retur SP2D

1.Pada saat terjadi retur SP2D, KPPN akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Retur SP2D kepada Kuasa PA atau Satker paling lambat tiga hari kerja berikutnya .
2.Berdasarkan Surat Pemberitahuan Retur SP2D dari KPPN, KPA/satker melakukan perbaikan data Supplier jika SP2D yang diretur bukan SP2D kontraktual dan sekaligus perbaikan data kontrak jika SP2D yang di retur merupakan SP2D kontraktual.
3.Perbaikan data Supplier dan/atau data kontrak tersebut diatas dilakukan pada Aplikasi SAS bagi satker yang belum menggunakan aplikasi SAKTI / pada Aplikasi SAKTI pada satker yang telah menggunakannya (untuk saat ini baru satker lingkup Kementerian Keuangan yang menggunakan Aplikasi SAKTI) .  ADK Supplier dibuat dengan menngunakan SPM dummy .
4.KPA/Satker menyampaikan Surat Ralat/Perbaikan Rekening ke KPPN setelah melakukan perbaikan data Supplier dan/atau data kontrak pada Aplikasi SAS/SAKTI dengan dilampiri :

a. SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)
b. ADK untuk pendaftaran data supplier apabila :
  • Supplier belum pernah didaftarkan ke SPAN
  • Data Supplier yang telah didaftarkan memerlukan perubahan pada nama bank, nama dan/atau nomor rekening.
c. Surat Permintaan Perubahan data Supplier jika perubahan data supplier bukan merupakan kesalahan/perubahan nama bank, nama dan/atau nomor rekening.
d. ADK Perubahan data kontrak jika perubahan data supplier mengakibatkan perubahan pada data kontrak.

Cara membuat SPM Dummy di Aplikasi SAS

Untuk membuat SPM dummy pada aplikasi SAS perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :

1.Usahakan untuk meng-update aplikasi SAS dengan update terbaru;
2.Untuk mengurangi kesalahan perekaman data supplier dengan data supplier yang sudah ada di SPAN, silahkan akses aplikasi OM SPAN di alamat : spanint.kemenkeu.go.id. lalu pilih Modul Komitmen > Cek Data Supplier > dan masukkan nomor rekening supplier yang dikehendaki ;
3.Nomor dan tanggal SPM harus sama dengan nomor dan tanggal SPM perekaman;
4.Penggunaan akun bebas, bisa 53xxxx atau 52xxxx (hindari penggunaan akun 51 agar tidak tervalidasi rekon gaji);
5.Nilai SPM Rp. 1,-;
6.SPM dibuat secara Non-Kontraktual;
7.Uraian SPM "Penyelesaian Retur SP2D Nomor ... tanggal ..."
8.ADK SPM tetap di inject PIN PPSPM;
9.SPM Dummy harus segera dihapus setelah proses penyelesaian retur berhasil
10.Jika informasi rekening yang baru telah terdaftar di KPPN lain dengan rincian data yang berbeda ( hal ini akan diketahui setelah proses pendaftaran supplier ) maka satker membuat SPM dummy dengan detail rincian sama dengan data supplier yang telah terdaftar di KPPN Lain tersebut;
11.Namun Jika terdapat perbedaan data suplier seperti tersebut diatas namun satker meyakini kebenaran data suplier yang baru, maka satker membuat Surat Permintaan Perubahan Supplier dan disampaikan ke KPPN;

Jika sahabat satker masih bingung dengan cara membuat SPM dummy , silahkan kunjungi artikel sebelumnya tentang Cara Membuat SPM Dummy di Aplikasi SAS.

KPA Tidak menyampaikan Surat Permintaan Ralat/Perbaikan Rekening (SPPR) 

Jika sampai dengan hari kerja terakhir minggu ke-tiga bulan berikutnya setelah KPPN menyampaikan Surat Pemberitahuan Retur SP2D , KPA/Satker tidak menyampaikan Surat Permintaan Ralat/Perbaikan Rekening (SPPR) ke KPPN maka :
  1. Dana Retur SP2D dari Rekening RR SPAN/Rekening RR Gaji/Rekening RR BI akan disetor ke Rekening Kas Negara; dan
  2. Satker KPA/satker akan menerima Surat Pemberitahuan Penyetoran Dana Retur SP2D dari KPPN.
 Permintaan Kembali Dana Retur SP2D yang telah disetor ke Kas Negara oleh satker

KPA/satker bisa mengajukan pembayaran kembali dana retur Sp2d yang telah disetor ke Kas Negara dengan cara :
  1. Per SP2D Retur;
  2. Secara Kolektif.
Cara mengajukan permintaan pembayaran kembali dana retur yang sudah disetor ke Kas negara per SP2D Retur :

KPA/Satker mengajukan dokumen ke KPPN berupa :
  1. Surat Permintaan Pembayaran Kembali (SPPK) sesuai format dalam Lampiran H pada PER-9/PB/2018;
  2. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) sesuai format dalam Lampiran G pada PER-9/PB/2018;
  3. Fotokopi surat pemberitahuan penyetoran dana Retur SP2D ke Kas Negara;
  4. Daftar Retur SP2D yang telah disetor ke Kas Negara yang disahkan oleh Kepala Seksi Bank dan diketahui oleh Kepala KPPN yang berasal dari aplikasi yang disediakan Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  5. Softcopy Data Supplier penerima pengembalian dana Retur SP2D dalam format Excel;
  6. Fotokopi buku tabungan dan/atau rekening koran penerima pengembalian dana Retur SP2D yang akurat dan masih aktif;
  7. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima.
Cara mengajukan permintaan pembayaran kembali dana retur yang sudah disetor ke Kas negara secara Kolektif :

Jika terdapat beberapa SP2D satker yang diretur dan dana retur nya telah disetorkan ke Kas Negara oleh KPPN, maka KPA/Satker bisa meminta kembali dana retur SP2D tersebut secara kolektif dengan menyampaikan dokumen ke KPPN berupa :
  1. Surat Permintaan Pembayaran Kembali (SPPK) sesuai format dalam Lampiran H pada PER-9/PB/2018;
  2. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) sesuai format dalam Lampiran G pada PER-9/PB/2018;
  3. Fotokopi SPM dan SP2D yang dananya diretur;
  4. Fotokopi Surat Pemberitahuan Retur SP2D;
  5. Fotokopi Surat Pemberitahuan Penyetoran Dana Retur SP2D ke Kas Negara;
  6. Daftar Retur SP2D yang telah disetor ke Kas Negara yang disahkan oleh Kepala Seksi Bank dan diketahui oleh Kepala KPPN yang berasal dari aplikasi yang disediakan Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  7. Fotokopi mutasi buku tabungan dan/atau rekening koran terhitung sejak tanggal diterbitkannya SP2D sampai dengan diterbitkannya SPPK;
  8. Softcopy Data Supplier penerima pengembalian dana Retur SP2D dalam format Excel;
  9. Fotokopi buku tabungan dan/atau rekening koran penerima pengembalian dana Retur SP2D yang akurat dan masih aktif;
  10. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima.

Oke sahabat satker semua, semoga artikel tentang retur SP2d ini bisa membantu Anda, mohon bantuannya SHARE ya . Terima Kasih.


Salam Hangat
Blog Sahabat Satker