Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa ,
Satuan kerja Kementerian/Lembaga dapat mengajukan SPM UP sepanjang telah melakukan rekonsiliasi Laporan Keuangan Tahun 2017dengan KPPN meskipun proses rekonsiliasi belum selesai. Jadi meskipun belum terbit BAR satker bisa mengajukan SPM UP ke KPPN setempat.
SPM UP dibayarkan dengan syarat :
- Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga telah mempertanggungjawabkan sepenuhnya UP/TUP Tahun Anggaran 2017 (UP/TUP tahun 2017 sudah di NIHIL kan baik melalui SPM GU NIHIL/PTUP atau dengan setoran sisa UP/TUP);
- Pengajuan UP dilampiri dengan Surat Pernyataan KPA bahwa satuan kerja akan segera menyelesaikan rekonsiliasi Laporan Keuangan Tahun 2017;
- Satuan Kerja telah menyelesaikan rekonsiliasi Laporan Keuangan, dan ;
- Satuan Kerja mengikuti ujicoba penggunaan kartu kredit pemerintah sesuai dengan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2017 yang selanjutnya ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang pelaksanaan ujicoba pembayaran dengan kartu kredit dalam rangka penggunaan kartu kredit.
Baca Juga : Cara Membuat SPM UP
Oke Sahabat, semoga informasi ini bermanfaat. Mohon bantuannya SHARE jika berkenan. Terima kasih.
Salam Hangat,
Sahabat Satker
Silahkan tinggalkan komentar sahabat
BalasHapusBosan tidak tahu mau mengerjakan apa pada saat santai, ayo segera uji keberuntungan kalian
BalasHapushanya di D*E*W*A*P*K / pin bb D87604A1
dengan hanya minimal deposit 10.000 kalian bisa memenangkan uang jutaan rupiah
dapatkan juga bonus rollingan 0.3% dan refferal 10% :)