Apa itu KIPS ? KIPS adalah Kartu Identitas Petugas Satker yang menunjukkan identitas petugas satuan kerja (satker) yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk menyampaikan Surat Perintah Menbayar (SPM) dan mengambil Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) di KPPN.
Tata cara pembuatan KIPS diatur dalam Peraturan Ditjen Perbendaharaan Nomor PER-57/PB/2010 yang mengatur Tentang Tata Cara Penerbitan SPM dan SP2D yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : PER-41/PB/2011.
KIPS berfungsi sebagai tanda pengenal ketika menyampaikan SPM atau mengambil SP2D di KPPN, tanpa KIPS ini maka petugas satker yang datang ke KPPN tidak akan dilayani.
Petugas satker yang boleh dibuatkan KIPS adalah pegawai yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan untuk setiap satker hanya boleh mengajukan 3 orang untuk dibuatkan KIPS oleh KPPN.
Syarat Pengajuan KIPS adalah sebagai berikut :
- Penunjukan oleh KPA satker
- Petugas yang ditunjuk adalah pejabat perbendaharaan atau pegawai negeri yang memahami prosedur pencairan dana di KPPN.
- Surat penunjukan dibuat sesuai Format dalam PER-41/PB/2011 dengan dilampiri :
- Foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm;
Jika terdapat pergantian petugas yang didaftarkan sebelumnya, maka KPA menyampaikan kembali surat penunjukan beserta lampirannya kepada kepala KPPN setempat untuk dibuatkan KIPS.
Untuk format surat peunjukan Petugas Satker dalam format ms.word, silahkan download melalui link dibawah ini :
Format Surat Penunjukan Petugas Satker (ms.word)
Oke, semoga bermanfaat dan mohon bantuannya SHARE jika berkenan. Terima kasih.
Salam Hangat
Sahabat Satker
Silahkan tinggalkan komentar Sahabat
BalasHapus