Untuk mengajukan SPM di awal tahun, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan satker. Berikut 6 Langkah dalam mengajukan SPM di awal tahun anggaran.
Langkah 1 :
Mengirimkan SK dan Spesimen Pejabat
Perbendaharaan ke KPPN
Pejabat Perbendaharaan terdiri dari
KPA, PPK, PPSPM, dan Bendahara Satker. Untuk satker baru yang belum pernah
menyampaikan SK dan spesimen pejabat perbendaharaan, maka wajib menyampaikan ke
KPPN sebelum mengajukan SPM.
Dokumen yang disampaikan ke KPPN
berupa SK Pejabat Perbendaharaan dan Spesimen KPA dan PPSPM.
Jika terdapat pergantian salah satu
pejabat perbendaharaan, maka yang disampaikan adalah SK pejabat yang baru saja.
Untuk satker lama yang sudah pernah
menyampaikan SK dan spesimen pejabat perbendaharaan ke KPPN dan tidak ada
pergantian pejabat, maka cukup menyampaikan surat pemberitahuan ke KPPN bahwa tidak terdapat pergantian pejabat
perbendaharaan.
Berikut Dokumen yang harus disampaikan
ke KPPN di awal tahun Anggaran :
- Surat Pengantar dari KPA
- SK Pejabat Perbendaharaan atau surat pemberitahuan bahwa pejabat perbendaharaan masih tetap/tidak berubah
- Spesimen PPSPM dan Stempel Kantor (jika ada perubahan).
Langkah 2 :
Pendaftaran PIN PPSPM
Setelah menyampaikan Spesimen dan SK
Pejabat Perbendaharaan, selanjutnya satker harus melakukan pendaftaran
PIN-PPSPM. Pendaftaran PIN-PPSPM ini khusus bagi satker baru yang belum pernah
mendaftar PIN-PPSPM atau terdapat pergantian PPSPM.
PIN PPSPM berfungsi sebagai tanda
tangan elektronik yang meyakinkan bahwa SPM dan ADK yang dikirim ke KPPN adalah
Asli.
Untuk mendaftar PIN-PPSPM, langkah
yang harus dilakukan adalah :
1.Mengisi formulir pendaftaran Pin PP-SPM (download formulir)
2.Melampirkan fotokopi identitas, SK dan Surat Pernyataan Bermaterai.
3.Melakukan Pendaftaran dan Aktivasi PIN di Costumer Service KPPN
4.Untuk pergantian pejabat PP-SPM juga melampirkan formulir penonaktifan PP-SPM yang lama.
2.Melampirkan fotokopi identitas, SK dan Surat Pernyataan Bermaterai.
3.Melakukan Pendaftaran dan Aktivasi PIN di Costumer Service KPPN
4.Untuk pergantian pejabat PP-SPM juga melampirkan formulir penonaktifan PP-SPM yang lama.
Langkah 3 :
Mengajukan Pembuatan KIPS (Kartu Identitas Petugas
Satker)
Pengajuan SPM ke KPPN
harus dilakukan oleh petugas satker yang mempunyai KIPS. Hal ini untuk mencegah
terjadinya pengajuan SPM oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab di luar
satker yang bersangkutan.
Untuk mengajukan pembuatan
KIPS ke KPPN, satker harus melengkapi surat-surat sebagai berikut :
2.Melampirkan SK Penunjukan, pas foto dan fotokopi identitas,
3.Berstatus PNS dan satu satker, satu DIPA maksimal 3 orang petugas
4.Jika tidak ada perubahan petugas, cukup menyampaikan surat pemberitahuan ke KPPN bahwa petugas masih tetap.
Langkah 4 :
Laporan Pembukaan Rekening
Izin pembukaan rekening
Bendahara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 252/PMK.05/2014
tentang Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja.
Bagi satuan kerja yang
mempunyai rekening untuk menampung dana UP/TUP atau Penerimaan Negara maka
wajib mengajukan izin pembukaan rekening Bendahara sesuai Peraturan Menteri
Keuangan tersebut diatas.
Untuk mengajukan SPM awal
tahun maka bagi satker baru yang belum pernah mengajukan Surat Permohonan
Pembukaan Rekening ke KPPN setempat, maka wajib melampirkan surat izin
pembukaan rekening tersebut.
Namun bagi satker lama
yang sudah pernah mengajukan surat permohonan pembukaan rekening ke KPPN maka
tidak wajib.
Langkah 5 :
Menyerahkan Copy
BAR (Berita Acara Rekonsiliasi) e-rekon Bulan Desember Tahun Lalu. Hal ini
dimaksudkan agar satker sudah melaksanakan kewajiban rekonsiliasi sebelum
mengajukan SPM.
Langkah 6 :
UP/TUP tahun lalu sudah harus NIHIL .
Penihilan UP/TUP bisa dilakukan dengan Penyetoran kembali ke Kas Negara atau
menggunakan SPM GU NIHIL/PTUP.
Untuk mengecek apakah UP/TUP satker
bersangkutan sudah NIHIL atau belum bisa menggunakan Aplikasi OM-SPAN pada menu
Karwas UP/TUP.
Maaf, artikel ini masih dalam tahap pembuatan, untuk form PIN PPSPM dll Insya Allah akan ditambahkan lebih lanjut pada saat update artikel.
BalasHapus