Assalamualaikum, Halo sahabat satker di seluruh Indonesia.
Anda sedang mencari artikel tentang tata cara melakukan koreksi SPM/SP2D ke KPPN ?
Jika ya, maka Anda beruntung karena
artikel blog sahabatsatker kali ini akan membahas itu semua secara lengkap PLUS form-form pengajuan koreksi nya ke KPPN
yang bisa Anda download.
Dasar Hukum Koreksi
SPM/SP2D
Sebelum kita bahas lebih lanjut tentang tata cara koreksi SPM/SP2D ke KPPN, ada
baiknya Anda ketahui dasar hukum nya.
Peraturan yang menjadi dasar koreksi Dokumen Pengeluaran berupa SPM/SP2D, SP2-BLU, SPHL, SP3HL, Persetujuan MPHL BJS,
SP3 serta Dokumen Penerimaan Negara
Berupa Setoran SSBP dan Penerimaan yang berasal dari potongan SPM adalah
PER-16/PB/2014 tentang Tata Cara Koreksi
Data Transaksi Keuangan Pada Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
Apa saja yang boleh
dikoreksi ?
Sebelum masuk ke tahap selanjutnya untuk melakukan koreksi
SPM/SP2D, hal yang harus Anda ketahui adalah apa saja yang boleh dikoreksi dari
SP2D yang sudah terbit di KPPN.
Mengapa hal ini perlu Anda ketahui? Karena jika koreksi yang
Anda lakukan ternyata diluar ketentuan bagian mana saja dari SP2D yang boleh
dikoreksi, maka permohonan Anda akan ditolak KPPN.
Mengenai apa saja yang boleh dikoreksi dari SP2D yang sudah
terbit terdapat pada Bagian Kedua PER-16/PB/2014 , Mekanisme Koreksi Data
Pengeluaran Pasal 5 Ayat (1) Huruf a. , b. Dan c. Sebagai berikut :
- BAS (Bagan Akun Standar) , belum tahu apa itu BAS ? silahkan lihat di artikel berikut Apa Itu Bagan Akun Standar (BAS) in progress;
- Pembebanan Rekening Khusus;
- Deskripsi / Uraian Pengeluaran.
Koreksi BAS sebagaimana angka 1 tersebut diatas
dapat dilakukan terhadap dokumen SP2D sepanjang tidak mengakibatkan :
- Perubahan jumlah uang;
- Sisa Pagu Anggaran dalam DIPA menjadi minus;
- Perubahan kode satker dan kode KPPN pada segmen BAS;
- Dalam hal transaksi pengeluaran terdapat koreksi potongan penerimaan, semua segmen BAS sisi penerimaan bisa diubah sepanjang tidak merubah jumlah uang.
Koreksi Pembebanan
Rekening Khusus , sebagaima dimaksud pada angka 2 diatas dapat dilakukan
terhadap SP2D sebelum pembebanan pada rekening khusus berkenaan.
Buat penjelasan tentang pembebanan rekening khusus (in progress)
Koreksi
Deskripsi/uraian Pengeluaran, dilakukan terhadap semua uraian keperluan
pembayaran sesuai jenis tagihan yang tertera dalam SPM.
Buat contoh koreksi deskripsi (in progress)
Tahapan Koreksi
SPM Ke KPPN
Lalu apa saja tahapan yang harus dilakukan untuk melakukan
koreksi SPM? Ada beberapa tahapan sebelum Anda datang ke KPPN untuk mengajukan
koreksi SP2D beserta kelengkapannya sebagai berikut :
Koreksi SPM
Tahap pertama adalah melakukan koreksi pada SPM yang akan
Anda koreksi, sebelumnya SPM ini tentu sudah pernah di rekam di Aplikasi
SAS. Bagaimana caranya ? Silahkan
lakukan langkah-langkah berikut ini :
- Jika SPM sudah di load master, lakukan batal load SPM di level PPSPM ;
- Setelah SPM di batal load, lakukan Batal SPM di level PPSPM;
- Koreksi SPM hanya bisa dilakukan di level SPP, oleh karena itu masuk aplikasi SAS level PPK lalu lakukan koreksi;
- Setelah koreksi selesai, lakukan cetak SPP;
- Kemudian masuk ke level PP-SPM dan lakukan catat SPM dan cetak SPM hasil koreksi;
- Yang perlu diingat adalah nomor dan tanggal SPM koreksi harus sama dengan nomor dan tanggal spm awal (sebelum koreksi).
Jika Anda masih bingung, bagaimana cara koreksi SPM dan
butuh penjelasan lebih detil disertai screenshot
nya silahkan lihat artikel Tutorial Cara Koreksi
SPM di Aplikasi SAS (in progress) .
Cetak SPM hasil
koreksi
Setelah melakukan koreksi SPM, jangan lupa untuk sekaligus
mencetak SPM hasil koreksi tersebut karena salah satu dokumen yang harus
disertakan dalam pengajuan koreksi SP2D ke KPPN adalah SPM Koreksi yang Asli.
Bagaimana cara mencetak SPM hasil koreksi ? jika Anda belum
tahu silahkan lihat artikel Tutorial Cara Koreksi SPM di Aplikasi SAS (in progress).
Buat ADK SPM Koreksi
ADK SPM harus dibuat pada hari yang sama setelah melakukan
koreksi dan cetak SPM di aplikasi SAS. Jika dilakukan di hari yang berbeda biasanya
barcode pada ADK dan SPM hasil cetakan akan berbeda
dan tidak bisa diterima di FO PD KPPN.
Oleh karena itu, sebaiknya langsung saja create ADK SPM setelah selesai cetak SPM
Koreksi nya.
Anda masih bingung dengan istilah ADK SPM dan cara create
ADK SPM di Aplikasi SAS ? silahkan lihat artikel Tutorial
Cara Koreksi SPM di Aplikasi SAS (in progress) .
Jangan lupa PIN PPSPM
Mengajukan permohonan koreksi SPM ke KPPN tidak ubahnya
seperti mengajukan SPM awal (bukan koreksi) ke KPPN. Sehingga ADK SPM yang
diajukan juga harus sudah di inject
PIN PP-SPM. Sehingga jika belum
dilakukan inject PIN PPSPM ini maka akan
tertolak di FO KPPN.
Anda belum tahu apa itu PIN PP-SPM dan cara inject PIN
PP-SPM ? silahkan lihat artikel Tutorial PIN PP-SPM
lengkap (in progress).
Kelengkapan Dokumen Koreksi
SPM/SP2D
Jika Anda sudah melakukan langkah-langkah koreksi SPM di
aplikasi SAS tersebut diatas, maka langkah selanjutnya adalah mempersiapkan
kelengkapan dokumen dan persyaratan pengajuan koreksi SP2D ke KPPN sebagai berikut :
- Surat Permohonan koreksi SP2D ke KPPN ( syarat tambahan tidak diatur di PER-16/PB/2014 hanya bersifat opsional);
- Copy SPM dan daftar SP2D (jika yg dikoreksi lebih dari 1) /SP2D sebelum koreksi;
- SPM setelah koreksi;
- SPTJM sesuai lamp.II PER-16/PB/2014 ;
- ADK Koreksi SPM (yang sudah di inject PIN – PPSPM).
Untuk memudahkan Anda, silahkan download contoh format Surat
permohonan koreksi SP2D, SPTJM dan daftar rincian koreksi dalam format MS Word disini (in progress) .
Nah, Apabila semua kelengkapan dokumen tersebut telah siap,
maka Anda tinggal datang ke FO KPPN (dalam hal ini FO pencairan dana) untuk
mengajukan permohonan koreksi SP2D.
Apa yang dilakukan
satker setelah koreksi SPM ?
Lalu apa yang harus Anda lakukan setelah mengajukan
permohonan koreksi SP2D ke FO KPPN ?
Pada dasarnya, tahap
koreksi SP2D telah selesai pada saat Anda menyerahkan surat permohonan Koreksi
SP2D ke FO KPPN dan proses selanjutnya Anda hanya tinggal menunggu perubahan
data tersebut terproses di database SPAN.
Jika Koreksi yang Anda lakukan sesuai prosedure dan lolos
dari validasi di KPPN maka Anda akan menerima surat pemberitahuan koreksi data
SP2D dari KPPN, namun jika ada kesalahan dan tidak lolos validasi maka berkas
akan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan dan diajukan ulang.
Baik sahabat satker di semuanya, semoga artikel tentang cara
koreksi SP2D ini bermanfaat bagi Anda dan mohon bantuannya SHARE ke rekan yang
lain agar lebih bermanfaat. Terima kasih.
Wassalamualaikum, sahabat-satker.blogspot.co.id
Mohon maaf sahabat satker semua, karena artikel ini masih dalam tahap penyempurnaan sehingga masih banyak link artikel yang belum bisa dikunjungi.
BalasHapusInsya Allah, secara bertahap akan dilakukan perbaikan secara bertahap.
Terima kasih telah berkunjung.
Alhamdulillah artikrl ini sdh byk membantu, lebih2 buat kami satker baru yg menggunakan aplikasi sas. trims.
Hapusklo koreksi/ ralat SPM GU 2017 harus sampai KeDRPP Silabi y masbro?
BalasHapusMaksudnya langkah2nya bagaimana masbro???
BalasHapusYa mas, klo SPM gu tentu juga termasuk koreksi di drpp nya. Untuk langkah 2 nya belum sempet buat artikel. Mudah2 Han KLO sudah ada waktu ya. Terimakasih telah berkunjung.
BalasHapusPak, kalo ralat SPM dilakukan dgn hapus SPM lama dan membuat SPM baru tp dgn nomor n tanggal yg sama dgn SPM lapam apakah bisa ditrima sistem?
BalasHapusbisa dgn ubah no spp aktif di level admin
Hapuskalo ralat spm dgn menambah akun baru gimana Pak?
BalasHapusklo ralat spm ls kontraktual..apakah harus dirubah jenis spmnya ke non kontraktual?
BalasHapusKl SPM LS kurang bayar krn salah input nominal dan sdh terbit SP2D bgmn ya?
BalasHapuskalo menghapus SPM biar tidak terhitung pada realisasi pada menung tayang pagu gimana ya pak?
BalasHapus