Sahabat satker -
Assalamualaikum Sahabat satker semua, pada saat rekon dengan KPPN
khususnya untuk satker-satker yang punya
target Penerimaan seperti Ditlantas POLRI, Kantor Imigrasi atau Kantor
Pertanahan, seringkali terdapat suspen pada Penerimaan.
Apa yang dimaksud data suspen penerimaan ini ?
Data suspen penerimaan adalah transaksi penerimaan yang diterima
kas nya di kas negara tapi tidak teridentifikasi dan /atau tidak diakui satuan
kerja pada kementerian negara/lembaga dan bagian Anggaran Bendahara Umum Negara
(BUN).
Sebagai contoh, silahkan lihat Laporan Hasil Rekonsiliasi
(LHR) yang di download dari aplikasi e-rekon-LK berikut ini :
klik gambar untuk tampilan lebih besar |
Terlihat pada worksheet Rekap
SEMUA terdapat selisih pada Baris PND (Pendapatan) sebesar Rp.
123.000.000,-
Nah, untuk melihat lebih detil bisa kita lihat di worksheet PNBP Beda seperti gambar berikut ini :
Dari data worksheet diatas terlihat terdapat 2 setoran
penerimaan yang tidak ada di satker tapi
ada di database SPAN yaitu tanggal 17
dan 31 Juli 2017 sebesar Rp. 116.100.000,- dan
Rp. 6.900.000,- total kedua setoran tersebut adalah Rp. 123.000.000,- sama
seperti pada worksheet Rekap SEMUA.
Kasusnya adalah :
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut oleh satker, 2
(dua ) setoran penerimaan tersebut memang bukan merupakan setoran milik satker
bersangkutan.
Kemungkinan yang terjadi adalah ada satker lain yang
menyetor penerimaan negara menggunakan kode satker yang salah.
Lalu apa yang harus
dilakukan satker ?
Untuk setoran
penerimaan yang tidak ada di satker seperti ini, satker bisa mengajukan surat pernyataan tidak mengakui transaksi
penerimaan yang ditandatangani oleh KPA ke KPPN setempat.
Dasar hukumnya
adalah PER-8/PB/2017 tentang Tata Cara
Penyelesaian Data Suspen Penerimaan.
Untuk contoh format surat nya silahkan download disini
Setoran apa saja yang
termasuk suspen Penerimaan ?
Suspen penerimaan bukan hanya transaksi penerimaan negara
bukan pajak (PNBP), tapi juga termasuk didalamnya Transaksi pengembalian belanja, Transaksi pengembalian transfer dan
atau transaksi transitoris yang memenuhi dua kondisi sebagai berikut :
- Transaksi penerimaan dengan kode satker tidak ada atau tidak sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai BAS; atau
- Transaksi yang tidak diakui oleh UAKPA (dalam hal ini satker) atau UAKPA-BUN (Dalam hal ini KPPN).
Contoh suspen
pengembalian belanja pada e-rekon-LK
Seperti telah disebutkan diatas, bahwa suspen penerimaan
bukan saja berupa transaksi penerimaan, tapi juga bisa dari transaksi
pengembalian belanja yang tidak diakui satker.
Berikut contoh suspen
pengembalian belanja pada laporan hasil rekon yang di download dari aplikasi
e-rekon-LK.
klik pada gambar untuk lebih jelas |
Dari worksheet Rekap
SEMUA terlihat bahwa terdapat
selisih pada Baris PBLJ (Pengembalian Belanja).
Untuk detilnya bisa dilihat di
worksheet Pengembalian belanja BEDA
yang terlihat terdapat satu setoran pengembalian belanja sebesar 1,7
milyar yang ada di data SIAP tapi tidak ada di data SAI.
Apa proses setelah
ada pengajuan Surat Pernyataan Tidak Mengakui Transaksi Penerimaan?
Setelah satker mengajukan surat pernyataan tidak mengakui transaksi penerimaan ke PPN setempat , maka akan dilakukan
koreksi
terhadap data penerimaan tersebut menjadi akun pendapatan anggaran lain-lain (423999) dan kode satker khusus transaksi suspen
(999984) dengan kode BA dan Es 1 999.99
Masih bingung ? berikut contohnya :
Kode COA (istilah akun dalam aplikasi SPAN) setoran SSBP sebelum
koreksi :
097624.086.423121.0000000.0000000.D000000001.00000.0.0000.2.000000.000000
Kode COA setelah koreksi ke Satker Transaksi Khusus Suspen :
999984.901.423999.0000000.0000000.D000000001.00000.0.0000.2.000000.000000
Keterangan :
- 097624 = kode satker sebeum koreksi
- 999984 = kode satker setelah koreksi
- 086 = Kode KPPN semula
- 901 = Kode KPPN setelah koreksi (KPPN Khusus Transaksi penerimaan)
- 423121 = Kode akun sebelum koreksi
- 423999 = kode akun setelah koreksi
Lalu bagaimana jika
kemudian ditemukan dokumen sumber atas setoran yang tidak diakui tadi dan
satker ingin mengakuinya?
Jika demikian , maka KPA satker bisa mengajukan Permintaan
Koreksi data Kembali suspen penerimaan yang telah telah dikoreksi ke KPPN
Khusus Penerimaan.
Permintan koreksi kembali data suspen penerimaan disampaikan
ke KPPN setempat, yang selanjutnya akan diteruskan kepada KPPN Khusus
Penerimaan di Jakarta.
Pengajuan surat permintaan koreksi kembali paling tidak
memuat hal-hal sebagai berikut :
- Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan tanggal setoran penerimaan;
- Kode BA, Eselon I dan Akun setoran penerimaan yang seharusnya;
- Nilai setoran penerimaan.
- Salinan bukti setoran / dokumen lain yang sah.
Permintaan koreksi kembali data suspen penerimaan hanya bisa
dilakukan dalam tahun anggaran berjalan sebelum penyampaian laporan keuangan Audited.
Oke, sahabat satker semua
semoga artikel ini bermanfaat. Mohon bantuannya SHARE ke rekan lain.
Terima kasih.
Salam hangat
Silahkan berkomentar jika ada yang ditanyakan
BalasHapus