Selasa, 29 Agustus 2017

5 Tahap Pengesahan Hibah Langsung Uang Dalam Negeri – PMK Nomor 99/PMK.05/2017



Beberapa Instansi  seperti Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum , Kementerian Pendidikan , Kemenristek Dikti dan lainnya sering kali mendapatkan dana hibah baik dari pemerintah daerah maupun pihak lain untuk menunjang kegiatan mereka.

Lalu, bagaimana dan apa yang harus dilakukan satker ketika menerima dana hibah seperti tersebut diatas?   
Dasar hukum pengelolaan dana hibah adalah PMK Nomor 99/PMK.05/2017 Tentang Administrasi Pengelolaan Hibah yang diterbitkan pemerintah guna menyempurnakan PMK sebelumnya yang juga mengatur tentang Hibah yaitu yaitu PMK Nomor 191/PMK.05/2011 Tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah.

Dalam PMK 99/PMK.05/2017 diatur mekanisme Administrasi Pengelolaan hibah baik dalam bentuk Uang, Barang, Surat Berharga maupun pengelolaan Hibah berdasarkan sumber nya yaitu dari dalam dan luar negeri.

Namun, di artikel kali ini hanya akan mengupas tentang tata cara pengesahan hibah dalam bentuk uang yang bersumber dari dalam negeri dimana penarikan dana hibahnya  tidak melalui Kuasa BUN (penarikan dana melalui Kementerian / Lembaga) agar lebih fokus dan artikelnya tidak terlalu panjang.

Untuk tata cara pengesahan Hibah dalam bentuk Barang dan Surat berharga dan untuk yang sumber dananya dari luar negeri akan dibahas pada artikel terpisah.

Oke, sebelum kita lanjut ke pokok pembahasan berikut tabel istilah yang mungkin akan membantu Anda jika ada istilah yang tidak diketahui . Untuk sementara , silahkan saja lanjut ke tahap pengesahan hibah langsung uang dalam negeri.
klik untuk memperbesar tampilan

Tahap Pengesahan Hibah Langsung Uang  yang bersumber dari  Dalam Negeri yang penarikan dananya melalui Kementerian/Lembaga :

Tahap I : Konsultasi ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan Setempat
Setiap Hibah langsung yaang akan diterima oleh K/L atau satuan kerja dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Menteri Keuangan c.q. DJPRR atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan .

Karena di artikel ini hanya difokuskan ke hibah dalam negeri, maka konsultasi dilakukan ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan setempat.

Konsultasi dilakukan ketika menerima hibah untuk pertama kalinya dan / atau tidak berulang , atau jika menerima hibah baru yang tidak sama dengan hibah sebelumnya. Jika menerima hibah berulang/sama dengan sebelumnya , maka konsultasi tidak diperlukan.

Konsultasi yang dilakukan paling sedikit mencakup hal-hal sebagai berikut :
  1. Penentuan Jenis Hibah (apakah termasuk hibah langsung /direncanakan);
  2. Bentuk Hibah (apakah termasuk hibah uang/barang/surat berharga);
  3. Penarikan Hibah (Apakah melalui Kuasa BUN/Tidak melalui Kuasa BUN).
Tahap II : Pengajuan Permohonan Nomor Register ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan setempat
Setelah melakukan Konsultasi dan sudah ditentukan Jenis, bentuk dan cara penarikan hibah, maka tahap selanjutnya adalah mengajukan Surat permohonan nomor register Hibah langsung dalam bentuk Uang ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan (contoh form unduh disini) dengan dilampiri dokumen sebagai berikut :
   
  1. Perjanjian Hibah (contoh form unduh disini);
  2. Ringkasan Hibah (contoh form unduh disini);
  3. Surat Kuasa/Pendelegasian kewenangan untuk menandatangani perjanjian Hibah (contoh form unduh disini).
Sedangkan Hibah langsung yang dananya akan digunakan untuk penanggulangan bencana dan dokumen sebagaimana tersebut diatas tidak ada maka surat permohonan nomor register cukup dilampiri :
  1. SPTMHL (contoh form unduh disini); dan     
  2.  Rekening Koran.
Dokumen yang disampaikan bersama dengan permohonan nomor register Hibah adalah dokumen asli atau merupakan salinan yang sudah dilegalisir oleh penerima hibah.

Tahap III : Penetapan Nomor Register Hibah Oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan setempat
Setelah dilakukan validasi terhadap surat permohonan nomor register hibah dari satker penerima hibah pengujian Kelengkapan dokumen seperti yang tertera pada tahap II dan kesesuaian antara surat permohonan nomor register dengan dokumen persyaratan, maka :

Jika Lolos Validasi Kanwil Ditjen Perbendaharaan akan menerbitkan Surat Penetapan Nomor Register Hibah  yang akan dikirimkan ke satker (PA/KPA) ,  memuat :
  1. Nomor register Hibah;
  2. Pemberi dan penerima Hibah;
  3. Nilai perjanjian Hibah;
  4. Batas waktu penarikan Hibah.
Jika tidak Lolos validasi , maka Kanwil Ditjen Perbendaharaan akan mengembalikan surat permohonan nomor register hibah ke satker.

Tahap IV : Satker Membuka Rekenging Hibah untuk menampung dana Hibah  
Untuk menampung dana Hibah, satker membuka rekening hibah dengan mengajukan permohonan izin  pembukaan rekening hibah ke KPPN.

Jika sebelumnya telah dibuka rekening hibah sedangkan satker belum mengajukan permohonan izin pembukaan rekening ke KPPN maka :
  1. Satker mengajukan permohonan pembukaan rekening pengelolaan hibah ke KPPN;
  2. Setelah mendapat persetujuan dari KPPN, maka satker membuka rekening baru untuk mengelola dana hibah yang diterima sesuai surat persetujuan;
  3. Satker memindahkan saldo dana hibah dari rekening lama ke rekening baru yang telah mendapat persetujuan;
  4. Serta menutup rekening penampungan dana hibah sebelumnya.
Bagaimana jika ada jasa giro/bunga pada rekening penampungan hibah ?
Jika terdapat jasa giro/bunga maka harus disetorkan ke kas negara sebagai ponerimaan negara bukan pajak, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian Hibah.

Bagaimana jika rekening hibah sudah tidak digunakan lagi?
Rekening hibah yang sudah tidak digunakan lagi sesuai tujuan pembukaannya , wajib ditutup dan jika ada saldo disetorkan ke kas negara, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian hibah.

Tahap V : Penyesuaian estimasi pendapatan Hibah dalam DIPA
Setelah terbit nomor register hibah dari Kanwil DJPBN, maka KPA menyesuaikan pagu belanja yang bersumber dari hibah (melakukan revisi DIPA)

Penyesuaian pagu belanja tersebut diatas adalah sebesar :
  1. Sebesar yang direncanakan akan digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan ; atau
  2. Sebesar realisasi penerimaan hibah; atau
  3. Paling tinggi sebesar perjanjian hibah.
Dalam hal revisi DIPA untuk penyesuaian pagu belanja belum selesai, KPA tetap dapat mempergunakan dana yang berasal dari Hibah tanpa menunggu revisi selesai.

Jika ternyata sampai akhir periode masih terdapat sisa pagu belanja yang bersumber dari dana hibah dan akan digunakan pada tahun anggaran berikutnya, maka sisa pagu tersebut dapat menambah pagu DIPA tahun Anggaran berikutnya. 

Oke,  rekan satker semua. Semoga artikel tentang  5 Tahap Pengesahan Hibah Uang dalam Negeri sesuai PMK 99/PMK.05/2017 ini bermanfaat. Mohon Bantuan SHARE ke teman lain agar lebih bermanfaat.

Salam Hangat



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Assalamualaikum sahabat satker Semua, terima kasih telah berkunjung. Silahkan berkomentar disini jika ingin ada yang ditanyakan. Terima kasih