Beberapa Instansi
seperti Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum ,
Kementerian Pendidikan , Kemenristek Dikti dan lainnya sering kali mendapatkan
dana hibah baik dari pemerintah daerah maupun pihak lain untuk menunjang
kegiatan mereka.
Lalu, bagaimana dan apa yang harus dilakukan satker ketika
menerima dana hibah seperti tersebut diatas?
Dasar hukum pengelolaan dana hibah adalah
PMK Nomor 99/PMK.05/2017
Tentang Administrasi Pengelolaan Hibah yang diterbitkan pemerintah guna
menyempurnakan PMK sebelumnya yang juga mengatur tentang Hibah yaitu yaitu PMK
Nomor 191/PMK.05/2011 Tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah.
Dalam PMK 99/PMK.05/2017 diatur mekanisme Administrasi
Pengelolaan hibah baik dalam bentuk Uang, Barang, Surat Berharga maupun pengelolaan
Hibah berdasarkan sumber nya yaitu dari dalam dan luar negeri.
Namun, di artikel kali ini hanya akan mengupas tentang tata cara pengesahan hibah dalam bentuk
uang yang bersumber dari dalam negeri dimana penarikan dana hibahnya tidak melalui Kuasa BUN (penarikan dana
melalui Kementerian / Lembaga) agar lebih fokus dan artikelnya tidak terlalu
panjang.
Untuk tata cara pengesahan Hibah dalam bentuk Barang dan
Surat berharga dan untuk yang sumber dananya dari luar negeri akan dibahas pada
artikel terpisah.
Oke, sebelum kita lanjut ke pokok pembahasan berikut tabel
istilah yang mungkin akan membantu Anda jika ada istilah yang tidak diketahui .
Untuk sementara , silahkan saja lanjut ke tahap pengesahan hibah langsung uang
dalam negeri.
|
klik untuk memperbesar tampilan |
Tahap Pengesahan Hibah Langsung Uang yang bersumber dari Dalam Negeri yang penarikan dananya melalui
Kementerian/Lembaga :
Tahap I : Konsultasi
ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan Setempat
Setiap Hibah langsung yaang akan diterima oleh K/L atau
satuan kerja dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Menteri Keuangan c.q. DJPRR
atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan .
Karena di artikel ini hanya difokuskan ke hibah dalam
negeri, maka konsultasi dilakukan ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan setempat.
Konsultasi dilakukan
ketika menerima hibah untuk pertama kalinya dan / atau tidak berulang , atau
jika menerima hibah baru yang tidak sama dengan hibah sebelumnya. Jika menerima
hibah berulang/sama dengan sebelumnya , maka konsultasi tidak diperlukan.
Konsultasi yang
dilakukan paling sedikit mencakup hal-hal sebagai berikut :
- Penentuan Jenis Hibah (apakah termasuk hibah langsung /direncanakan);
- Bentuk Hibah (apakah termasuk hibah uang/barang/surat
berharga);
- Penarikan Hibah (Apakah melalui Kuasa BUN/Tidak melalui
Kuasa BUN).
Tahap II : Pengajuan
Permohonan Nomor Register ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan setempat
Setelah melakukan Konsultasi dan sudah ditentukan Jenis,
bentuk dan cara penarikan hibah, maka tahap selanjutnya adalah mengajukan Surat
permohonan nomor register Hibah langsung dalam bentuk Uang ke Kanwil Ditjen
Perbendaharaan (contoh form unduh disini) dengan
dilampiri dokumen sebagai berikut :
- Perjanjian Hibah (contoh form unduh
disini);
- Ringkasan Hibah (contoh form unduh
disini);
- Surat Kuasa/Pendelegasian kewenangan untuk menandatangani
perjanjian Hibah (contoh form unduh disini).
Sedangkan Hibah langsung yang dananya akan digunakan untuk
penanggulangan bencana dan dokumen sebagaimana tersebut diatas tidak ada maka surat
permohonan nomor register cukup dilampiri :
- SPTMHL (contoh form unduh
disini); dan
- Rekening Koran.
Dokumen yang disampaikan bersama dengan permohonan nomor
register Hibah adalah dokumen asli atau merupakan
salinan yang sudah dilegalisir oleh penerima hibah.
Tahap III : Penetapan
Nomor Register Hibah Oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan setempat
Setelah dilakukan validasi terhadap surat permohonan nomor
register hibah dari satker penerima hibah pengujian Kelengkapan dokumen seperti
yang tertera pada tahap II dan kesesuaian antara surat permohonan nomor register
dengan dokumen persyaratan, maka :
Jika Lolos Validasi Kanwil Ditjen Perbendaharaan akan
menerbitkan Surat Penetapan Nomor Register Hibah yang akan dikirimkan ke satker (PA/KPA) , memuat :
- Nomor register Hibah;
- Pemberi dan penerima Hibah;
- Nilai perjanjian Hibah;
- Batas waktu penarikan Hibah.
Jika tidak Lolos validasi , maka Kanwil Ditjen
Perbendaharaan akan mengembalikan surat permohonan nomor register hibah ke
satker.
Tahap IV : Satker Membuka
Rekenging Hibah untuk menampung dana Hibah
Untuk menampung dana Hibah, satker membuka rekening hibah
dengan mengajukan permohonan izin pembukaan rekening hibah ke KPPN.
Jika sebelumnya telah dibuka rekening hibah sedangkan satker
belum mengajukan permohonan izin pembukaan rekening ke KPPN maka :
- Satker mengajukan permohonan pembukaan rekening pengelolaan
hibah ke KPPN;
- Setelah mendapat persetujuan dari KPPN, maka satker membuka
rekening baru untuk mengelola dana hibah yang diterima sesuai surat persetujuan;
- Satker memindahkan saldo dana hibah dari rekening lama ke
rekening baru yang telah mendapat persetujuan;
- Serta menutup rekening penampungan dana hibah sebelumnya.
Bagaimana jika ada
jasa giro/bunga pada rekening penampungan hibah ?
Jika terdapat jasa giro/bunga maka harus disetorkan ke kas
negara sebagai ponerimaan negara bukan pajak, kecuali ditentukan lain dalam
perjanjian Hibah.
Bagaimana jika
rekening hibah sudah tidak digunakan lagi?
Rekening hibah yang sudah tidak digunakan lagi sesuai tujuan
pembukaannya , wajib ditutup dan jika ada saldo disetorkan ke kas negara,
kecuali ditentukan lain dalam perjanjian hibah.
Tahap V : Penyesuaian
estimasi pendapatan Hibah dalam DIPA
Setelah terbit nomor
register hibah dari Kanwil DJPBN, maka KPA menyesuaikan pagu belanja yang
bersumber dari hibah (melakukan revisi DIPA)
Penyesuaian pagu belanja tersebut diatas adalah sebesar :
- Sebesar yang direncanakan akan digunakan sampai dengan akhir
tahun anggaran berjalan ; atau
- Sebesar realisasi penerimaan hibah; atau
- Paling tinggi sebesar perjanjian hibah.
Dalam hal revisi DIPA untuk penyesuaian pagu belanja belum
selesai, KPA tetap dapat mempergunakan dana yang berasal dari Hibah tanpa
menunggu revisi selesai.
Jika ternyata sampai akhir periode masih terdapat sisa pagu
belanja yang bersumber dari dana hibah dan akan digunakan pada tahun anggaran
berikutnya, maka sisa pagu tersebut dapat menambah pagu DIPA tahun Anggaran
berikutnya.
Oke, rekan satker
semua. Semoga artikel tentang 5 Tahap
Pengesahan Hibah Uang dalam Negeri sesuai PMK 99/PMK.05/2017 ini bermanfaat.
Mohon Bantuan SHARE ke teman lain agar lebih bermanfaat.
Salam Hangat