Rabu, 17 Januari 2018

Neraca SIMAK dan SAIBA Tidak Sama

Data Neraca SIMAK BMN dan SAIBA Tidak Sama | Sahabat Satker - Ada beberapa satker yang Data Persediaan di Neraca Simak BMN tidak sama dengan data pada neraca SAIBA.

Satker sudah melakukan update aplikasi Persediaan (versi 17.0.1) , Aplikasi SIMAK-BMN (versi 17.0.2), referensi Simak BMN versi (17.0.1), Update Aplikasi dan Referensi SAIBA (versi 4.4) , namun data persediaan pada neraca SAIBA dan SIMAK BMN tetap tidak sama.

Bagaimana Solusinya ?

Untuk mengatasi hal tersebut diatas, silahkan ikuti langkah-langkah berikut ini :
  1. Backup Aplikasi Persediaan, SIMAK BMN dan SAIBA;
  2. Batal kirim ADK Persediaan dari Bulan Januari s.d. Desember 2017;
  3. Batal Terima ADK dari Persediaan di Aplikasi SIMAK BMN dari Bulan Januari s.d. Desember 2017;
  4. Batal Terima ADK dari Aplikasi SIMAK BMN di SAIBA dari Januari s.d. Desember 2017;
  5. Hapus GL Aset di SAIBA (dari menu utility);
  6. Posting ulang di Aplikasi SAIBA dari Januari;
  7. Kirim Ulang ADK Persediaan dari januari s.d. Desember di Aplikasi Persediaan;
  8. Terima Ulang ADK Persediaan dari Januari s.d. Desember di Aplikasi SIMAK BMN;
  9. Kirim Ulang ADK ke SAIBA dari Aplikasi SIMAK BMN untuk Bulan Desember 2017 saja;
  10. Terima Ulang ADK SIMAK BMN Bulan Desember 2017 di Aplikasi SAIBA;
  11. Posting Ulang Bulan Desember 2017;
  12. Lakukan berurutan.
Oke, Sahabat ... semoga artikel solusi data persediaan pada neraca SAIBA dan SIMAK BMN yang tidak sama bermanfaat untuk Anda. Silahkan SHARE jika berkenan. Terima kasih.

Salam Hangat
Sahabat Satker


Sabtu, 13 Januari 2018

Arti Kode Jenis Rekon di LHR e-rekon

Arti Kode Jenis Rekon di Laporan Hasil Rekon (LHR) | Sahabat Satker - Ketika membaca Laporan Hasil Rekonsiliasi (LHR) dalam format excel yang di download dari aplikasi e-rekon, seringkali satker masih bingung dengan istilah-istilah yang dipakai seperti BLJ, EST dll.

Contoh LHR pada worksheet Rekap Semua
Pada worksheet Rekap Semua (paling kiri) kita bisa melihat ada 7 kolom ( JNSREKON, KDBAES1, KDSATKER, SIAP, SAI, SELISIH, SUM_RECORD ) dan ada 10 baris (BLJ, DIPA, EST, KASBLK , KASBLM, KASBLS, KASBPM, PBLJ dan PND).

Nah lho ? Bingung apa artinya kode-kode tersebut diatas?  hehe ... Oke, jangan panik, berikutnya akan saya terangkan.

Jadi, tidak semua satker akan memunculkan semua data seperti gambar diatas pada LHR nya, semua tergantung jenis rekon mana yang ada saldonya pada satker bersangkutan.

Misal, jika satker ABC tidak punya Kas BLU (karena bukan satker BLU) maka Kode KASBLK,KASBLM dan KASBLS tidak akan muncul. Lalu apa artinya kode-kode tersebut ? mari kita lihat satu per-satu.

Arti Kode Pada Kolom LHR

JNSREKON = jenis rekon
KDBAES1 = kode BA (bagian anggaran) dan ES1 (eselon 1)
KDSATKER = kode satker
SIAP = sistem akuntansi pemerintah (data SPAN/KPPN)
SAI = sistem akuntansi instansi (data satker)
SELISIH = data SIAP - data SAI
SUM_RECORD = jumlah data yang direkon

Arti Kode pada Baris LHR

BLJ = belanja
DIPA = daftar isian  pelaksanaan  anggaran (berisi jumlah pagu anggaran yang dimiliki satker)
EST = estimasi pendapatan (diisi sesuai estimasi pendapatan di halaman 3 DIPA)
PBLJ = pengembalian belanja
PND = pendapatan

KASBLK
KASBLM
KASBLS
KASBPM
KASHBM
KASHBS


Untuk ke-6 kode bercetak tebal diatas, berikut penjelasannya :

KAS = kas
BP = bendahara pengeluaran
HB = hibah
BL = blu

S = saldo awal
M = mutasi tahun berjalan dari transaksi normal
K = koreksi, mutasi tahun berjalan tp dr transaksi koreksi, koreksi jurnal umum/penyesuaian

Jadi sebagai contoh,  KASHBS = kas hibah saldo awal .

Dengan mengetahui arti dan maksud istilah-istilah pada LHR diatas, maka satker akan lebih mudah melakukan analisa jika terdapat perbedaan data dengan KPPN.

Misal pada contoh gambar diatas terdapat selisih pada KASBLK, ini berarti terdapat perbedaan pada KAS BLU yang kemungkinan sumbernya adalah koreksi tahun berjalan dari Jurnal umum/penyesuaian sehingga mudah untuk dicari kesalahannya.

Oke Sahabat Satker semua, semoga artikel tentang arti Kode Jenis Rekon di LHR  e-rekon ini bermanfaat untuk Anda. Jika berkenan,  silahkan SHARE ke rekan lain karena saya yakin belum banyak yang tahu informasi ini.

Salam Hangat
Sahabat Satker


Pengembalian UP/TUP belum masuk e-rekon meski sudah buat SPM GU NIHIL


Pengembalian UP/TUP belum masuk e-rekon meski sudah buat SPM GU NIHIL | Sahabat Satker - Di rekon periode Desember ini , ada beberapa satker yang merasa sudah mengajukan SPM GU NIHIL/PTUP sebagai pertanggungjawaban UP/TUP dan sudah terbit SP2D nya tapi di e-rekon masih terdapat selisih di Kas Bendahara Pengeluaran.

Satker sudah melakukan input SPM GU NIHIL/PTUP nya ke SAIBA , dan sudah upload ADK ke e-rekon. Namun, tetap saja terdapat selisih di e-rekon pada Kas di Bendahara Pengeluaran dimana data SIAP terisi sedangkan pada data SAI kosong.

Baca Juga : Syarat Pengajuan SPM UP

Hal ini mengakibatkan seakan-akan satker belum melakukan input SPM GU NIHIL/PTUP ke SAIBA, padahal sudah.

Lalu apa sebenarnya penyebabnya ? dan bagaimana solusinya ?

Kasus seperti ini sebenarnya hampir mirip dengan kasus potongan SPM berupa sewa rumah dinas pada satker Polisi yang sering tidak terbaca di kolom data SAI pada saat rekon. Jadi terlihat untuk pendapatan rumah dinas tersebut di kolom SIAP terisi dan dikolom SAI kosong, padahal satker sudah merekam data SPM beserta potongannya di SAIBA dan sudah melakukan posting.

Jadi Apa sebenarnya penyebabnya ?

Penyebabnya sebenarnya sepele, yaitu kesalahan kode BA/Eselon pada potongan SPM. Jadi misal satker kepolisian seharusnya kode BA dan eselon di potongan SPM untuk sewa rumah dinas adalah 060.01 namun terekam 9999.99 .

Tapi bagaimana bisa ? bukankah kode BA dan eselon terisi secara otomatis pada saat merekam potongan SPM ?

Jika diisi secara manual, memang kode BA dan Eselon Potongan Pada SPM akan terisi otomatis sesuai dengan kode akun yang digunakan, namun jika data SPM/SP2D nya berasal dari copy data SAS maka hal ini mungkin terjadi.

Mari kita lihat Ilustrasi berikut untuk memperjelas.

Laporan Hasil Rekon (LHR) pada Worksheet Rekap Semua


Worksheet Belanja Beda

Ilustrasi diatas untuk menunjukkan adanya beda belanja pada Laporan Hasil Rekon (LHR) yang bisa di download dari e-rekon.

Baca Juga : Form Pengajuan KIPS ke KPPN 
 
Pada baris yang di hilight warna kuning terlihat Data SIAP terisi dan Data SAI Kosong. Sekarang mari kita lihat datanya di Aplikasi SAIBA satker.

Pilih menu Daftar SPM/SP2D di SAIBA

Pilih edit pada nomor SP2D yang tertera di LHR e-rekon (yg selisih)

Periksa Kode BA dan Eselon pada Potongan SPM nya (kotak warna merah), apakah sedah benar ? untuk potongan pengembalian UP seharusnya menggunakan akun 815111 dengan kode BA dan eselon sesuai satker bersangkutan.

Misal untuk satker Kepolisian Republik Indonesia, seharusnya menggunakan kode BA dan eselon 060.01 dan bukan 015.08.

Jika terdapat kesalahan perekaman kode BA dan eselon seperti diatas, maka data potongan UP/TUP nya tidak akan muncul di kolom data SAI.

Lalu bagaimana cara perbaikannya ?

Mudah saja, lakukan koreksi pada potongan pengembalian UP/TUP tersebut. Namun tidak bisa dilakukan dengan menu edit potongan karena kode BA dan eselonnya terkunci. Hanya bisa dilakukan dengan cara hapus dan rekam ulang potongan tersebut >> Simpan >> Posting Ulang dan Upload Ulang ke e-rekon.

Oke, semoga artikel tentang Pengembalian UP/TUP belum masuk e-rekon meski sudah buat SPM GU NIHIL ini bisa membantu Anda. Silahkan SHARE artikel ini ke rekan lain jika berkenan. Terima Kasih.

Salam Hangat
Sahabat Satker


Kamis, 11 Januari 2018

Aplikasi SAS 2018 | Installer Awal Aplikasi SAS 2018 dan Petunjuk Instalasi.



Installer Awal Aplikasi SAS 2018 dan Petunjuk Instalasi. | Sahabat Satker - Aplikasi SAS 2018 versi 18.0.0 adalah versi awal dari Aplikasi SAS 2018 yang diperuntukkan pembuatan gaji bulan Januari 2018.

Link download UPDATE Aplikasi SAS 2018 verai 18.0.1 ada di bagian akhir artikel 

Pada versi ini beberapa vitur seperti penambahan user level bendahara pengeluaran untuk login ke aplikasi Silabi belum ada. Menu penayangan pagu juga belum bisa digunakan.

Sahabat , pada artikel kali ini akan kita bahas mengenai langkah-langkah installer aplikasi SAS 2018. Sebenarnya saya yakin rekan satker pastinya sudah tahu caranya karena sudah sering melakukan instalasi aplikasi SAS tahun-tahun sebelumnya,

Namun barangkali ada satker baru yang belum tahu dan butuh panduan instalasi, maka ada baiknya kita bahas step by step cara instalasi aplikasi SAS 2018.  oke, silahkan ikuti langkah2 nya berikut ini.

Langkah-langkah instalasi Aplikasi SAS dan Database 2018

Sudah punya installer awal Aplikasi SAS 2018 ? jika belum silahkan download disini;

Jika sudah, lakukan instalasi dengan klik kanan >> run as administrator pada file Install_AplikasiSAS_2018_v18.0.0 (untuk instalasi aplikasi) dan Install_DatabaseSAS_2018_v18.0.0(untuk instalasi database);

Selanjutnya akan muncul kotak dialog seperti dibawah ini, jika komputer Anda sebelumnya sudah pernah menginstall aplikasi SAS 2017 maka pilih repair dan klik next


Selanjutnya, lakukan instalasi pada database , ikuti langkah-langkah nya hingga selesai. Jika sudah selesai, login dengan level admin ( user dan password : admin) lihat gambar dibawah ini :


Klik OK, dan jika berhasil maka akan muncul halaman antar muka Aplikasi SAS 2018 seperti gambar berikut ini :

Update Referensi SAS 2018 versi 18.0.0

Update Referensi SAS 18.0.0 ini menambahkan akun-akun baru sesuai Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-658/PB/2017 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-617/PB/2017 Tentang Pemutakhiran Kodefikasi Segmen Akun Pada Bagan Akun Standar.

Download Update Referensi SAS 2018 versi 18.0.0 disini

 

Update Aplikasi SAS 2018 versi 18.0.0.a

Update pada aplikasi SAS 2018 versi 18.0.0a ini adalah :
  1. Perbaikan tayang pagu pada aplikasi SAS 18.0.0
  2. Penambahan Akun baru
  3. Penambahan user level bendahara (Aplikasi Silabi)
Download Update Aplikasi SAS 2018 versi 18.0.0.a disini

Update Aplikasi SAS 2018 versi 18.0.1

 Update pada aplikasi SAS 2018 versi 18.0.1 adalah :
  1. Penambahan modul Silabi Pengeluaran.
  2. Penambahan referensi BAS 2018.
  3. Penambahan menu RPD Harian 2018 di modul PPSPM berdasarkan PMK 197/PMK.05/2017.

Download Update Aplikasi SAS 2018 versi 18.0.1 disini

Oke, semoga artikel Aplikasi SAS 2018 dan petunjuk awal instalasinya ini bermanfaat. Silahkan SHARE jika berkenan. Terima kasih.

Salam Hangat
Sahabat Satker

Senin, 08 Januari 2018

Syarat Pengajuan UP Tahun 2018


Syarat Pengajuan Uang Persediaan (UP) Tahun 2018 | Sahabat Satker - Dalam rangka mendukung pembiayaan kegiatan operasional  satuan kerja Kementerian/Lembaga di tahun 2018 ini, beberapa hari lalu terbit surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : S-117/PB/2018 tentang Pembayaran Uang Persediaan pada Awal Tahun 2018.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa ,

Satuan kerja Kementerian/Lembaga dapat mengajukan SPM UP sepanjang telah melakukan rekonsiliasi Laporan Keuangan Tahun 2017dengan KPPN meskipun proses rekonsiliasi belum selesai. Jadi meskipun belum terbit BAR satker bisa mengajukan SPM UP ke KPPN setempat.

SPM UP dibayarkan dengan syarat :
  1. Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga telah mempertanggungjawabkan sepenuhnya UP/TUP Tahun Anggaran 2017 (UP/TUP tahun 2017 sudah di NIHIL kan baik melalui SPM GU NIHIL/PTUP atau dengan setoran sisa UP/TUP);
  2. Pengajuan UP dilampiri dengan Surat Pernyataan KPA bahwa satuan kerja akan segera menyelesaikan rekonsiliasi Laporan Keuangan Tahun 2017;   
Dalam hal satuan Kerja mengajukan SPM UP melampaui besaran UP yang seharusnya, maka izin persetujuan pembayaran UP tersebut diberikan oleh kanwil Ditjen Perbendaharaan setempat dengan KPPN Bayar dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Satuan Kerja telah menyelesaikan rekonsiliasi Laporan Keuangan, dan ;
  2. Satuan Kerja mengikuti ujicoba penggunaan kartu kredit pemerintah sesuai dengan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2017 yang selanjutnya ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang pelaksanaan ujicoba pembayaran dengan kartu kredit dalam rangka penggunaan kartu kredit. 
Untuk pelaksanaan pembayaran UP awal tahun 2018 tetap berpedoman pada Peraturan MEnteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran .

Baca Juga : Cara Membuat SPM UP

Oke Sahabat, semoga informasi ini bermanfaat. Mohon bantuannya SHARE jika berkenan. Terima kasih.

Salam Hangat,
Sahabat Satker