Selasa, 30 Agustus 2022

Syarat Pengajuan SPM UP


 

SPM UP adalah ?

Surat Perintah Membayar Uang Persediaan, yang selanjutnya disingkat SPM-UP, adalah SPM yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk, yang dananya dipergunakan sebagai UP untuk membiayai kegiatan operasional kantor sehari-hari.

Ketentuan Umum dalam Uang Persediaan (UP)  :

  • Untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari.
  • Untuk membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS.
  • KPA mengajukan UP kepada KPPN sebesar kebutuhan operasional Satker dalam 1 (satu) bulan yang direncanakan dibayarkan melalui UP.
  • UP dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran :
    • Belanja Barang (akun 52);
    • Belanja Modal (akun 53);
    • Belanja Lain-lain (akun 58).
  • UP yang diajukan berupa : 
    • UP Tunai adalah UP yang diberikan dalam bentuk uang tunai kepada Bendahara Pengeluaran/BPP melalui rekening Bendahara Pengeluaran/BPP yang sumber dananya berasal dari rupiah murni.
    • UP Kartu Kredit Pemerintah adalah uang muka kerja yang diberikan dalam bentuk batasan belanja (limit) kredit kepada Bendahara Pengeluaran/BPP yang penggunaannya dilakukan dengan kartu kredit pemerintah untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS yang sumber dananya berasal dari rupiah murni.
  • Proporsi pengajuan UP ke KPPN adalah sebagai berikut :
    • Besaran UP tunai sebesar 60% (enam puluh persen) dari besaran UP.
    • Besaran UP kartu kredit pemerintah sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran UP.
  • Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas permintaan KPA, dapat memberikan persetujuan terhadap :
    • Perubahan UP melampaui besaran UP.
    • Perubahan proporsi besaran UP tunai yang lebih besar sebagaimana dimaksud pada poin nomor 4 dengan dengan mempertimbangkan :
      • Frekuensi penggantian UP tahun yang lalu lebih dari rata-rata 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan selama 1 (satu) tahun.
      • kebutuhan penggunaan UP dalam 1 (satu) bulan yang melampaui besaran UP.
  • KPA dapat mengajukan UP dalam bentuk UP tunai sebesar 100% apabila memiliki pagu jenis belanja Satker yang dapat dibayarkan melalui UP hanya sampai dengan Rp. 2.400.000.000,- (dua miliar empat ratus juta rupiah).
  • Pembayaran kepada 1 (satu) penerima/penyedia barang/jasa paling banyak sebesar Rp.50.000.000,-.
  • Saldo kas tunai BP/BPP pd akhir hari kerja paling banyak Rp. 50.000.000,- .
  • Penggantian UP (SPM-GUP) dapat dilakukan jika dana UP telah dipergunakan paling sedikit 50% (lima puluh persen).
  • Untuk Bendahara Pengeluaran yang dibantu oleh beberapa BPP, dalam pengajuan UP tunai ke KPPN harus melampirkan daftar rincian yang menyatakan jumlah uang yang dikelola oleh masing-masing BPP.
  • Terkait dengan teguran dalam pengelolaan Uang Persediaan, dirubah menjadi sebagai berikut :
    • Dalam 1 (satu) bulan sejak SP2D-UP diterbitkan, jika satker tidak mengajukan penggantian UP maka Kepala KPPN menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA (sesuai format dalam PMK-190).
    • Dalam 1 (satu) bulan sejak disampaikan surat pemberitahuan belum dilakukan pengajuan penggantian UP (revolving UP), maka Kepala KPPN akan memotong UP sebesar 25%.
  • Sudah menyelesaikan kewajiban administrasi Tahun Anggaran Sebelumnya, antara lain :
    • Sisa UP/TUP tahun anggaran sebelumnya sudah nihil;
    • Sudah melakukan rekonsiliasi UAKPA bulan Desember TA sebelumnya;
    • Sudah menyampaikan LPJ Bendahara bulan Desember TA sebelumnya;
    • Sudah menyampaikan syarat-syarat awal tahun anggaran (SK Pejabat Pengelola Keuangan, Spesimen Tanda Tangan, PIN PPSPM, dan Permohonan KIPS)

Surat Pernyataan UP (PMK-190/PMK.05/2012) & Surat Pernyataan akan Menyelesaikan Rekonsiliasi (S-117/PB/2018) Download disini

Kamis, 07 Juli 2022

Status SPM Sakti apa saja sih? Yuk cari tahu!

 

Hai Sahabat satker, masih sering bingung dengan istilah status di sakti? apa artinya status SPM siap Unggah , upload NTT dll. Jika ya , oke mari kita pelajari di artikel sahabat satker berikut ini ya.

StatusKeteranganLangkah selanjutnya
Batal SPM/SPP
  1. SPP ditolak PPK
  2. SPP ditolak/dibatalkan PPSPM
Login user Operator untuk memperbaiki SPP dengan Ubah/Hapus SPP

Status SPM Sakti | Status SPM siap unggah | Status SPP Sakti

Rabu, 06 Juli 2022

Pengertian UP/TUP dan GUP

 

Hai Sahabat satker , apa sih pengertian UP/TUP dan GUP? Nah di artikel kali ini akan kita bahas ya apa pengertian dari ke tiga istilah diatas.

Pengertian UP

UP atau Uang Pertanggungjawaban adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung ( PP 45 Tahun 2013).

Uang Muka kerja dimaksud diberikan kepada Bendahara Pengeluaran satuan kerja (satker) oleh Kuasa Bendahara Umum Negara ( dalam hal ini diwakili oleh KPPN di daerah) melalui mekanisme penerbitan SP2D UP.

Pengertian TUP

TUP atau Tambahan Uang Persediaan adalah uang muka yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran satker untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam satu bulan yang nilainya melebihi pagu UP yang telah ditetapkan.

Pemberian TUP dimaksud ke Bendahara Pengeluaran satuan Kerja menggunakan mekanisme penerbitan SP2D TUP dan harus dipertanggungjawabkan dalam jangka waktu satu bulan setelah terbitnya SP2D TUP.

Pengertian GUP

GUP atau Penggantian Uang Persediaan adalah dana yang di pergunakan untuk menggantikan uang persediaan atau UP yang sudah di pakai minimal 50% dari dana UP. Penggantian uang dimaksud menggunakan mekanisme penerbitan SP2D GUP oleh KPPN.

Nah, itu tadi pengertian UP/TUP dan GUP. Artikel ini sedang dalam tahap pengembangan. Untuk kritik dan saran perbaikan bisa ditulis di kolom komentar ya. Terima kasih.