SPM UP adalah ?
Surat Perintah Membayar Uang Persediaan, yang selanjutnya disingkat SPM-UP, adalah SPM yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk, yang dananya dipergunakan sebagai UP untuk membiayai kegiatan operasional kantor sehari-hari.
Ketentuan Umum dalam Uang Persediaan (UP) :
- Untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari.
- Untuk membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS.
- KPA mengajukan UP kepada KPPN sebesar kebutuhan operasional Satker dalam 1 (satu) bulan yang direncanakan dibayarkan melalui UP.
- UP dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran :
- Belanja Barang (akun 52);
- Belanja Modal (akun 53);
- Belanja Lain-lain (akun 58).
- UP yang diajukan berupa :
- UP Tunai adalah UP yang diberikan dalam bentuk uang tunai kepada Bendahara Pengeluaran/BPP melalui rekening Bendahara Pengeluaran/BPP yang sumber dananya berasal dari rupiah murni.
- UP
Kartu Kredit Pemerintah adalah uang muka kerja yang diberikan dalam
bentuk batasan belanja (limit) kredit kepada Bendahara Pengeluaran/BPP
yang penggunaannya dilakukan dengan kartu kredit pemerintah untuk
membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai
pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan
melalui mekanisme Pembayaran LS yang sumber dananya berasal dari rupiah
murni.
- Proporsi pengajuan UP ke KPPN adalah sebagai berikut :
- Besaran UP tunai sebesar 60% (enam puluh persen) dari besaran UP.
- Besaran UP kartu kredit pemerintah sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran UP.
- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas permintaan KPA, dapat memberikan persetujuan terhadap :
- Perubahan UP melampaui besaran UP.
- Perubahan proporsi besaran UP tunai yang lebih besar sebagaimana dimaksud pada poin nomor 4 dengan dengan mempertimbangkan :
- Frekuensi penggantian UP tahun yang lalu lebih dari rata-rata 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan selama 1 (satu) tahun.
- kebutuhan penggunaan UP dalam 1 (satu) bulan yang melampaui besaran UP.
- KPA dapat mengajukan UP dalam bentuk UP tunai sebesar 100% apabila memiliki pagu jenis belanja Satker yang dapat dibayarkan melalui UP hanya sampai dengan Rp. 2.400.000.000,- (dua miliar empat ratus juta rupiah).
- Pembayaran kepada 1 (satu) penerima/penyedia barang/jasa paling banyak sebesar Rp.50.000.000,-.
- Saldo kas tunai BP/BPP pd akhir hari kerja paling banyak Rp. 50.000.000,- .
- Penggantian UP (SPM-GUP) dapat dilakukan jika dana UP telah dipergunakan paling sedikit 50% (lima puluh persen).
- Untuk Bendahara Pengeluaran yang dibantu oleh beberapa BPP, dalam pengajuan UP tunai ke KPPN harus melampirkan daftar rincian yang menyatakan jumlah uang yang dikelola oleh masing-masing BPP.
- Terkait dengan teguran dalam pengelolaan Uang Persediaan, dirubah menjadi sebagai berikut :
- Dalam 1 (satu) bulan sejak SP2D-UP diterbitkan, jika satker tidak mengajukan penggantian UP maka Kepala KPPN menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA (sesuai format dalam PMK-190).
- Dalam 1 (satu) bulan sejak disampaikan surat pemberitahuan belum dilakukan pengajuan penggantian UP (revolving UP), maka Kepala KPPN akan memotong UP sebesar 25%.
- Sudah menyelesaikan kewajiban administrasi Tahun Anggaran Sebelumnya, antara lain :
- Sisa UP/TUP tahun anggaran sebelumnya sudah nihil;
- Sudah melakukan rekonsiliasi UAKPA bulan Desember TA sebelumnya;
- Sudah menyampaikan LPJ Bendahara bulan Desember TA sebelumnya;
- Sudah menyampaikan syarat-syarat awal tahun anggaran (SK Pejabat
Pengelola Keuangan, Spesimen Tanda Tangan, PIN PPSPM, dan Permohonan
KIPS)
Surat Pernyataan UP (PMK-190/PMK.05/2012) & Surat Pernyataan akan Menyelesaikan Rekonsiliasi (S-117/PB/2018) Download disini |