Kamis, 14 Februari 2019

Installer dan update Aplikasi SAS 2019


Installer Aplikasi SAS 2019 dan Update nya | Sahabat satker di seluruh nusantara , berikut link Installer aplikasi SAS 2019 dan update nya. Semoga bermanfaat ya ...

Installer Aplikasi SAS 2019.0.0 silahkan download via link dibawah :

Aplikasi SAS 2019.0.0
Download via FTP Perbendaharaan (klik disini)
Download via Google Drive (klik disini)

Database SAS 2019.0.0 
Download via FTP Perbendaharaan (klik disini)
Download via Google Drive (klik disini)


Update Aplikasi SAS 2019

Update Aplikasi SAS 2019.0.1
Download via FTP Perbendaharaan (klik disini)
Download via Google Drive (klik disini)

Update Aplikasi SAS 2019.0.2
Download via FTP Perbendaharaan (klik disini)
Download via Google Drive (klik disini)

Halaman artikel ini Inshaa Allah akan diupdate jika ada update terbaru aplikasi SAS 2019, jadi silahkan berkunjung kembali. jangan lupa SHARE ya ke rekan lain agar lebih bermanfaat. Terima kasih.

Salam Hangat
Blog sahabat satker

Syarat Pengajuan SPM Awal Tahun

Di awal tahun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi satker sebelum bisa mengajukan SPM baik UP/TUP/LS , sebagai berikut :
  1. SK dan Spesimen Pejabat Perbendaharaan;
  2. Pendaftaran PIN PP-SPM ;
  3. Pembuatan KIPS;
  4. Membuat Laporan Pembukaan Rekening;
  5. Copy BAR Desember Tahun Lalu;
  6. UP/TUP tahun lalu Harus Nihil.

Syarat Pengajuan SPM Awal Tahun


Langkah 1

Penyampaian SK dan Spesimen Pejabat Perbendaharaan

Pejabat Perbendaharaan terdiri dari KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) , PP-SPM (Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar) dan Bendahara Satker.

Untuk satker baru yang tahun sebelumnya belum mendapat alokasi dana APBN dalam DIPA, maka wajib menyampaikan SK penunjukan ke 4 Pejabat Perbendaharaan tersebut bersama Spesimen Tandatangan ke KPPN bayar.

Specimen tandatangan yang harus disampaikan ke KPPN hanya spesimen dari KPA dan PP-SPM, sedangkan untuk PPK dan Bendahara Satker hanya SK Penunjukan saja.

Bagi satker lama yang di tahun sebelumnya sudah pernah mendapat alokasi dana APBN dalam DIPA, maka jika tidak terdapat pergantian pejabat perbendaharaan, maka cukup menyampaikan Surat Pemberitahuan ke KPPN bahwa tidak terdapat perubahan Pejabat Perbendaharaan.

Dan jika terdapat pergantian Pejabat Perbendaharaan, maka berlaku sebagaimana satker baru yang menyampaikan SK Penunjukan Pejabat Perbendaharaan baru tersebut.

Berikut Dokumen yang disampaikan ke KPPN Bayar terkait SK dan Spesimen Pejabat Perbendaharaan :
  1. Surat Pengantar dari KPA
  2. SK Pejabat Perbendaharaan atau surat pemberitahuan bahwa pejabat perbendaharaan masih tetap/tidak berubah
  3. Spesimen PPSPM dan Stempel Kantor (jika ada perubahan).

Langkah 2
Pendaftaran PIN PP-SPM

PIN PP-SPM digunakan sebagai tanda tangan elektronik yang berfungsi untuk meyakinkan bahwa ADK SPM yang dikirim kan ke KPPN adalah ADK asli yang sudah diketahui oleh PP-SPM.

Pendaftaran PIN-PPSPM hanya dilakukan oleh satker baru yang tahun sebelumnya tidak menerima dana DIPA atau satker yang terdapat pergantian PP-SPM.

Untuk mendaftarkan PIN-PPSPM ke KPPN bayar, berikut hal-hal yang harus dilakukan :
  1. Mengisi formulir pendaftaran Pin PP-SPM (download formulir);
  2. Melampirkan fotokopi identitas, SK dan Surat Pernyataan Bermaterai;
  3. Melakukan Pendaftaran dan Aktivasi PIN di Costumer Service KPPN;
  4. Untuk pergantian pejabat PP-SPM juga melampirkan formulir penonaktifan PP-SPM yang lama.  

Langkah 3
Pembuatan KIPS

KIPS (Kartu Indentitas Petugas Satker) adalah kartu tanda pengenal petugas satker yang ditugaskan oleh satuan kerjanya untuk menyampaikan SPM ke KPPN.

KIPS ini bertujuan untuk memastikan bahwa petugas yang menyampaikan SPM ke KPPN adalah benar petugas dari satker yang bersangkutan, jadi jika ada orang yang menyampaikan SPM ke KPPN tanpa membawa KIPS maka akan ditolak oleh FO KPPN.

Penggunaan KIPS ini bertujuan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, misal penyampaian SPM fiktif oleh pihak yang tidak bertanggungjawab meskipun untuk saat ini tingkat keamanan penerbitan SP2D oleh KPPN sudah lebih baik sehingga sulit untuk terjadinya penerbitan SP2D dari penyampaian SPM fiktif.

Untuk dapat memperoleh KIPS, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yaitu :
  1. Surat Pengantar dari KPA
  2. Melampirkan SK Penunjukan, pas foto dan fotokopi identitas,
  3. Berstatus PNS dan satu satker, satu DIPA maksimal 3 orang petugas
  4. Jika tidak ada perubahan petugas, cukup menyampaikan surat pemberitahuan ke KPPN bahwa petugas masih tetap.  
Langkah 4
Membuat Laporan Pembukaan Rekening

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.05/2014 tentang Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja. Bagi satuan kerja yang mempunyai rekening untuk menampung dana UP/TUP atau Penerimaan Negara, maka setiap Rekening Pemerintah yang ada di Satker harus dilaporakan.

 Bagi satker baru yang di tahun sebelumnya belum pernah menerima DIPA dan belum pernah membuka rekening bendahara pengeluaran/penerimaan/rekening lainnya maka pada saat membuka rekening untuk menampung dana UP/TUP maka wajib elaporkannya ke KPPN.

Tata cara pelaporan dan formatnya bisa dilihat di peraturan menteri keuangan tersebut diatas dan untuk pengajuan SPM awal Tahun bagi satker baru wajib melampirkan surat izin pembukaan rekening tersebut. Sedangkan bagi satker lama yang sebelumnya sudah pernah mengajukan surat izin pembukaan rekeing maka tidak wajib.

Langkah 5
Melampirkan Fotocopy BAR (Berita Acara Rekonsiliasi) Bulan Desember tahun sebelumnya

Hal ini dimaksudkan agar satker sudah dipastikan menyelesaikan kewajiban rekonsiliasinya pada tahun lalu sebelum mengajukan SPM.

Langkah 6
UP/TUP tahun lalu sudah harus Nihil.

Penihilan UP/TUP dilakukan dengan 2 cara , yaitu :
  1. SPM GU NIHIL
  2. Setoran ke Kas Negara menggunakan akun 815111 (Penerimaan Pengembalian Uang Persediaan RM) , 815113 (Penerimaan Pengembalian Uang Persediaan Pengguna PNBP (Swadana)),  815511 (Penerimaan Pengembalian Tambahan Uang Persediaan),  815513 (Penerimaan Pengembalian Tambahan Uang Persediaan Pengguna PNBP (Swadana)).

Oke, Sahabat satker di seluruh Nusantara .. itu tadi Syarat Pengajuan SPm awal Tahun, semoga bermanfaat.  Insya Allah artikel ini akan terus disempurnakan, jadi terus kunjungi blog sahabat satker dan mohon bantuannya SHARE ke rekan lain ya agar lebih bermanfaat.

Salam hangat
Blog Sahabat Satker 

Rabu, 26 Desember 2018

Cara Melakukan Perubahan User SAKTI

Cara Melakukan Perubahan/Pergantian  User SAKTI | Sahabat satker di seluruh nusantara, di tahun 2019 aplikasi SAKTI mulai digunakan pada satker di Kementerian Keuangan menggantikan aplikasi yang ada saat ini seperti SAIBA, SAS, SIMAK BMN, Persediaan, RKAKL-DIPA, SiLABI.

Jadi Semua Aplikasi terkait pengelolaan Anggaran, Pencairan Dana dan pelaporan Keuangan dana APBN yang dikelola satker saat ini nantinya akan digantikan hanya dengan satu aplikasi yaitu SAKTI.

Nah sebagai piloting , tentunya Kementerian Keuangan lah yang mengaplikasikannya pada tahun 2019 karena dianggap memiliki SDM dan infrastruktur yang paling siap dalam implementasi SAKTI dan selanjutnya secara bertahap seluruh satker akan menggunakan aplikasi SAKTI ini.

User SAKTI

Hal yang paling krusial dalam mengoperasionalkan aplikasi SAKTI adalah user karena tanpa adanya user yang sudah terdaftar maka Anda tidak akan dapat mengoperasikan aplikasi SAKTI ini.

Pembuatan maupun pergantian user dalam aplikasi SAKTI tidak bisa dilakukan sendiri oleh operator seperti pada aplikasi SAS, Simak BMN maupun SAIBA , tapi harus dengan mengirimkan surat ke HAI DJPBN (https://hai.djpbn.kemenkeu.go.id/)

Bagaimana caranya ? mari kita simak.

Cara melakukan pergantian user aplikasi SAKTI


Sebelum mulai, ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui dan persiapkan, antara lain :

A.Dasar Hukum :

Prosedur perubahan/pergantian user pada aplikasi sakti tertuang dalam Surat Direktur SITP Nomor : S-4798/PB.8/2017 tanggal 26 Mei 2017 hal Penyampaian Format Permintaan Perubahan Pengguna Aplikasi SAKTI. Suratnya silahkan download disini

B.Ruang Lingkup :

Perubahan user yang bisa dilakukan meliputi,
  1. Pengguna Aplikasi SAKTI
  2. Admin Portal SPAN (KPPN Sebagai Kuasa BUN) pada url sakti.kemenkeu.go.id
  3. Admin SPAN SMS (KPPN Sebagai Kuasa BUN) pada url saktisms.kemenkeu.go.id
C.Informasi Yang diperlukan :

Sebelum mengajukan perubahan user SAKTI , ada beberapa informasi yang perlu Anda persiapkan antara lain, 
  1. Peran (sebagai apa ? misal KPA, PPK, PPSPM, Bendahara, Operator dll);
  2. Nama (Nama pemegang user baik yang lama maupun yang akan menggantikan);
  3. NIP (NIP pemegang user baik yang lama maupun yang akan menggantikan);
  4. E-mail (alamat email pemegang user baik yang lama maupun yang akan menggantikan);
  5. No telp/HP Pengguna semula dan pengguna penggant.
D. File Lampiran

Untuk mengajukan perubahan/pergantian user SAKTI, Anda harus meng-upload 2(dua) file yang berupa :
  1. Surat Permintaan Pergantian User SAKTI dalam format PDF; dan
  2. Lampiran Permintaan Perubahan User SAKTI dalam format excel (format download disini).
E.Format Penamaan File Lampiran  

File Lampiran menggunakan format usakti_[kodesatker]_tgl surat yyyymmdd] contoh usakti_527272_20170524.pdf dan usakti_527272_20170524.xls

Manual pergantian user sakti di hai djpbn.

Siapkan Surat Permohonan Pergantian User SAKTI dan Lampirannya terlebih dahulu dan beri nama file  sesuai format pada huruf E. Format Penamaan File Lampiran diatas.

Untuk format Permintaan Penggantian user SAKTI dibuat sesuai satker masing-masing, dan untuk lampirannya berupa file excel dibuat sesuai format pada huruf D. File Lampiran diatas.

Jika kedua file tersebut sudah siap, maka silahkan ikuti langkah-langkah berikut :


Akses HAI DJPBN melalui link  https://hai.djpbn.kemenkeu.go.id lalu login menggunakan akun kemenkeu , jika belum punya akun kemenkeu, silahkan mendaftar terlebih dulu caranya silahkan klik disini (on progress).


selanjutnya akan muncul halaman login , klik masuk


Klik Buat Tiket (tombol warna kuning)

Isi form Hubungi Kami seperti berikut ini , 


Jangan lupa untuk melampirkan Surat Permintaan Pergantian User SAKTI beserta lampirannya (file excel) , lalu klik Kirimkan.


Oke, sampai disini proses pergantian User SAKTI sudah selesai. Selanjutnya Anda tinggal menunggu permintaan Anda diproses oleh Dit. SITP . Biasanya akan diberitahukan via email.

Semoga membantu , mohon bantuannya SHARE ya agar lebih bermanfaat.


Salam Hangat
Blog Sahabat Satker

Kamis, 06 Desember 2018

Status Upload Data Simak BMN Gagal



 Upload Data Simak BMN Gagal (ADK tidak ada) | Apa kabar Sahabat satker di seluruh nusantara ? Apakah Anda sedang mencari solusi untuk status BMN di E-rekon "upload Data Simak BMN gagal " ? Jika ya , silahkan disimak uraian berikut.

Solusi Status Data SIMAK BMN Gagal di Aplikasi E-rekon-LK

Pada e-rekon generasi ke-2 ini data BMN mulai disertakan , dan untuk monitoring pengiriman data BMN juga sudah ada di hasil rekon nya. Berikut screnshoot  hasil rekonsiliasi di e-rekon :


Dari gambar diatas terlihat pada kolom STATUS BMN pada record nomor 2 statusnya tertulis Upload Data SIMAN BMN Gagal (ADK Tidak Ada). Status BMN seharusnya seperti record 1 yaitu Upload Data SIMAK BMN Berhasil.


Lantas, apa sebenarnya penyebab upload Data SIMAK BMN ini gagal ? ada 2 kemungkinan :
  1. Operator SIMAK BMN memang belum melakukan pengiriman data ke aplikasi SAIBA;
  2. Versi Aplikasi SIMAK BMN yang digunakan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan.
Solusi permasalahan Nomor 1 :
Setiap bulan seharusnya operator BMN Mengirimkan data BMN yang sudah memuat data persediaan ke aplikasi SAIBA. Jika tidak maka akan muncul di monitoring e-rekon pada kolom SIMAK BMN status Data SIMAK BMN Gagal (ADK Tidak Ada).

Berikut cara melakukan pengiriman data Persediaan ke SIMAK BMN dan dari SMAK BMN ke Aplikasi SAIBA :

Cara Koreksi Persetujuan MPHL-BJS


Cara Koreksi Persetujuan MPHL-BJS | Sahabat Satker, mungkin Anda pernah mengalami sudah mengesahkan hibah barang ke KPPN tapi ternyata MPHL-BJS yang diajukan ada kesalahan dan harus dikoreksi, atau mungkin memang Anda sedang mengalaminya dan mencari solusi bagaimana cara koreksinya ?

Jika ya ... berikut Cara Melakukan Koreksi MPHL-BJS yang sudah terbit persetujuannya di KPPN.

Kalau tata cara koreksi Persetujuan MPHL-BJS sendiri tidak diatur dalam Per -16/PB/2014 tentang Tata Cara Koreksi Data Transaksi Keuangan Pada SPAN, jadi kita akan melakukan pendekatan konsep saja.

Berbeda dengan SPM biasa yang datanya masuk ke SPAN melalui subledger (secara sistem terjurnal otomatis) ketika satker mengajukan  SPM ke KPPN dan terbit SP2D nya, MPHL-BJS (Memo Pengesahan Hibah Langsung Barang/Jasa) diproses secara manual di SPAN dengan melakukan jurnal manual.


Studi Kasus Koreksi Persetujuan MPHL-BJS

Kasus 1 – Salah Uraian
Untuk kasus salah di uraian Persetujuan MPHL-BJS yang di terbitkan KPPN, maka satker cukup mengajukan MPHL-BJS ulang ke KPPN setempat tanpa KPPN melakukan jurnal di SPAN.

Jadi secara system sebenarnya data di SPAN tidak berubah, karena ketika KPPN melakukan jurnal untuk Persetujuan MPHL-BJS sebenarnya tidak ada data uraian yang masuk ke SPAN, hanya data akun penerimaan hibah dan asset saja.

Kasus 2 – Kesalahan Akun
Salah akun disini bisa salah akun dari yang sebelumnya penerimaan hibah berupa gedung dan bangunan ( akun 133111) menjadi peralatan dan mesin (132111) atau ,

Koreksi akun berupa pemecahan akun yang semula hanya satu akun , misal bangunan (133111) menjadi 2(dua)  akun  Bangunan (133111) dan Peralatan dan mesin (132111).

Agar lebih jelas, silahkan lihat ilustrasi berikut :

Akun Semula
133111

Akun Menjadi
133111
132111


Berikut ilustrasi koreksi pemecahan akun pada MPHL-BJS





untuk kasus kedua ini, satker mengajukan ulang MPHL-BJS ke KPPN dan selanjutnya KPPN akan melakukan jurnal balik terhadap Persetujuan MPHL-BJS sebelumnya dan melakukan jurnal untuk merekam persetujuan MPHL-BJS koreksi.

Langkah di satker untuk koreksi MPHL-BJS 
Di level satker , tinggal melakukan penyesuaian data sesuai dengan MPHL-BJS yang sudah koreksi.