Kamis, 06 Desember 2018

Cara Koreksi Persetujuan MPHL-BJS


Cara Koreksi Persetujuan MPHL-BJS | Sahabat Satker, mungkin Anda pernah mengalami sudah mengesahkan hibah barang ke KPPN tapi ternyata MPHL-BJS yang diajukan ada kesalahan dan harus dikoreksi, atau mungkin memang Anda sedang mengalaminya dan mencari solusi bagaimana cara koreksinya ?

Jika ya ... berikut Cara Melakukan Koreksi MPHL-BJS yang sudah terbit persetujuannya di KPPN.

Kalau tata cara koreksi Persetujuan MPHL-BJS sendiri tidak diatur dalam Per -16/PB/2014 tentang Tata Cara Koreksi Data Transaksi Keuangan Pada SPAN, jadi kita akan melakukan pendekatan konsep saja.

Berbeda dengan SPM biasa yang datanya masuk ke SPAN melalui subledger (secara sistem terjurnal otomatis) ketika satker mengajukan  SPM ke KPPN dan terbit SP2D nya, MPHL-BJS (Memo Pengesahan Hibah Langsung Barang/Jasa) diproses secara manual di SPAN dengan melakukan jurnal manual.


Studi Kasus Koreksi Persetujuan MPHL-BJS

Kasus 1 – Salah Uraian
Untuk kasus salah di uraian Persetujuan MPHL-BJS yang di terbitkan KPPN, maka satker cukup mengajukan MPHL-BJS ulang ke KPPN setempat tanpa KPPN melakukan jurnal di SPAN.

Jadi secara system sebenarnya data di SPAN tidak berubah, karena ketika KPPN melakukan jurnal untuk Persetujuan MPHL-BJS sebenarnya tidak ada data uraian yang masuk ke SPAN, hanya data akun penerimaan hibah dan asset saja.

Kasus 2 – Kesalahan Akun
Salah akun disini bisa salah akun dari yang sebelumnya penerimaan hibah berupa gedung dan bangunan ( akun 133111) menjadi peralatan dan mesin (132111) atau ,

Koreksi akun berupa pemecahan akun yang semula hanya satu akun , misal bangunan (133111) menjadi 2(dua)  akun  Bangunan (133111) dan Peralatan dan mesin (132111).

Agar lebih jelas, silahkan lihat ilustrasi berikut :

Akun Semula
133111

Akun Menjadi
133111
132111


Berikut ilustrasi koreksi pemecahan akun pada MPHL-BJS





untuk kasus kedua ini, satker mengajukan ulang MPHL-BJS ke KPPN dan selanjutnya KPPN akan melakukan jurnal balik terhadap Persetujuan MPHL-BJS sebelumnya dan melakukan jurnal untuk merekam persetujuan MPHL-BJS koreksi.

Langkah di satker untuk koreksi MPHL-BJS 
Di level satker , tinggal melakukan penyesuaian data sesuai dengan MPHL-BJS yang sudah koreksi.

Rabu, 26 September 2018

Per-5/PB/2018 | Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara

Konfirmasi Setoran Penerimaan | Assalamualaikum Sahabat-satker di seluruh nusantara, baru-baru ini terbit peraturan baru tentang konfirmasi penerimaan , yang tentunya prosedur kofirmasi penerimaan ke KPPN akan berbeda dengan sebelumnya. Ingin tahu lebih banyak ? silahkan lanjutkan membaca artikel blog sahabat satker kali ini.

Untuk Apa dilakukan Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara ?

Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara baik itu Setoran Pajak, Beacukai maupun Setoran Bukan Pajak (PNBP) dilakukan untuk memastikan setoran yang dilakukan sudah masuk ke kas negara.

Nota konfirmasi setoran sebagai output dari proses konfirmasi setoran penerimaan negara antara lain digunakan sebagai lampiran kelengkapan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ-Bendahara) baik Bendahara Penerimaan maupun Pengeluaran.

Dasar Hukum Konfirmasi Setoran

Selama ini belum ada mekanisme yang mengatur tentang alur konfirmasi setoran penerimaan negara, sampai terbitlah Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan  Nomor : PER - 5/PB/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Setoran Penerimaan Negara yang mengatur tentang prosedur konfirmasi setoran penerimaan negara oleh satker ke KPPN.

Link download PER-5/PB/2018

Pada awal-awal penerapan peraturan baru ini, banyak satker yang merasa kerepotan karena perubahan prosedur yang terjadi dari sebelum terbitnya PER -5/PB/2018.

Hal ini karena setelah terbitnya peraturan baru ini, satker harus melampirkan Rekapitulasi Daftar Setoran Penerimaan Negara pada saat malakukan konfirmasi penerimaan ke KPPN yang dibuat secara manual menggunakan excel yang sebelumnya tidak dipersyaratkan.

Untuk satker kecil mungkin bukan masalah, namun untuk satker dengan jumlah setoran penerimaan yang banyak hal ini tentu akan menjadi kendala tersendiri.

Nah, dalam artikel ini akan ada tips yang mungkin bisa membantu sahabat satker semua untuk membuat Rekapitulasi Daftar Penerimaan sehingga diharapkan bisa lebih cepat dan mudah.

Prinsip Dasar Pelaksanaan Konfirmasi Penerimaan :
  1. Konfirmasi penerimaan dilakukan berdasar permohonan konfirmasi oleh satker/wajib Pajak/Wajib Setor/Wajib Bayar.
  2. Hasil Konfirmasi Setoran penerimaan negara berupa nota konfirmasi Setoran Penerimaan Negara;
  3. Nota Konfirmasi dimaksud diterbitkan oleh KPPN.
  4. Konfirmasi setoran penerimaan negara yang disetor pada Bank Persepsi atau Pos Persepsi , dapat dikonfirmasi paling cepat pada H + 1 setelah penyetoran penerimaan negara.

Untuk point 4 diatas dapat diilustrasikan sebagai berikut :

Satker A melakukan penyetoran Pendapatan Sewa Tanah, Gedung, dan Bangunan (Akun 425131) pada tanggal 26 September 2018 , maka konfirmasi terhadap setoran tersebut baru dapat dilakukan paling cepat pada tanggal 27 September 2018.

Namun sering kali H + 1 data penerimaan belum terposting di database Aplikasi SPAN, jadi lebih baik untuk melakukan konfirmasi setoran penerimaan negara ke KPPN pada H + 2 atau lebih.

Prosedur Konfirmasi Setoran Penerimaan ke KPPN 

A. Satker/Wajib Pajak/Wajib Setor/Wajib Bayar menyampaikan Surat Permohonan Konfirmasi  Setoran Penerimaan Negara ke KPPN setempat dengan dilampiri :
  1. Rekapitulasi daftar setoran penerimaan negara (Format  excel download disini);
  2. ADK Konfirmasi setoran penerimaan negara;
  3. Fotokopi BPN atau dokumen lain yang dipersamakan.
B. Setelah dokumen dan persyaratan lengkap dan benar, maka KPPN akan melakukan proses konfirmasi terhadap setoran penerimaan dimaksud dan selanjutnya KPPN akan menyampaikan Nota Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara dan Fotokopi BPN atau dokumen lain kepada Satker/Wajib Pajak/Wajib Setor/Wajib Bayar.

Format Surat Permohonan Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara (download disini format word) 

Untuk mempermudah pemahaman proses konfirmasi setoran penerimaan, silahkan lihat infografis berikut ini :

klikuntuk gambar untuk mendownload dalam format PDF


Tips membuat Rekapitulasi Daftar Setoran Penerimaan Negara 

Untuk memudahkan membuat Rekapitulasi Daftar Setoran Penerimaan Negara, Anda bisa menggunakan bantuan menu konfirmasi penerimaan di aplikasi OM-SPN (online monitoring SPAN) yang bisa diakses melalui alamat https://spanint.kemenkeu.go.id .

Untuk menggunakan menu konfirmasi penerimaan pada OM-SPAN ini , Anda perlu login terlebih dahulu (hanya sebagai satker/bukan perorangan). User dan Password aplikasi OM-SPAN bisa dimintakan ke CSO KPPN setempat.

Jika item setoran yang akan dibuatkan rekapitulasinya banyak, ada baiknya dipersiapkan nomor NTPN/Kode Billingnya terlebih dahulu.  Nomor NTPN/Kode Billing bisa dilihat di aplikasi Simponi/Bukti Setor/SSP/SSBC.

Untuk memudahkan penginputan di menu Konfirmasi Penerimaan OM-SPAN, Anda bisa menuliskan nomor NTPN/Kode Billing pada notepad dengan pemisah menggunakan tanda ; (titik koma) , untuk lebih jelasnya silahkan lihat gambar berikut :

Jika sudah , selanjutnya login ke Aplikasi OM-SPAN lalu pilih menu Konfirmasi Penerimaan seperti gambar berikut ini :
 


Lalu copas nomor NTPN/Kode Billing yang sudah ditulis di Notepad tadi. Kolom isian Nomor NTPN/Lode Billing pada menu Konfirmasi penerimaan hanya bisa memuat 180 karakter (sekitar 9 kode billing/NTPN) , jadi kalau jumlah item setoran nya banyak sebaiknya dipisahkan per 9 NTPN/Kode Billing.


Langkah selanjutnya adalah klik tombol KIRIM yang ada pada sisi bawah , lalu akan muncul halaman baru berisi data setoran seperti ini :

  
klik menu excel pada pojok kanan atas (kotak kuning) dan jangan lupa centang kotak pada kolom pilih , setelah terdownload Anda akan memperoleh file excel dengan tampilan sebagai berikut :







sedangkan untuk format Rekapitulasi Daftar Setoran Penerimaan Negara formatnya seperti gambar berikut ini :





tahap selanjutnya tinggal menyesuaikan data konfirmasi yang didownload dari aplikasi OM-SPAN dengan format Rekapitulasi Daftar Setoran Penerimaan Negara diatas.


Memang tidak semua data pada kolom Format Rekapitulasi Daftar Setoran Penerimaan Negara bisa diakomodir dengan cara ini, hanya Kolom tgl.Buku, Nama Penyetor, NTPN, Akun dan Nilai Setor saja yang bisa didapatkan datanya sedangkan untuk kolom NTB dan NPWP harus diisi sendiri secara manual.

Tapi lumayan lah karena tidak perlu input manual seluruhnya ... 

 

Cara membuat ADK Konfirmasi Penerimaan :

Via Aplikasi OM-SPAN

Cara membuat ADK Konfirmasi Penerimaan menggunakan Aplikasi OM-SPAN (Online Monitoring SPAN) silahkan Anda lihat di artikel blog sahabat-satker sebelumnya yaitu Cara Membuat ADK konfirmasi dengan OM-SPAN .


Membuat ADK langsung di notepad


ADK Konfirmasi dibuat dengan file text editor (misal : microsoft notepad) dengan extensi .txt yang memiliki susunan field sebagai berikut :

KdeNTPN;KodeNTB/NTP;KodeNPWP;KodeAkun;NilaiSetor Dimana masing-masingfield dipisahkan dengan titik koma. untuk lebih jelasnya silahkan lihat gambar berikut :




Untuk Kode NPWP Optional (tidak wajib diisi/ boleh diisi boleh juga tidak dicantumkan). Sebuah File txt dapat terdiri dari beberapa transaksi namu harus dalam tahun anggaran yang sama, berikut contohnya :


berikut Form ADK konfirmasi dalam format TXT (file notepad) , untuk membuat ADK sesuai data yang setoran yang akan dikonfirmasi silahkan diedit data yang ada disesuaikan dengan data setoran yang akan dikonfirmasi.

Download Form ADK Konfirmasi (format TXT / notepad) 


Oke Sahabat-satker di seluruh nusantara , semoga artikel ini membantu. Silahkan SHARE ke rekan lain jika Anda merasa artikel ini juga bisa membantu sahabat satker yang lain. Terima Kasih.


Salam Hangat
Blog Sahabat-satker


---------------
Disclaimer :
---------------
Semua informasi yang diberikan blog sahabat-satker.blogspot.co.id dalam berntuk artikel, email, video dll hanya bersifat informatif, tidak mewakili instansi/pihak manapun termasuk KPPN, Ditjen Perbendaharaan, maupun Kementerian Keuangan RI sehingga tidak bisa dijadikan dasar hukum.

Rabu, 19 September 2018

LLAT 2018 | PER-13/PB/2018


LLAT 2018 | Assalamualaikum Sahabat Satker di seluruh nusantara , beberapa waktu lalu sudah terbit Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-13/PB/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2018. 

Dan , untuk memudahkan Sahabat Satker semua memahami isi peraturan tentang LLAT 2018 tersebut kami telah meringkas point-point pentingnya. Silahkan  ....

Silahkan download infografis batas-batas pengajuan SPM ke KPPN via link berikut :

DOWNLOAD FLIYER LLAT 2018

Langkah-Langkah Akhir Tahun 2018 (LLAT 2018) | PER-13/PB/2018


Batas Akhir Waktu Pengajuan SPM dan Penyelesaian SP2D 
 
tabel batas waktu pengajuan SPM ke KPPN | LLAT 2018
Tabel Batas Waktu Pengajuan SPM ke KPPN | LLAT 2018





Pengesahan SP3BLU Triwulan IV, SP2HL/SP4HL dan MPHL-BJS

LLAT 2018 | Pengesahan SP3BLU dan MPHL-BJS

Batas Waktu Rekonsiliasi dan Pelaporan

Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban(LPJ) Bendahara Bulan Desember 2018



Penyusunan Perencanaan Kas

Batas Waktu Pengajuan Data Kontrak dan Penerbitan NRK

Data kontrak tahun tunggal yang ditandatangani sampai dengan tanggal 30 Nov2018 (Jumat) diajukan ke KPPN paling lambat tanggal 4 Desember 2018(Selasa).

KPPN menerbitkan Nomor Register Kontrak (NRK) paling lambat tanggal 6 Desember2018 (Kamis).

Batas Waktu Pengajuan Perubahan Data Kontrak dan Penerbitan NRK

Perubahan data kontrak yang telah terdaftar dan telah memiliki NRK diajukan paling lambat ke KPPN tanggal 7 Desember 2018 (Jumat).

KPPN menyetujui perubahan data kontrak paling lambat tanggal 11 Desember 2018 (Selasa).

Pembayaran Gaji Induk Januari 2019

Sistem dan Batas Waktu Pembayaran Honorarium, Tunjangan,Vakasi dan Penghasilan PPNPN Bulan Desember 2018

Sistem Pembayaran Uang Makan dan Uang Lembur bulan Desember 2018

Mekanisme Pembayaran Biaya Pemeliharaan

Pembayaran Kontrak dengan Bank Garansi

Pembayaran Kontrak Tanpa Bank Garansi

Syarat Penyerahan Bank Garansi Oleh KPPN

Klaim Bank Garansi

Dispensasi Penerbitan Jaminan/Garansi Bank Umum yang tidak berlokasi dalam wilayah kerja KPPN Pembayar 

Penyelesaian GUP/TUP

Penyetoran Sisa Dana UP/TUP


Tindak Lanjut atas UP/TUP yang belum dipertanggungjawabkan oleh satker

Oke sahabat satker semua, semoga artikel tentang LLAT 2018 ini bermanfaat untuk Anda. Silahkan SHARE jika berkenan agar bisa bermanfaat juga untuk sahabat satker yang lain. Terima kasih.

Salam Hangat
Sabahat Satker

Minggu, 11 Februari 2018

Satu Aplikasi SAS untuk Dua DIPA

Cara Menggunakan Satu Aplikasi SAS 2018 untuk beberapa satker / DIPA | Sahabat satker - Kadang untuk satu instansi tidak hanya mengelola satu DIPA tetapi bisa dua atau lebih DIPA. Lalu, apakah harus menginstall aplikasi SAS di 2 (dua)  PC yang berbeda untuk 2 (dua) DIPA yang berbeda ?

Bagaimana jika satu instansi mengelola 10 DIPA yang berbeda , seperti Kanwil Hukum dan HAM yang memiliki 10 DIPA (dengan 10 kode satker yang berbeda) padahal dikelola oleh satu instansi saja ?

Untuk instansi yang menglola 2 (dua)  DIPA atau lebih cukup mengintall 1 (satu) aplikasi SAS yang bisa digunakan 2 (dua) atau lebih DIPA.

Bagaimana caranya ? berikut Step by step cara penggunaan 1 (satu) Aplikasi SAS untuk 2 (dua) atau lebih DIPA.

Langkah 1
Siapkan ADK DIPA dan PDF DIPA Petikannya untuk mendapatkan kode barcode nya yang akan dibutuhkan pada saat proses restore ADK DIPA ke Aplikasi SAS.

Pada gambar diatas mengilustrasikan satker KUMHAM yang mengelola 2 DIPA sekaligus di tahun 2018. Untuk ADK DIPA dan PDF DIPA petikan bisa di download di aplikasi RKAKL-ONLINE

Langkah 2
Restore ADK DIPA ke aplikasi SAS untuk DIPA pertama dari user level admin
 
untuk isian kode barcode, bisa di copas dari PDF DIPA Petikan, seperti gambar berikut :


Caranya dengan Block pada barcode, klik CTRL + C lalu pada aplikasi SAS CTRL + V

Langkah 3
Lakukan perekaman Referensi Kode PPK masih dari user level admin


Langkah 4
Lakukan Pembagian Pagu dari user level admin


Langkah 5
Rekam User untuk DIPA pertama ( PPK,PPSPM,Bendahara Pengeluaran) pada level admin.

Langkah 6
Ualngi langkah 1-5 untuk DIPA Selanjutnya .

Untuk masuk ke masing-masing DIPA , gunakan user yang telah dibuat untuk masing2 DIPA bersangkutan. Jangan lupa untuk selalu melakukan backup data untuk masing-masing DIPA.

Oke Semoga bermanfaat dan silahkan SHARE jika berkenan. Terima kasih.

Sahabat Satker