Hai Sahabat satker , apa sih pengertian UP/TUP dan GUP? Nah di artikel kali ini akan kita bahas
ya apa pengertian dari ke tiga istilah diatas.
Pengertian UP
UP atau Uang Pertanggungjawaban adalah uang muka kerja dalam
jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai
kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut
sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung
( PP 45 Tahun 2013).
Uang Muka kerja dimaksud diberikan kepada Bendahara
Pengeluaran satuan kerja (satker) oleh Kuasa Bendahara Umum Negara ( dalam hal
ini diwakili oleh KPPN di daerah) melalui mekanisme penerbitan SP2D UP.
Pengertian TUP
TUP atau Tambahan Uang Persediaan adalah uang muka yang
diberikan kepada Bendahara Pengeluaran satker untuk kebutuhan yang sangat
mendesak dalam satu bulan yang nilainya melebihi pagu UP yang telah ditetapkan.
Pemberian TUP dimaksud ke Bendahara Pengeluaran satuan Kerja
menggunakan mekanisme penerbitan SP2D TUP dan harus dipertanggungjawabkan dalam
jangka waktu satu bulan setelah terbitnya SP2D TUP.
Pengertian GUP
GUP atau Penggantian Uang Persediaan adalah dana yang di
pergunakan untuk menggantikan uang persediaan atau UP yang sudah di pakai
minimal 50% dari dana UP. Penggantian uang dimaksud menggunakan mekanisme
penerbitan SP2D GUP oleh KPPN.
Nah, itu tadi pengertian UP/TUP dan GUP. Artikel ini sedang
dalam tahap pengembangan. Untuk kritik dan saran perbaikan bisa ditulis di
kolom komentar ya. Terima kasih.