Tampilkan postingan dengan label SPM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SPM. Tampilkan semua postingan

Kamis, 14 Februari 2019

Syarat Pengajuan SPM Awal Tahun

Di awal tahun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi satker sebelum bisa mengajukan SPM baik UP/TUP/LS , sebagai berikut :
  1. SK dan Spesimen Pejabat Perbendaharaan;
  2. Pendaftaran PIN PP-SPM ;
  3. Pembuatan KIPS;
  4. Membuat Laporan Pembukaan Rekening;
  5. Copy BAR Desember Tahun Lalu;
  6. UP/TUP tahun lalu Harus Nihil.

Syarat Pengajuan SPM Awal Tahun


Langkah 1

Penyampaian SK dan Spesimen Pejabat Perbendaharaan

Pejabat Perbendaharaan terdiri dari KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) , PP-SPM (Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar) dan Bendahara Satker.

Untuk satker baru yang tahun sebelumnya belum mendapat alokasi dana APBN dalam DIPA, maka wajib menyampaikan SK penunjukan ke 4 Pejabat Perbendaharaan tersebut bersama Spesimen Tandatangan ke KPPN bayar.

Specimen tandatangan yang harus disampaikan ke KPPN hanya spesimen dari KPA dan PP-SPM, sedangkan untuk PPK dan Bendahara Satker hanya SK Penunjukan saja.

Bagi satker lama yang di tahun sebelumnya sudah pernah mendapat alokasi dana APBN dalam DIPA, maka jika tidak terdapat pergantian pejabat perbendaharaan, maka cukup menyampaikan Surat Pemberitahuan ke KPPN bahwa tidak terdapat perubahan Pejabat Perbendaharaan.

Dan jika terdapat pergantian Pejabat Perbendaharaan, maka berlaku sebagaimana satker baru yang menyampaikan SK Penunjukan Pejabat Perbendaharaan baru tersebut.

Berikut Dokumen yang disampaikan ke KPPN Bayar terkait SK dan Spesimen Pejabat Perbendaharaan :
  1. Surat Pengantar dari KPA
  2. SK Pejabat Perbendaharaan atau surat pemberitahuan bahwa pejabat perbendaharaan masih tetap/tidak berubah
  3. Spesimen PPSPM dan Stempel Kantor (jika ada perubahan).

Langkah 2
Pendaftaran PIN PP-SPM

PIN PP-SPM digunakan sebagai tanda tangan elektronik yang berfungsi untuk meyakinkan bahwa ADK SPM yang dikirim kan ke KPPN adalah ADK asli yang sudah diketahui oleh PP-SPM.

Pendaftaran PIN-PPSPM hanya dilakukan oleh satker baru yang tahun sebelumnya tidak menerima dana DIPA atau satker yang terdapat pergantian PP-SPM.

Untuk mendaftarkan PIN-PPSPM ke KPPN bayar, berikut hal-hal yang harus dilakukan :
  1. Mengisi formulir pendaftaran Pin PP-SPM (download formulir);
  2. Melampirkan fotokopi identitas, SK dan Surat Pernyataan Bermaterai;
  3. Melakukan Pendaftaran dan Aktivasi PIN di Costumer Service KPPN;
  4. Untuk pergantian pejabat PP-SPM juga melampirkan formulir penonaktifan PP-SPM yang lama.  

Langkah 3
Pembuatan KIPS

KIPS (Kartu Indentitas Petugas Satker) adalah kartu tanda pengenal petugas satker yang ditugaskan oleh satuan kerjanya untuk menyampaikan SPM ke KPPN.

KIPS ini bertujuan untuk memastikan bahwa petugas yang menyampaikan SPM ke KPPN adalah benar petugas dari satker yang bersangkutan, jadi jika ada orang yang menyampaikan SPM ke KPPN tanpa membawa KIPS maka akan ditolak oleh FO KPPN.

Penggunaan KIPS ini bertujuan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, misal penyampaian SPM fiktif oleh pihak yang tidak bertanggungjawab meskipun untuk saat ini tingkat keamanan penerbitan SP2D oleh KPPN sudah lebih baik sehingga sulit untuk terjadinya penerbitan SP2D dari penyampaian SPM fiktif.

Untuk dapat memperoleh KIPS, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yaitu :
  1. Surat Pengantar dari KPA
  2. Melampirkan SK Penunjukan, pas foto dan fotokopi identitas,
  3. Berstatus PNS dan satu satker, satu DIPA maksimal 3 orang petugas
  4. Jika tidak ada perubahan petugas, cukup menyampaikan surat pemberitahuan ke KPPN bahwa petugas masih tetap.  
Langkah 4
Membuat Laporan Pembukaan Rekening

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.05/2014 tentang Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja. Bagi satuan kerja yang mempunyai rekening untuk menampung dana UP/TUP atau Penerimaan Negara, maka setiap Rekening Pemerintah yang ada di Satker harus dilaporakan.

 Bagi satker baru yang di tahun sebelumnya belum pernah menerima DIPA dan belum pernah membuka rekening bendahara pengeluaran/penerimaan/rekening lainnya maka pada saat membuka rekening untuk menampung dana UP/TUP maka wajib elaporkannya ke KPPN.

Tata cara pelaporan dan formatnya bisa dilihat di peraturan menteri keuangan tersebut diatas dan untuk pengajuan SPM awal Tahun bagi satker baru wajib melampirkan surat izin pembukaan rekening tersebut. Sedangkan bagi satker lama yang sebelumnya sudah pernah mengajukan surat izin pembukaan rekeing maka tidak wajib.

Langkah 5
Melampirkan Fotocopy BAR (Berita Acara Rekonsiliasi) Bulan Desember tahun sebelumnya

Hal ini dimaksudkan agar satker sudah dipastikan menyelesaikan kewajiban rekonsiliasinya pada tahun lalu sebelum mengajukan SPM.

Langkah 6
UP/TUP tahun lalu sudah harus Nihil.

Penihilan UP/TUP dilakukan dengan 2 cara , yaitu :
  1. SPM GU NIHIL
  2. Setoran ke Kas Negara menggunakan akun 815111 (Penerimaan Pengembalian Uang Persediaan RM) , 815113 (Penerimaan Pengembalian Uang Persediaan Pengguna PNBP (Swadana)),  815511 (Penerimaan Pengembalian Tambahan Uang Persediaan),  815513 (Penerimaan Pengembalian Tambahan Uang Persediaan Pengguna PNBP (Swadana)).

Oke, Sahabat satker di seluruh Nusantara .. itu tadi Syarat Pengajuan SPm awal Tahun, semoga bermanfaat.  Insya Allah artikel ini akan terus disempurnakan, jadi terus kunjungi blog sahabat satker dan mohon bantuannya SHARE ke rekan lain ya agar lebih bermanfaat.

Salam hangat
Blog Sahabat Satker 

Senin, 01 Januari 2018

Syarat Pengajuan SPM Awal Tahun


Untuk mengajukan SPM di awal tahun, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan satker. Berikut 6 Langkah dalam mengajukan SPM di awal tahun anggaran.
 

Langkah 1 :
Mengirimkan SK dan Spesimen Pejabat Perbendaharaan ke KPPN

Pejabat Perbendaharaan terdiri dari KPA, PPK, PPSPM, dan Bendahara Satker. Untuk satker baru yang belum pernah menyampaikan SK dan spesimen pejabat perbendaharaan, maka wajib menyampaikan ke KPPN sebelum mengajukan SPM.

Dokumen yang disampaikan ke KPPN berupa SK Pejabat Perbendaharaan dan Spesimen KPA dan PPSPM. 

Jika terdapat pergantian salah satu pejabat perbendaharaan, maka yang disampaikan adalah SK pejabat yang baru saja.

Untuk satker lama yang sudah pernah menyampaikan SK dan spesimen pejabat perbendaharaan ke KPPN dan tidak ada pergantian pejabat, maka cukup menyampaikan surat pemberitahuan ke KPPN bahwa tidak terdapat pergantian pejabat perbendaharaan.


Berikut Dokumen yang harus disampaikan ke KPPN di awal tahun Anggaran :
  1. Surat Pengantar dari KPA 
  2. SK Pejabat Perbendaharaan atau surat pemberitahuan bahwa pejabat perbendaharaan masih tetap/tidak berubah 
  3. Spesimen PPSPM dan Stempel Kantor (jika ada perubahan).


Langkah 2 :
Pendaftaran PIN PPSPM

Setelah menyampaikan Spesimen dan SK Pejabat Perbendaharaan, selanjutnya satker harus melakukan pendaftaran PIN-PPSPM. Pendaftaran PIN-PPSPM ini khusus bagi satker baru yang belum pernah mendaftar PIN-PPSPM atau terdapat pergantian PPSPM.

PIN PPSPM berfungsi sebagai tanda tangan elektronik yang meyakinkan bahwa SPM dan ADK yang dikirim ke KPPN adalah Asli.

Untuk mendaftar PIN-PPSPM, langkah yang harus dilakukan adalah :

1.Mengisi formulir pendaftaran Pin PP-SPM (download formulir)
2.Melampirkan fotokopi identitas, SK dan Surat Pernyataan Bermaterai.
3.Melakukan Pendaftaran dan Aktivasi PIN di Costumer Service KPPN
4.Untuk pergantian pejabat PP-SPM juga melampirkan formulir penonaktifan PP-SPM yang lama.


Langkah 3 :
Mengajukan Pembuatan KIPS (Kartu Identitas Petugas Satker)

Pengajuan SPM ke KPPN harus dilakukan oleh petugas satker yang mempunyai KIPS. Hal ini untuk mencegah terjadinya pengajuan SPM oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab di luar satker yang bersangkutan.

Untuk mengajukan pembuatan KIPS ke KPPN, satker harus melengkapi surat-surat sebagai berikut :  

1.Surat Pengantar dari KPA
2.Melampirkan SK Penunjukan, pas foto dan fotokopi identitas,
3.Berstatus PNS dan satu satker, satu DIPA maksimal 3 orang petugas
4.Jika tidak ada perubahan petugas, cukup menyampaikan surat pemberitahuan ke KPPN bahwa petugas masih tetap.


Langkah 4 :
Laporan Pembukaan Rekening

Izin pembukaan rekening Bendahara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 252/PMK.05/2014 tentang Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja.

Bagi satuan kerja yang mempunyai rekening untuk menampung dana UP/TUP atau Penerimaan Negara maka wajib mengajukan izin pembukaan rekening Bendahara sesuai Peraturan Menteri Keuangan tersebut diatas.

Untuk mengajukan SPM awal tahun maka bagi satker baru yang belum pernah mengajukan Surat Permohonan Pembukaan Rekening ke KPPN setempat, maka wajib melampirkan surat izin pembukaan rekening tersebut.

Namun bagi satker lama yang sudah pernah mengajukan surat permohonan pembukaan rekening ke KPPN maka tidak wajib.


Langkah 5 :

Menyerahkan Copy BAR (Berita Acara Rekonsiliasi) e-rekon Bulan Desember Tahun Lalu. Hal ini dimaksudkan agar satker sudah melaksanakan kewajiban rekonsiliasi sebelum mengajukan SPM.


Langkah 6 :

UP/TUP tahun lalu sudah harus NIHIL . Penihilan UP/TUP bisa dilakukan dengan Penyetoran kembali ke Kas Negara atau menggunakan SPM GU NIHIL/PTUP.
Untuk mengecek apakah UP/TUP satker bersangkutan sudah NIHIL atau belum bisa menggunakan Aplikasi OM-SPAN pada menu Karwas UP/TUP.