Rabu, 26 September 2018

Per-5/PB/2018 | Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara

Konfirmasi Setoran Penerimaan | Assalamualaikum Sahabat-satker di seluruh nusantara, baru-baru ini terbit peraturan baru tentang konfirmasi penerimaan , yang tentunya prosedur kofirmasi penerimaan ke KPPN akan berbeda dengan sebelumnya. Ingin tahu lebih banyak ? silahkan lanjutkan membaca artikel blog sahabat satker kali ini.

Untuk Apa dilakukan Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara ?

Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara baik itu Setoran Pajak, Beacukai maupun Setoran Bukan Pajak (PNBP) dilakukan untuk memastikan setoran yang dilakukan sudah masuk ke kas negara.

Nota konfirmasi setoran sebagai output dari proses konfirmasi setoran penerimaan negara antara lain digunakan sebagai lampiran kelengkapan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ-Bendahara) baik Bendahara Penerimaan maupun Pengeluaran.

Dasar Hukum Konfirmasi Setoran

Selama ini belum ada mekanisme yang mengatur tentang alur konfirmasi setoran penerimaan negara, sampai terbitlah Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan  Nomor : PER - 5/PB/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Setoran Penerimaan Negara yang mengatur tentang prosedur konfirmasi setoran penerimaan negara oleh satker ke KPPN.

Link download PER-5/PB/2018

Pada awal-awal penerapan peraturan baru ini, banyak satker yang merasa kerepotan karena perubahan prosedur yang terjadi dari sebelum terbitnya PER -5/PB/2018.

Hal ini karena setelah terbitnya peraturan baru ini, satker harus melampirkan Rekapitulasi Daftar Setoran Penerimaan Negara pada saat malakukan konfirmasi penerimaan ke KPPN yang dibuat secara manual menggunakan excel yang sebelumnya tidak dipersyaratkan.

Untuk satker kecil mungkin bukan masalah, namun untuk satker dengan jumlah setoran penerimaan yang banyak hal ini tentu akan menjadi kendala tersendiri.

Nah, dalam artikel ini akan ada tips yang mungkin bisa membantu sahabat satker semua untuk membuat Rekapitulasi Daftar Penerimaan sehingga diharapkan bisa lebih cepat dan mudah.

Prinsip Dasar Pelaksanaan Konfirmasi Penerimaan :
  1. Konfirmasi penerimaan dilakukan berdasar permohonan konfirmasi oleh satker/wajib Pajak/Wajib Setor/Wajib Bayar.
  2. Hasil Konfirmasi Setoran penerimaan negara berupa nota konfirmasi Setoran Penerimaan Negara;
  3. Nota Konfirmasi dimaksud diterbitkan oleh KPPN.
  4. Konfirmasi setoran penerimaan negara yang disetor pada Bank Persepsi atau Pos Persepsi , dapat dikonfirmasi paling cepat pada H + 1 setelah penyetoran penerimaan negara.

Untuk point 4 diatas dapat diilustrasikan sebagai berikut :

Satker A melakukan penyetoran Pendapatan Sewa Tanah, Gedung, dan Bangunan (Akun 425131) pada tanggal 26 September 2018 , maka konfirmasi terhadap setoran tersebut baru dapat dilakukan paling cepat pada tanggal 27 September 2018.

Namun sering kali H + 1 data penerimaan belum terposting di database Aplikasi SPAN, jadi lebih baik untuk melakukan konfirmasi setoran penerimaan negara ke KPPN pada H + 2 atau lebih.

Prosedur Konfirmasi Setoran Penerimaan ke KPPN 

A. Satker/Wajib Pajak/Wajib Setor/Wajib Bayar menyampaikan Surat Permohonan Konfirmasi  Setoran Penerimaan Negara ke KPPN setempat dengan dilampiri :
  1. Rekapitulasi daftar setoran penerimaan negara (Format  excel download disini);
  2. ADK Konfirmasi setoran penerimaan negara;
  3. Fotokopi BPN atau dokumen lain yang dipersamakan.
B. Setelah dokumen dan persyaratan lengkap dan benar, maka KPPN akan melakukan proses konfirmasi terhadap setoran penerimaan dimaksud dan selanjutnya KPPN akan menyampaikan Nota Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara dan Fotokopi BPN atau dokumen lain kepada Satker/Wajib Pajak/Wajib Setor/Wajib Bayar.

Format Surat Permohonan Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara (download disini format word) 

Untuk mempermudah pemahaman proses konfirmasi setoran penerimaan, silahkan lihat infografis berikut ini :

klikuntuk gambar untuk mendownload dalam format PDF


Tips membuat Rekapitulasi Daftar Setoran Penerimaan Negara 

Untuk memudahkan membuat Rekapitulasi Daftar Setoran Penerimaan Negara, Anda bisa menggunakan bantuan menu konfirmasi penerimaan di aplikasi OM-SPN (online monitoring SPAN) yang bisa diakses melalui alamat https://spanint.kemenkeu.go.id .

Untuk menggunakan menu konfirmasi penerimaan pada OM-SPAN ini , Anda perlu login terlebih dahulu (hanya sebagai satker/bukan perorangan). User dan Password aplikasi OM-SPAN bisa dimintakan ke CSO KPPN setempat.

Jika item setoran yang akan dibuatkan rekapitulasinya banyak, ada baiknya dipersiapkan nomor NTPN/Kode Billingnya terlebih dahulu.  Nomor NTPN/Kode Billing bisa dilihat di aplikasi Simponi/Bukti Setor/SSP/SSBC.

Untuk memudahkan penginputan di menu Konfirmasi Penerimaan OM-SPAN, Anda bisa menuliskan nomor NTPN/Kode Billing pada notepad dengan pemisah menggunakan tanda ; (titik koma) , untuk lebih jelasnya silahkan lihat gambar berikut :

Jika sudah , selanjutnya login ke Aplikasi OM-SPAN lalu pilih menu Konfirmasi Penerimaan seperti gambar berikut ini :
 


Lalu copas nomor NTPN/Kode Billing yang sudah ditulis di Notepad tadi. Kolom isian Nomor NTPN/Lode Billing pada menu Konfirmasi penerimaan hanya bisa memuat 180 karakter (sekitar 9 kode billing/NTPN) , jadi kalau jumlah item setoran nya banyak sebaiknya dipisahkan per 9 NTPN/Kode Billing.


Langkah selanjutnya adalah klik tombol KIRIM yang ada pada sisi bawah , lalu akan muncul halaman baru berisi data setoran seperti ini :

  
klik menu excel pada pojok kanan atas (kotak kuning) dan jangan lupa centang kotak pada kolom pilih , setelah terdownload Anda akan memperoleh file excel dengan tampilan sebagai berikut :







sedangkan untuk format Rekapitulasi Daftar Setoran Penerimaan Negara formatnya seperti gambar berikut ini :





tahap selanjutnya tinggal menyesuaikan data konfirmasi yang didownload dari aplikasi OM-SPAN dengan format Rekapitulasi Daftar Setoran Penerimaan Negara diatas.


Memang tidak semua data pada kolom Format Rekapitulasi Daftar Setoran Penerimaan Negara bisa diakomodir dengan cara ini, hanya Kolom tgl.Buku, Nama Penyetor, NTPN, Akun dan Nilai Setor saja yang bisa didapatkan datanya sedangkan untuk kolom NTB dan NPWP harus diisi sendiri secara manual.

Tapi lumayan lah karena tidak perlu input manual seluruhnya ... 

 

Cara membuat ADK Konfirmasi Penerimaan :

Via Aplikasi OM-SPAN

Cara membuat ADK Konfirmasi Penerimaan menggunakan Aplikasi OM-SPAN (Online Monitoring SPAN) silahkan Anda lihat di artikel blog sahabat-satker sebelumnya yaitu Cara Membuat ADK konfirmasi dengan OM-SPAN .


Membuat ADK langsung di notepad


ADK Konfirmasi dibuat dengan file text editor (misal : microsoft notepad) dengan extensi .txt yang memiliki susunan field sebagai berikut :

KdeNTPN;KodeNTB/NTP;KodeNPWP;KodeAkun;NilaiSetor Dimana masing-masingfield dipisahkan dengan titik koma. untuk lebih jelasnya silahkan lihat gambar berikut :




Untuk Kode NPWP Optional (tidak wajib diisi/ boleh diisi boleh juga tidak dicantumkan). Sebuah File txt dapat terdiri dari beberapa transaksi namu harus dalam tahun anggaran yang sama, berikut contohnya :


berikut Form ADK konfirmasi dalam format TXT (file notepad) , untuk membuat ADK sesuai data yang setoran yang akan dikonfirmasi silahkan diedit data yang ada disesuaikan dengan data setoran yang akan dikonfirmasi.

Download Form ADK Konfirmasi (format TXT / notepad) 


Oke Sahabat-satker di seluruh nusantara , semoga artikel ini membantu. Silahkan SHARE ke rekan lain jika Anda merasa artikel ini juga bisa membantu sahabat satker yang lain. Terima Kasih.


Salam Hangat
Blog Sahabat-satker


---------------
Disclaimer :
---------------
Semua informasi yang diberikan blog sahabat-satker.blogspot.co.id dalam berntuk artikel, email, video dll hanya bersifat informatif, tidak mewakili instansi/pihak manapun termasuk KPPN, Ditjen Perbendaharaan, maupun Kementerian Keuangan RI sehingga tidak bisa dijadikan dasar hukum.

Rabu, 19 September 2018

LLAT 2018 | PER-13/PB/2018


LLAT 2018 | Assalamualaikum Sahabat Satker di seluruh nusantara , beberapa waktu lalu sudah terbit Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-13/PB/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2018. 

Dan , untuk memudahkan Sahabat Satker semua memahami isi peraturan tentang LLAT 2018 tersebut kami telah meringkas point-point pentingnya. Silahkan  ....

Silahkan download infografis batas-batas pengajuan SPM ke KPPN via link berikut :

DOWNLOAD FLIYER LLAT 2018

Langkah-Langkah Akhir Tahun 2018 (LLAT 2018) | PER-13/PB/2018


Batas Akhir Waktu Pengajuan SPM dan Penyelesaian SP2D 
 
tabel batas waktu pengajuan SPM ke KPPN | LLAT 2018
Tabel Batas Waktu Pengajuan SPM ke KPPN | LLAT 2018





Pengesahan SP3BLU Triwulan IV, SP2HL/SP4HL dan MPHL-BJS

LLAT 2018 | Pengesahan SP3BLU dan MPHL-BJS

Batas Waktu Rekonsiliasi dan Pelaporan

Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban(LPJ) Bendahara Bulan Desember 2018



Penyusunan Perencanaan Kas

Batas Waktu Pengajuan Data Kontrak dan Penerbitan NRK

Data kontrak tahun tunggal yang ditandatangani sampai dengan tanggal 30 Nov2018 (Jumat) diajukan ke KPPN paling lambat tanggal 4 Desember 2018(Selasa).

KPPN menerbitkan Nomor Register Kontrak (NRK) paling lambat tanggal 6 Desember2018 (Kamis).

Batas Waktu Pengajuan Perubahan Data Kontrak dan Penerbitan NRK

Perubahan data kontrak yang telah terdaftar dan telah memiliki NRK diajukan paling lambat ke KPPN tanggal 7 Desember 2018 (Jumat).

KPPN menyetujui perubahan data kontrak paling lambat tanggal 11 Desember 2018 (Selasa).

Pembayaran Gaji Induk Januari 2019

Sistem dan Batas Waktu Pembayaran Honorarium, Tunjangan,Vakasi dan Penghasilan PPNPN Bulan Desember 2018

Sistem Pembayaran Uang Makan dan Uang Lembur bulan Desember 2018

Mekanisme Pembayaran Biaya Pemeliharaan

Pembayaran Kontrak dengan Bank Garansi

Pembayaran Kontrak Tanpa Bank Garansi

Syarat Penyerahan Bank Garansi Oleh KPPN

Klaim Bank Garansi

Dispensasi Penerbitan Jaminan/Garansi Bank Umum yang tidak berlokasi dalam wilayah kerja KPPN Pembayar 

Penyelesaian GUP/TUP

Penyetoran Sisa Dana UP/TUP


Tindak Lanjut atas UP/TUP yang belum dipertanggungjawabkan oleh satker

Oke sahabat satker semua, semoga artikel tentang LLAT 2018 ini bermanfaat untuk Anda. Silahkan SHARE jika berkenan agar bisa bermanfaat juga untuk sahabat satker yang lain. Terima kasih.

Salam Hangat
Sabahat Satker

Minggu, 11 Februari 2018

Satu Aplikasi SAS untuk Dua DIPA

Cara Menggunakan Satu Aplikasi SAS 2018 untuk beberapa satker / DIPA | Sahabat satker - Kadang untuk satu instansi tidak hanya mengelola satu DIPA tetapi bisa dua atau lebih DIPA. Lalu, apakah harus menginstall aplikasi SAS di 2 (dua)  PC yang berbeda untuk 2 (dua) DIPA yang berbeda ?

Bagaimana jika satu instansi mengelola 10 DIPA yang berbeda , seperti Kanwil Hukum dan HAM yang memiliki 10 DIPA (dengan 10 kode satker yang berbeda) padahal dikelola oleh satu instansi saja ?

Untuk instansi yang menglola 2 (dua)  DIPA atau lebih cukup mengintall 1 (satu) aplikasi SAS yang bisa digunakan 2 (dua) atau lebih DIPA.

Bagaimana caranya ? berikut Step by step cara penggunaan 1 (satu) Aplikasi SAS untuk 2 (dua) atau lebih DIPA.

Langkah 1
Siapkan ADK DIPA dan PDF DIPA Petikannya untuk mendapatkan kode barcode nya yang akan dibutuhkan pada saat proses restore ADK DIPA ke Aplikasi SAS.

Pada gambar diatas mengilustrasikan satker KUMHAM yang mengelola 2 DIPA sekaligus di tahun 2018. Untuk ADK DIPA dan PDF DIPA petikan bisa di download di aplikasi RKAKL-ONLINE

Langkah 2
Restore ADK DIPA ke aplikasi SAS untuk DIPA pertama dari user level admin
 
untuk isian kode barcode, bisa di copas dari PDF DIPA Petikan, seperti gambar berikut :


Caranya dengan Block pada barcode, klik CTRL + C lalu pada aplikasi SAS CTRL + V

Langkah 3
Lakukan perekaman Referensi Kode PPK masih dari user level admin


Langkah 4
Lakukan Pembagian Pagu dari user level admin


Langkah 5
Rekam User untuk DIPA pertama ( PPK,PPSPM,Bendahara Pengeluaran) pada level admin.

Langkah 6
Ualngi langkah 1-5 untuk DIPA Selanjutnya .

Untuk masuk ke masing-masing DIPA , gunakan user yang telah dibuat untuk masing2 DIPA bersangkutan. Jangan lupa untuk selalu melakukan backup data untuk masing-masing DIPA.

Oke Semoga bermanfaat dan silahkan SHARE jika berkenan. Terima kasih.

Sahabat Satker


Rabu, 17 Januari 2018

Neraca SIMAK dan SAIBA Tidak Sama

Data Neraca SIMAK BMN dan SAIBA Tidak Sama | Sahabat Satker - Ada beberapa satker yang Data Persediaan di Neraca Simak BMN tidak sama dengan data pada neraca SAIBA.

Satker sudah melakukan update aplikasi Persediaan (versi 17.0.1) , Aplikasi SIMAK-BMN (versi 17.0.2), referensi Simak BMN versi (17.0.1), Update Aplikasi dan Referensi SAIBA (versi 4.4) , namun data persediaan pada neraca SAIBA dan SIMAK BMN tetap tidak sama.

Bagaimana Solusinya ?

Untuk mengatasi hal tersebut diatas, silahkan ikuti langkah-langkah berikut ini :
  1. Backup Aplikasi Persediaan, SIMAK BMN dan SAIBA;
  2. Batal kirim ADK Persediaan dari Bulan Januari s.d. Desember 2017;
  3. Batal Terima ADK dari Persediaan di Aplikasi SIMAK BMN dari Bulan Januari s.d. Desember 2017;
  4. Batal Terima ADK dari Aplikasi SIMAK BMN di SAIBA dari Januari s.d. Desember 2017;
  5. Hapus GL Aset di SAIBA (dari menu utility);
  6. Posting ulang di Aplikasi SAIBA dari Januari;
  7. Kirim Ulang ADK Persediaan dari januari s.d. Desember di Aplikasi Persediaan;
  8. Terima Ulang ADK Persediaan dari Januari s.d. Desember di Aplikasi SIMAK BMN;
  9. Kirim Ulang ADK ke SAIBA dari Aplikasi SIMAK BMN untuk Bulan Desember 2017 saja;
  10. Terima Ulang ADK SIMAK BMN Bulan Desember 2017 di Aplikasi SAIBA;
  11. Posting Ulang Bulan Desember 2017;
  12. Lakukan berurutan.
Oke, Sahabat ... semoga artikel solusi data persediaan pada neraca SAIBA dan SIMAK BMN yang tidak sama bermanfaat untuk Anda. Silahkan SHARE jika berkenan. Terima kasih.

Salam Hangat
Sahabat Satker


Sabtu, 13 Januari 2018

Arti Kode Jenis Rekon di LHR e-rekon

Arti Kode Jenis Rekon di Laporan Hasil Rekon (LHR) | Sahabat Satker - Ketika membaca Laporan Hasil Rekonsiliasi (LHR) dalam format excel yang di download dari aplikasi e-rekon, seringkali satker masih bingung dengan istilah-istilah yang dipakai seperti BLJ, EST dll.

Contoh LHR pada worksheet Rekap Semua
Pada worksheet Rekap Semua (paling kiri) kita bisa melihat ada 7 kolom ( JNSREKON, KDBAES1, KDSATKER, SIAP, SAI, SELISIH, SUM_RECORD ) dan ada 10 baris (BLJ, DIPA, EST, KASBLK , KASBLM, KASBLS, KASBPM, PBLJ dan PND).

Nah lho ? Bingung apa artinya kode-kode tersebut diatas?  hehe ... Oke, jangan panik, berikutnya akan saya terangkan.

Jadi, tidak semua satker akan memunculkan semua data seperti gambar diatas pada LHR nya, semua tergantung jenis rekon mana yang ada saldonya pada satker bersangkutan.

Misal, jika satker ABC tidak punya Kas BLU (karena bukan satker BLU) maka Kode KASBLK,KASBLM dan KASBLS tidak akan muncul. Lalu apa artinya kode-kode tersebut ? mari kita lihat satu per-satu.

Arti Kode Pada Kolom LHR

JNSREKON = jenis rekon
KDBAES1 = kode BA (bagian anggaran) dan ES1 (eselon 1)
KDSATKER = kode satker
SIAP = sistem akuntansi pemerintah (data SPAN/KPPN)
SAI = sistem akuntansi instansi (data satker)
SELISIH = data SIAP - data SAI
SUM_RECORD = jumlah data yang direkon

Arti Kode pada Baris LHR

BLJ = belanja
DIPA = daftar isian  pelaksanaan  anggaran (berisi jumlah pagu anggaran yang dimiliki satker)
EST = estimasi pendapatan (diisi sesuai estimasi pendapatan di halaman 3 DIPA)
PBLJ = pengembalian belanja
PND = pendapatan

KASBLK
KASBLM
KASBLS
KASBPM
KASHBM
KASHBS


Untuk ke-6 kode bercetak tebal diatas, berikut penjelasannya :

KAS = kas
BP = bendahara pengeluaran
HB = hibah
BL = blu

S = saldo awal
M = mutasi tahun berjalan dari transaksi normal
K = koreksi, mutasi tahun berjalan tp dr transaksi koreksi, koreksi jurnal umum/penyesuaian

Jadi sebagai contoh,  KASHBS = kas hibah saldo awal .

Dengan mengetahui arti dan maksud istilah-istilah pada LHR diatas, maka satker akan lebih mudah melakukan analisa jika terdapat perbedaan data dengan KPPN.

Misal pada contoh gambar diatas terdapat selisih pada KASBLK, ini berarti terdapat perbedaan pada KAS BLU yang kemungkinan sumbernya adalah koreksi tahun berjalan dari Jurnal umum/penyesuaian sehingga mudah untuk dicari kesalahannya.

Oke Sahabat Satker semua, semoga artikel tentang arti Kode Jenis Rekon di LHR  e-rekon ini bermanfaat untuk Anda. Jika berkenan,  silahkan SHARE ke rekan lain karena saya yakin belum banyak yang tahu informasi ini.

Salam Hangat
Sahabat Satker