Kategori : Format Surat
Label : Retur SP2D
Format Surat Perbaikan / Ralat Data Rekening Penerima Pembayaran (Lampiran B PER-9/PB/2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Retur Surat Perintah Pencairan Dana).
Format Surat Perbaikan / Ralat Data Rekening Penerima Pembayaran Format Ms Word (Download)
Artikel terkait :
Mekanisme Penyelesaian Retur SP2D
Kamis, 25 April 2019
Rabu, 24 April 2019
Mekanisme Penyelesaian Retur SP2D oleh Satker
Assalamualaikum Sahabat Satker di seluruh nusantara, artikel kali ini adalah tentang penyelesaian retur SP2D oleh satker ke KPPN. Jadi kalau sahabat satker ada SP2D yang di retur dan belum tahu harus bagaimana, jangan bingung ... baca artikel ini sampai tuntas ya. Ok, selamat membaca.
Mengapa terjadi retur SP2D?
Retur SP2D bisa terjadi karena terdapat kesalahan rekening yang dituju untuk pembayaran, misal terdapat kesalahan penulisan nomor rekening, kesalahan penulisan nama rekening atau penyebab lain seperti rekening yang dituju untuk pembayaran sudah tidak aktif.
Peraturan tentang Retur SP2D 2018
Peraturan terkait mekanisme penyelesaian Retur SP2D yang terbaru adalah Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-9/PB/2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Retur Surat Perintah Pencairan Dana.
Mekanisme Penyelesaian Retur SP2D
Cara membuat SPM Dummy di Aplikasi SAS
Untuk membuat SPM dummy pada aplikasi SAS perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Jika sahabat satker masih bingung dengan cara membuat SPM dummy , silahkan kunjungi artikel sebelumnya tentang Cara Membuat SPM Dummy di Aplikasi SAS.
KPA Tidak menyampaikan Surat Permintaan Ralat/Perbaikan Rekening (SPPR)
Jika sampai dengan hari kerja terakhir minggu ke-tiga bulan berikutnya setelah KPPN menyampaikan Surat Pemberitahuan Retur SP2D , KPA/Satker tidak menyampaikan Surat Permintaan Ralat/Perbaikan Rekening (SPPR) ke KPPN maka :
KPA/satker bisa mengajukan pembayaran kembali dana retur Sp2d yang telah disetor ke Kas Negara dengan cara :
KPA/Satker mengajukan dokumen ke KPPN berupa :
Jika terdapat beberapa SP2D satker yang diretur dan dana retur nya telah disetorkan ke Kas Negara oleh KPPN, maka KPA/Satker bisa meminta kembali dana retur SP2D tersebut secara kolektif dengan menyampaikan dokumen ke KPPN berupa :
Oke sahabat satker semua, semoga artikel tentang retur SP2d ini bisa membantu Anda, mohon bantuannya SHARE ya . Terima Kasih.
Salam Hangat
Blog Sahabat Satker
Mengapa terjadi retur SP2D?
Retur SP2D bisa terjadi karena terdapat kesalahan rekening yang dituju untuk pembayaran, misal terdapat kesalahan penulisan nomor rekening, kesalahan penulisan nama rekening atau penyebab lain seperti rekening yang dituju untuk pembayaran sudah tidak aktif.
Peraturan tentang Retur SP2D 2018
Peraturan terkait mekanisme penyelesaian Retur SP2D yang terbaru adalah Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-9/PB/2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Retur Surat Perintah Pencairan Dana.
Mekanisme Penyelesaian Retur SP2D
1. | Pada saat terjadi retur SP2D, KPPN akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Retur SP2D kepada Kuasa PA atau Satker paling lambat tiga hari kerja berikutnya . | |
2. | Berdasarkan Surat Pemberitahuan Retur SP2D dari KPPN, KPA/satker melakukan perbaikan data Supplier jika SP2D yang diretur bukan SP2D kontraktual dan sekaligus perbaikan data kontrak jika SP2D yang di retur merupakan SP2D kontraktual. | |
3. | Perbaikan data Supplier dan/atau data kontrak tersebut diatas dilakukan pada Aplikasi SAS bagi satker yang belum menggunakan aplikasi SAKTI / pada Aplikasi SAKTI pada satker yang telah menggunakannya (untuk saat ini baru satker lingkup Kementerian Keuangan yang menggunakan Aplikasi SAKTI) . ADK Supplier dibuat dengan menngunakan SPM dummy . | |
4. | KPA/Satker menyampaikan Surat Ralat/Perbaikan Rekening ke KPPN setelah melakukan perbaikan data Supplier dan/atau data kontrak pada Aplikasi SAS/SAKTI dengan dilampiri : |
a. | SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) | ||||
b. | ADK untuk pendaftaran data supplier apabila : |
|
c. | Surat Permintaan Perubahan data Supplier jika perubahan data supplier bukan merupakan kesalahan/perubahan nama bank, nama dan/atau nomor rekening. | ||||
d. | ADK Perubahan data kontrak jika perubahan data supplier mengakibatkan perubahan pada data kontrak. |
Cara membuat SPM Dummy di Aplikasi SAS
Untuk membuat SPM dummy pada aplikasi SAS perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. | Usahakan untuk meng-update aplikasi SAS dengan update terbaru; |
2. | Untuk mengurangi kesalahan perekaman data supplier dengan data supplier yang sudah ada di SPAN, silahkan akses aplikasi OM SPAN di alamat : spanint.kemenkeu.go.id. lalu pilih Modul Komitmen > Cek Data Supplier > dan masukkan nomor rekening supplier yang dikehendaki ; |
3. | Nomor dan tanggal SPM harus sama dengan nomor dan tanggal SPM perekaman; |
4. | Penggunaan akun bebas, bisa 53xxxx atau 52xxxx (hindari penggunaan akun 51 agar tidak tervalidasi rekon gaji); |
5. | Nilai SPM Rp. 1,-; |
6. | SPM dibuat secara Non-Kontraktual; |
7. | Uraian SPM "Penyelesaian Retur SP2D Nomor ... tanggal ..." |
8. | ADK SPM tetap di inject PIN PPSPM; |
9. | SPM Dummy harus segera dihapus setelah proses penyelesaian retur berhasil |
10. | Jika informasi rekening yang baru telah terdaftar di KPPN lain dengan rincian data yang berbeda ( hal ini akan diketahui setelah proses pendaftaran supplier ) maka satker membuat SPM dummy dengan detail rincian sama dengan data supplier yang telah terdaftar di KPPN Lain tersebut; |
11. | Namun Jika terdapat perbedaan data suplier seperti tersebut diatas namun satker meyakini kebenaran data suplier yang baru, maka satker membuat Surat Permintaan Perubahan Supplier dan disampaikan ke KPPN; |
Jika sahabat satker masih bingung dengan cara membuat SPM dummy , silahkan kunjungi artikel sebelumnya tentang Cara Membuat SPM Dummy di Aplikasi SAS.
KPA Tidak menyampaikan Surat Permintaan Ralat/Perbaikan Rekening (SPPR)
Jika sampai dengan hari kerja terakhir minggu ke-tiga bulan berikutnya setelah KPPN menyampaikan Surat Pemberitahuan Retur SP2D , KPA/Satker tidak menyampaikan Surat Permintaan Ralat/Perbaikan Rekening (SPPR) ke KPPN maka :
- Dana Retur SP2D dari Rekening RR SPAN/Rekening RR Gaji/Rekening RR BI akan disetor ke Rekening Kas Negara; dan
- Satker KPA/satker akan menerima Surat Pemberitahuan Penyetoran Dana Retur SP2D dari KPPN.
KPA/satker bisa mengajukan pembayaran kembali dana retur Sp2d yang telah disetor ke Kas Negara dengan cara :
- Per SP2D Retur;
- Secara Kolektif.
KPA/Satker mengajukan dokumen ke KPPN berupa :
- Surat Permintaan Pembayaran Kembali (SPPK) sesuai format dalam Lampiran H pada PER-9/PB/2018;
- Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) sesuai format dalam Lampiran G pada PER-9/PB/2018;
- Fotokopi surat pemberitahuan penyetoran dana Retur SP2D ke Kas Negara;
- Daftar Retur SP2D yang telah disetor ke Kas Negara yang disahkan oleh Kepala Seksi Bank dan diketahui oleh Kepala KPPN yang berasal dari aplikasi yang disediakan Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
- Softcopy Data Supplier penerima pengembalian dana Retur SP2D dalam format Excel;
- Fotokopi buku tabungan dan/atau rekening koran penerima pengembalian dana Retur SP2D yang akurat dan masih aktif;
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima.
Jika terdapat beberapa SP2D satker yang diretur dan dana retur nya telah disetorkan ke Kas Negara oleh KPPN, maka KPA/Satker bisa meminta kembali dana retur SP2D tersebut secara kolektif dengan menyampaikan dokumen ke KPPN berupa :
- Surat Permintaan Pembayaran Kembali (SPPK) sesuai format dalam Lampiran H pada PER-9/PB/2018;
- Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) sesuai format dalam Lampiran G pada PER-9/PB/2018;
- Fotokopi SPM dan SP2D yang dananya diretur;
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Retur SP2D;
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Penyetoran Dana Retur SP2D ke Kas Negara;
- Daftar Retur SP2D yang telah disetor ke Kas Negara yang disahkan oleh Kepala Seksi Bank dan diketahui oleh Kepala KPPN yang berasal dari aplikasi yang disediakan Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
- Fotokopi mutasi buku tabungan dan/atau rekening koran terhitung sejak tanggal diterbitkannya SP2D sampai dengan diterbitkannya SPPK;
- Softcopy Data Supplier penerima pengembalian dana Retur SP2D dalam format Excel;
- Fotokopi buku tabungan dan/atau rekening koran penerima pengembalian dana Retur SP2D yang akurat dan masih aktif;
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima.
Oke sahabat satker semua, semoga artikel tentang retur SP2d ini bisa membantu Anda, mohon bantuannya SHARE ya . Terima Kasih.
Salam Hangat
Blog Sahabat Satker
PER-9/PB/2018 | Tata Cara Penyelesaian Retur Surat Perintah Pencairan Dana
Kategori : Peraturan
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER -9/PB/2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Retur Surat Perintah Pencairan Dana silahkan download melalui link dibawah ini :
PER-9/PB/2018 (download)
Untuk lebih tahu mekanisme penyelesaian retur SP2D oleh satker, silahkan kunjungi artikel sebelumnya Mekanisme Penyelesaian Retur SP2D
Semoga bermanfaat, Salam hangat
Blog Sahabat Satker
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER -9/PB/2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Retur Surat Perintah Pencairan Dana silahkan download melalui link dibawah ini :
PER-9/PB/2018 (download)
Untuk lebih tahu mekanisme penyelesaian retur SP2D oleh satker, silahkan kunjungi artikel sebelumnya Mekanisme Penyelesaian Retur SP2D
Semoga bermanfaat, Salam hangat
Blog Sahabat Satker
Selasa, 19 Februari 2019
Instalasi Aplikasi SAS 2019
Kategori : Tutorial Aplikasi | Level : Pemula
Instalasi Aplikasi SAS 2019 | Assalamualaikum Sahabat satker di seluruh nusantara, artikel kali ini adalah artikel cara instalasi aplikasi SAS 2019. Artikel ini khusus bagi Anda satker baru yang belum pernah melakukan instalasi aplikasi SAS, semoga artikel ini bermanfaat.
Tahap Instalasi Aplikasi SAS 2019
TAHAP 1 : Download File Instalasi
Untuk melakukan instalasi aplikasi SAS, Anda harus sudah punya file instalasinya. Jika belum silahkan kunjungi artikel sebelumnya Installer Aplikasi SAS 2019 . Silahkan download file nya dan hasilnya seperti gambar berikut ini :
TAHAP 2 : Instalasi
File instalasi aplikasi SAS ada 2 yaitu installer Aplikasi dan database SAS, Anda harus menginstal kedua file tersebut. Tidak harus berurutan , bisa diinstall aplikasi nya dulu atau database nya dulu yang penting dua-duanya diinstall.
Untuk menginstall , double klik pada file atau klik kanan pada file dan pilih Run as administrator Silahkan lihat gambar dibawah ini :
Selanjutnya Anda tinggal mengikuti langkah-langkahnya sesuai dialog box yang muncul.
TAHAP 3 : Menjalankan Aplikasi
Untuk menjalankan Aplikasi , Anda tinggal double klik pada ikon aplikasi SAS 2019 di dekstop PC seperti gambar berikut :
atau jika di dekstop tidak muncul ikon seperti pada gambar diatas (kotak kuning) , bisa dengan cara masuk ke folder C://AplikasiSAS2019 >> double klik pada file SAS_19.EXE seperti gambar berikut :
Selanjutnya akan muncul halaman Login , untuk masuk pertama kali menggunakan user : admin dan password : admin seperti gambar berikut ini :
klik LOGIN dan akam muncul halaman antar muka level admin seperti gambar berikut :
Langkah selanjutnya adalah melakukan transfer Pagu dan beberapa Setting yang akan dibahas di artikel berikutnya
TROUBLE SHOOTING INSTALASI
1. Tidak Bisa Login
Jika pada saat login muncul pesan seperti dibawah ini :
silahkan masuk ke folder C://DBSAS19 , lihat gambar dibawah ini :
lalu klik kanan file mysql-install.bat >> Run as administrator
dan akan muncul proses instalasinya , tunggu proses instalasinya :
kemudian silahkan coba LOGIN ulang.
Oke, Sahabat selesai sudah proses instalasi Aplikasi SAS 2019 nya, selanjutnya tinggal melakukan transfer Pagu dan setting di beberapa menu. Semoga bermanfaat.
Salam hangat
Blog Sahabat satker
Kamis, 14 Februari 2019
Installer dan update Aplikasi SAS 2019
Installer Aplikasi SAS 2019 dan Update nya | Sahabat satker di seluruh nusantara , berikut link Installer aplikasi SAS 2019 dan update nya. Semoga bermanfaat ya ...
Installer Aplikasi SAS 2019.0.0 silahkan download via link dibawah :
Aplikasi SAS 2019.0.0
Download via FTP Perbendaharaan (klik disini)
Download via Google Drive (klik disini)
Database SAS 2019.0.0
Download via FTP Perbendaharaan (klik disini)
Download via Google Drive (klik disini)
Update Aplikasi SAS 2019
Update Aplikasi SAS 2019.0.1
Download via FTP Perbendaharaan (klik disini)
Download via Google Drive (klik disini)
Update Aplikasi SAS 2019.0.2
Download via FTP Perbendaharaan (klik disini)
Download via Google Drive (klik disini)
Halaman artikel ini Inshaa Allah akan diupdate jika ada update terbaru aplikasi SAS 2019, jadi silahkan berkunjung kembali. jangan lupa SHARE ya ke rekan lain agar lebih bermanfaat. Terima kasih.
Salam Hangat
Blog sahabat satker
Syarat Pengajuan SPM Awal Tahun
Di awal tahun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi satker sebelum bisa mengajukan SPM baik UP/TUP/LS , sebagai berikut :
Langkah 1
Penyampaian SK dan Spesimen Pejabat Perbendaharaan
Pejabat Perbendaharaan terdiri dari KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) , PP-SPM (Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar) dan Bendahara Satker.
Untuk satker baru yang tahun sebelumnya belum mendapat alokasi dana APBN dalam DIPA, maka wajib menyampaikan SK penunjukan ke 4 Pejabat Perbendaharaan tersebut bersama Spesimen Tandatangan ke KPPN bayar.
Specimen tandatangan yang harus disampaikan ke KPPN hanya spesimen dari KPA dan PP-SPM, sedangkan untuk PPK dan Bendahara Satker hanya SK Penunjukan saja.
Bagi satker lama yang di tahun sebelumnya sudah pernah mendapat alokasi dana APBN dalam DIPA, maka jika tidak terdapat pergantian pejabat perbendaharaan, maka cukup menyampaikan Surat Pemberitahuan ke KPPN bahwa tidak terdapat perubahan Pejabat Perbendaharaan.
Dan jika terdapat pergantian Pejabat Perbendaharaan, maka berlaku sebagaimana satker baru yang menyampaikan SK Penunjukan Pejabat Perbendaharaan baru tersebut.
Berikut Dokumen yang disampaikan ke KPPN Bayar terkait SK dan Spesimen Pejabat Perbendaharaan :
Langkah 2
Pendaftaran PIN PP-SPM
PIN PP-SPM digunakan sebagai tanda tangan elektronik yang berfungsi untuk meyakinkan bahwa ADK SPM yang dikirim kan ke KPPN adalah ADK asli yang sudah diketahui oleh PP-SPM.
Pendaftaran PIN-PPSPM hanya dilakukan oleh satker baru yang tahun sebelumnya tidak menerima dana DIPA atau satker yang terdapat pergantian PP-SPM.
Untuk mendaftarkan PIN-PPSPM ke KPPN bayar, berikut hal-hal yang harus dilakukan :
Langkah 3
Pembuatan KIPS
KIPS (Kartu Indentitas Petugas Satker) adalah kartu tanda pengenal petugas satker yang ditugaskan oleh satuan kerjanya untuk menyampaikan SPM ke KPPN.
KIPS ini bertujuan untuk memastikan bahwa petugas yang menyampaikan SPM ke KPPN adalah benar petugas dari satker yang bersangkutan, jadi jika ada orang yang menyampaikan SPM ke KPPN tanpa membawa KIPS maka akan ditolak oleh FO KPPN.
Penggunaan KIPS ini bertujuan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, misal penyampaian SPM fiktif oleh pihak yang tidak bertanggungjawab meskipun untuk saat ini tingkat keamanan penerbitan SP2D oleh KPPN sudah lebih baik sehingga sulit untuk terjadinya penerbitan SP2D dari penyampaian SPM fiktif.
Untuk dapat memperoleh KIPS, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yaitu :
Membuat Laporan Pembukaan Rekening
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.05/2014 tentang Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja. Bagi satuan kerja yang mempunyai rekening untuk menampung dana UP/TUP atau Penerimaan Negara, maka setiap Rekening Pemerintah yang ada di Satker harus dilaporakan.
Bagi satker baru yang di tahun sebelumnya belum pernah menerima DIPA dan belum pernah membuka rekening bendahara pengeluaran/penerimaan/rekening lainnya maka pada saat membuka rekening untuk menampung dana UP/TUP maka wajib elaporkannya ke KPPN.
Tata cara pelaporan dan formatnya bisa dilihat di peraturan menteri keuangan tersebut diatas dan untuk pengajuan SPM awal Tahun bagi satker baru wajib melampirkan surat izin pembukaan rekening tersebut. Sedangkan bagi satker lama yang sebelumnya sudah pernah mengajukan surat izin pembukaan rekeing maka tidak wajib.
Langkah 5
Melampirkan Fotocopy BAR (Berita Acara Rekonsiliasi) Bulan Desember tahun sebelumnya
Hal ini dimaksudkan agar satker sudah dipastikan menyelesaikan kewajiban rekonsiliasinya pada tahun lalu sebelum mengajukan SPM.
Langkah 6
UP/TUP tahun lalu sudah harus Nihil.
Penihilan UP/TUP dilakukan dengan 2 cara , yaitu :
Oke, Sahabat satker di seluruh Nusantara .. itu tadi Syarat Pengajuan SPm awal Tahun, semoga bermanfaat. Insya Allah artikel ini akan terus disempurnakan, jadi terus kunjungi blog sahabat satker dan mohon bantuannya SHARE ke rekan lain ya agar lebih bermanfaat.
Salam hangat
Blog Sahabat Satker
- SK dan Spesimen Pejabat Perbendaharaan;
- Pendaftaran PIN PP-SPM ;
- Pembuatan KIPS;
- Membuat Laporan Pembukaan Rekening;
- Copy BAR Desember Tahun Lalu;
- UP/TUP tahun lalu Harus Nihil.
Syarat Pengajuan SPM Awal Tahun
Langkah 1
Penyampaian SK dan Spesimen Pejabat Perbendaharaan
Pejabat Perbendaharaan terdiri dari KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) , PP-SPM (Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar) dan Bendahara Satker.
Untuk satker baru yang tahun sebelumnya belum mendapat alokasi dana APBN dalam DIPA, maka wajib menyampaikan SK penunjukan ke 4 Pejabat Perbendaharaan tersebut bersama Spesimen Tandatangan ke KPPN bayar.
Specimen tandatangan yang harus disampaikan ke KPPN hanya spesimen dari KPA dan PP-SPM, sedangkan untuk PPK dan Bendahara Satker hanya SK Penunjukan saja.
Bagi satker lama yang di tahun sebelumnya sudah pernah mendapat alokasi dana APBN dalam DIPA, maka jika tidak terdapat pergantian pejabat perbendaharaan, maka cukup menyampaikan Surat Pemberitahuan ke KPPN bahwa tidak terdapat perubahan Pejabat Perbendaharaan.
Dan jika terdapat pergantian Pejabat Perbendaharaan, maka berlaku sebagaimana satker baru yang menyampaikan SK Penunjukan Pejabat Perbendaharaan baru tersebut.
Berikut Dokumen yang disampaikan ke KPPN Bayar terkait SK dan Spesimen Pejabat Perbendaharaan :
- Surat Pengantar dari KPA
- SK Pejabat Perbendaharaan atau surat pemberitahuan bahwa pejabat perbendaharaan masih tetap/tidak berubah
- Spesimen PPSPM dan Stempel Kantor (jika ada perubahan).
Langkah 2
Pendaftaran PIN PP-SPM
PIN PP-SPM digunakan sebagai tanda tangan elektronik yang berfungsi untuk meyakinkan bahwa ADK SPM yang dikirim kan ke KPPN adalah ADK asli yang sudah diketahui oleh PP-SPM.
Pendaftaran PIN-PPSPM hanya dilakukan oleh satker baru yang tahun sebelumnya tidak menerima dana DIPA atau satker yang terdapat pergantian PP-SPM.
Untuk mendaftarkan PIN-PPSPM ke KPPN bayar, berikut hal-hal yang harus dilakukan :
- Mengisi formulir pendaftaran Pin PP-SPM (download formulir);
- Melampirkan fotokopi identitas, SK dan Surat Pernyataan Bermaterai;
- Melakukan Pendaftaran dan Aktivasi PIN di Costumer Service KPPN;
- Untuk pergantian pejabat PP-SPM juga melampirkan formulir penonaktifan PP-SPM yang lama.
Langkah 3
Pembuatan KIPS
KIPS (Kartu Indentitas Petugas Satker) adalah kartu tanda pengenal petugas satker yang ditugaskan oleh satuan kerjanya untuk menyampaikan SPM ke KPPN.
KIPS ini bertujuan untuk memastikan bahwa petugas yang menyampaikan SPM ke KPPN adalah benar petugas dari satker yang bersangkutan, jadi jika ada orang yang menyampaikan SPM ke KPPN tanpa membawa KIPS maka akan ditolak oleh FO KPPN.
Penggunaan KIPS ini bertujuan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, misal penyampaian SPM fiktif oleh pihak yang tidak bertanggungjawab meskipun untuk saat ini tingkat keamanan penerbitan SP2D oleh KPPN sudah lebih baik sehingga sulit untuk terjadinya penerbitan SP2D dari penyampaian SPM fiktif.
Untuk dapat memperoleh KIPS, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yaitu :
- Surat Pengantar dari KPA
- Melampirkan SK Penunjukan, pas foto dan fotokopi identitas,
- Berstatus PNS dan satu satker, satu DIPA maksimal 3 orang petugas
- Jika tidak ada perubahan petugas, cukup menyampaikan surat pemberitahuan ke KPPN bahwa petugas masih tetap.
Membuat Laporan Pembukaan Rekening
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.05/2014 tentang Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja. Bagi satuan kerja yang mempunyai rekening untuk menampung dana UP/TUP atau Penerimaan Negara, maka setiap Rekening Pemerintah yang ada di Satker harus dilaporakan.
Bagi satker baru yang di tahun sebelumnya belum pernah menerima DIPA dan belum pernah membuka rekening bendahara pengeluaran/penerimaan/rekening lainnya maka pada saat membuka rekening untuk menampung dana UP/TUP maka wajib elaporkannya ke KPPN.
Tata cara pelaporan dan formatnya bisa dilihat di peraturan menteri keuangan tersebut diatas dan untuk pengajuan SPM awal Tahun bagi satker baru wajib melampirkan surat izin pembukaan rekening tersebut. Sedangkan bagi satker lama yang sebelumnya sudah pernah mengajukan surat izin pembukaan rekeing maka tidak wajib.
Langkah 5
Melampirkan Fotocopy BAR (Berita Acara Rekonsiliasi) Bulan Desember tahun sebelumnya
Hal ini dimaksudkan agar satker sudah dipastikan menyelesaikan kewajiban rekonsiliasinya pada tahun lalu sebelum mengajukan SPM.
Langkah 6
UP/TUP tahun lalu sudah harus Nihil.
Penihilan UP/TUP dilakukan dengan 2 cara , yaitu :
- SPM GU NIHIL
- Setoran ke Kas Negara menggunakan akun 815111 (Penerimaan Pengembalian Uang Persediaan RM) , 815113 (Penerimaan Pengembalian Uang Persediaan Pengguna PNBP (Swadana)), 815511 (Penerimaan Pengembalian Tambahan Uang Persediaan), 815513 (Penerimaan Pengembalian Tambahan Uang Persediaan Pengguna PNBP (Swadana)).
Oke, Sahabat satker di seluruh Nusantara .. itu tadi Syarat Pengajuan SPm awal Tahun, semoga bermanfaat. Insya Allah artikel ini akan terus disempurnakan, jadi terus kunjungi blog sahabat satker dan mohon bantuannya SHARE ke rekan lain ya agar lebih bermanfaat.
Salam hangat
Blog Sahabat Satker
Langganan:
Postingan (Atom)