Jadi Semua Aplikasi terkait pengelolaan Anggaran, Pencairan Dana dan pelaporan Keuangan dana APBN yang dikelola satker saat ini nantinya akan digantikan hanya dengan satu aplikasi yaitu SAKTI.
Nah sebagai piloting , tentunya Kementerian Keuangan lah yang mengaplikasikannya pada tahun 2019 karena dianggap memiliki SDM dan infrastruktur yang paling siap dalam implementasi SAKTI dan selanjutnya secara bertahap seluruh satker akan menggunakan aplikasi SAKTI ini.
User SAKTI
Hal yang paling krusial dalam mengoperasionalkan aplikasi SAKTI adalah user karena tanpa adanya user yang sudah terdaftar maka Anda tidak akan dapat mengoperasikan aplikasi SAKTI ini.
Pembuatan maupun pergantian user dalam aplikasi SAKTI tidak bisa dilakukan sendiri oleh operator seperti pada aplikasi SAS, Simak BMN maupun SAIBA , tapi harus dengan mengirimkan surat ke HAI DJPBN (https://hai.djpbn.kemenkeu.go.id/)
Bagaimana caranya ? mari kita simak.
Cara melakukan pergantian user aplikasi SAKTI
Sebelum mulai, ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui dan persiapkan, antara lain :
A.Dasar Hukum :
Prosedur perubahan/pergantian user pada aplikasi sakti tertuang dalam Surat Direktur SITP Nomor : S-4798/PB.8/2017 tanggal 26 Mei 2017 hal Penyampaian Format Permintaan Perubahan Pengguna Aplikasi SAKTI. Suratnya silahkan download disini
B.Ruang Lingkup :
Perubahan user yang bisa dilakukan meliputi,
- Pengguna Aplikasi SAKTI
- Admin Portal SPAN (KPPN Sebagai Kuasa BUN) pada url sakti.kemenkeu.go.id
- Admin SPAN SMS (KPPN Sebagai Kuasa BUN) pada url saktisms.kemenkeu.go.id
Sebelum mengajukan perubahan user SAKTI , ada beberapa informasi yang perlu Anda persiapkan antara lain,
- Peran (sebagai apa ? misal KPA, PPK, PPSPM, Bendahara, Operator dll);
- Nama (Nama pemegang user baik yang lama maupun yang akan menggantikan);
- NIP (NIP pemegang user baik yang lama maupun yang akan menggantikan);
- E-mail (alamat email pemegang user baik yang lama maupun yang akan menggantikan);
- No telp/HP Pengguna semula dan pengguna penggant.
Untuk mengajukan perubahan/pergantian user SAKTI, Anda harus meng-upload 2(dua) file yang berupa :
- Surat Permintaan Pergantian User SAKTI dalam format PDF; dan
- Lampiran Permintaan Perubahan User SAKTI dalam format excel (format download disini).
File Lampiran menggunakan format usakti_[kodesatker]_tgl surat yyyymmdd] contoh usakti_527272_20170524.pdf dan usakti_527272_20170524.xls
Manual pergantian user sakti di hai djpbn.
Siapkan Surat Permohonan Pergantian User SAKTI dan Lampirannya terlebih dahulu dan beri nama file sesuai format pada huruf E. Format Penamaan File Lampiran diatas.Untuk format Permintaan Penggantian user SAKTI dibuat sesuai satker masing-masing, dan untuk lampirannya berupa file excel dibuat sesuai format pada huruf D. File Lampiran diatas.
Jika kedua file tersebut sudah siap, maka silahkan ikuti langkah-langkah berikut :
Akses HAI DJPBN melalui link https://hai.djpbn.kemenkeu.go.id lalu login menggunakan akun kemenkeu , jika belum punya akun kemenkeu, silahkan mendaftar terlebih dulu caranya silahkan klik disini (on progress).
selanjutnya akan muncul halaman login , klik masuk
Klik Buat Tiket (tombol warna kuning)
Isi form Hubungi Kami seperti berikut ini ,
Jangan lupa untuk melampirkan Surat Permintaan Pergantian User SAKTI beserta lampirannya (file excel) , lalu klik Kirimkan.
Oke, sampai disini proses pergantian User SAKTI sudah selesai. Selanjutnya Anda tinggal menunggu permintaan Anda diproses oleh Dit. SITP . Biasanya akan diberitahukan via email.
Semoga membantu , mohon bantuannya SHARE ya agar lebih bermanfaat.
Salam Hangat
Blog Sahabat Satker