Rabu, 26 Desember 2018

Cara Melakukan Perubahan User SAKTI

Cara Melakukan Perubahan/Pergantian  User SAKTI | Sahabat satker di seluruh nusantara, di tahun 2019 aplikasi SAKTI mulai digunakan pada satker di Kementerian Keuangan menggantikan aplikasi yang ada saat ini seperti SAIBA, SAS, SIMAK BMN, Persediaan, RKAKL-DIPA, SiLABI.

Jadi Semua Aplikasi terkait pengelolaan Anggaran, Pencairan Dana dan pelaporan Keuangan dana APBN yang dikelola satker saat ini nantinya akan digantikan hanya dengan satu aplikasi yaitu SAKTI.

Nah sebagai piloting , tentunya Kementerian Keuangan lah yang mengaplikasikannya pada tahun 2019 karena dianggap memiliki SDM dan infrastruktur yang paling siap dalam implementasi SAKTI dan selanjutnya secara bertahap seluruh satker akan menggunakan aplikasi SAKTI ini.

User SAKTI

Hal yang paling krusial dalam mengoperasionalkan aplikasi SAKTI adalah user karena tanpa adanya user yang sudah terdaftar maka Anda tidak akan dapat mengoperasikan aplikasi SAKTI ini.

Pembuatan maupun pergantian user dalam aplikasi SAKTI tidak bisa dilakukan sendiri oleh operator seperti pada aplikasi SAS, Simak BMN maupun SAIBA , tapi harus dengan mengirimkan surat ke HAI DJPBN (https://hai.djpbn.kemenkeu.go.id/)

Bagaimana caranya ? mari kita simak.

Cara melakukan pergantian user aplikasi SAKTI


Sebelum mulai, ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui dan persiapkan, antara lain :

A.Dasar Hukum :

Prosedur perubahan/pergantian user pada aplikasi sakti tertuang dalam Surat Direktur SITP Nomor : S-4798/PB.8/2017 tanggal 26 Mei 2017 hal Penyampaian Format Permintaan Perubahan Pengguna Aplikasi SAKTI. Suratnya silahkan download disini

B.Ruang Lingkup :

Perubahan user yang bisa dilakukan meliputi,
  1. Pengguna Aplikasi SAKTI
  2. Admin Portal SPAN (KPPN Sebagai Kuasa BUN) pada url sakti.kemenkeu.go.id
  3. Admin SPAN SMS (KPPN Sebagai Kuasa BUN) pada url saktisms.kemenkeu.go.id
C.Informasi Yang diperlukan :

Sebelum mengajukan perubahan user SAKTI , ada beberapa informasi yang perlu Anda persiapkan antara lain, 
  1. Peran (sebagai apa ? misal KPA, PPK, PPSPM, Bendahara, Operator dll);
  2. Nama (Nama pemegang user baik yang lama maupun yang akan menggantikan);
  3. NIP (NIP pemegang user baik yang lama maupun yang akan menggantikan);
  4. E-mail (alamat email pemegang user baik yang lama maupun yang akan menggantikan);
  5. No telp/HP Pengguna semula dan pengguna penggant.
D. File Lampiran

Untuk mengajukan perubahan/pergantian user SAKTI, Anda harus meng-upload 2(dua) file yang berupa :
  1. Surat Permintaan Pergantian User SAKTI dalam format PDF; dan
  2. Lampiran Permintaan Perubahan User SAKTI dalam format excel (format download disini).
E.Format Penamaan File Lampiran  

File Lampiran menggunakan format usakti_[kodesatker]_tgl surat yyyymmdd] contoh usakti_527272_20170524.pdf dan usakti_527272_20170524.xls

Manual pergantian user sakti di hai djpbn.

Siapkan Surat Permohonan Pergantian User SAKTI dan Lampirannya terlebih dahulu dan beri nama file  sesuai format pada huruf E. Format Penamaan File Lampiran diatas.

Untuk format Permintaan Penggantian user SAKTI dibuat sesuai satker masing-masing, dan untuk lampirannya berupa file excel dibuat sesuai format pada huruf D. File Lampiran diatas.

Jika kedua file tersebut sudah siap, maka silahkan ikuti langkah-langkah berikut :


Akses HAI DJPBN melalui link  https://hai.djpbn.kemenkeu.go.id lalu login menggunakan akun kemenkeu , jika belum punya akun kemenkeu, silahkan mendaftar terlebih dulu caranya silahkan klik disini (on progress).


selanjutnya akan muncul halaman login , klik masuk


Klik Buat Tiket (tombol warna kuning)

Isi form Hubungi Kami seperti berikut ini , 


Jangan lupa untuk melampirkan Surat Permintaan Pergantian User SAKTI beserta lampirannya (file excel) , lalu klik Kirimkan.


Oke, sampai disini proses pergantian User SAKTI sudah selesai. Selanjutnya Anda tinggal menunggu permintaan Anda diproses oleh Dit. SITP . Biasanya akan diberitahukan via email.

Semoga membantu , mohon bantuannya SHARE ya agar lebih bermanfaat.


Salam Hangat
Blog Sahabat Satker

Kamis, 06 Desember 2018

Status Upload Data Simak BMN Gagal



 Upload Data Simak BMN Gagal (ADK tidak ada) | Apa kabar Sahabat satker di seluruh nusantara ? Apakah Anda sedang mencari solusi untuk status BMN di E-rekon "upload Data Simak BMN gagal " ? Jika ya , silahkan disimak uraian berikut.

Solusi Status Data SIMAK BMN Gagal di Aplikasi E-rekon-LK

Pada e-rekon generasi ke-2 ini data BMN mulai disertakan , dan untuk monitoring pengiriman data BMN juga sudah ada di hasil rekon nya. Berikut screnshoot  hasil rekonsiliasi di e-rekon :


Dari gambar diatas terlihat pada kolom STATUS BMN pada record nomor 2 statusnya tertulis Upload Data SIMAN BMN Gagal (ADK Tidak Ada). Status BMN seharusnya seperti record 1 yaitu Upload Data SIMAK BMN Berhasil.


Lantas, apa sebenarnya penyebab upload Data SIMAK BMN ini gagal ? ada 2 kemungkinan :
  1. Operator SIMAK BMN memang belum melakukan pengiriman data ke aplikasi SAIBA;
  2. Versi Aplikasi SIMAK BMN yang digunakan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan.
Solusi permasalahan Nomor 1 :
Setiap bulan seharusnya operator BMN Mengirimkan data BMN yang sudah memuat data persediaan ke aplikasi SAIBA. Jika tidak maka akan muncul di monitoring e-rekon pada kolom SIMAK BMN status Data SIMAK BMN Gagal (ADK Tidak Ada).

Berikut cara melakukan pengiriman data Persediaan ke SIMAK BMN dan dari SMAK BMN ke Aplikasi SAIBA :

Cara Koreksi Persetujuan MPHL-BJS


Cara Koreksi Persetujuan MPHL-BJS | Sahabat Satker, mungkin Anda pernah mengalami sudah mengesahkan hibah barang ke KPPN tapi ternyata MPHL-BJS yang diajukan ada kesalahan dan harus dikoreksi, atau mungkin memang Anda sedang mengalaminya dan mencari solusi bagaimana cara koreksinya ?

Jika ya ... berikut Cara Melakukan Koreksi MPHL-BJS yang sudah terbit persetujuannya di KPPN.

Kalau tata cara koreksi Persetujuan MPHL-BJS sendiri tidak diatur dalam Per -16/PB/2014 tentang Tata Cara Koreksi Data Transaksi Keuangan Pada SPAN, jadi kita akan melakukan pendekatan konsep saja.

Berbeda dengan SPM biasa yang datanya masuk ke SPAN melalui subledger (secara sistem terjurnal otomatis) ketika satker mengajukan  SPM ke KPPN dan terbit SP2D nya, MPHL-BJS (Memo Pengesahan Hibah Langsung Barang/Jasa) diproses secara manual di SPAN dengan melakukan jurnal manual.


Studi Kasus Koreksi Persetujuan MPHL-BJS

Kasus 1 – Salah Uraian
Untuk kasus salah di uraian Persetujuan MPHL-BJS yang di terbitkan KPPN, maka satker cukup mengajukan MPHL-BJS ulang ke KPPN setempat tanpa KPPN melakukan jurnal di SPAN.

Jadi secara system sebenarnya data di SPAN tidak berubah, karena ketika KPPN melakukan jurnal untuk Persetujuan MPHL-BJS sebenarnya tidak ada data uraian yang masuk ke SPAN, hanya data akun penerimaan hibah dan asset saja.

Kasus 2 – Kesalahan Akun
Salah akun disini bisa salah akun dari yang sebelumnya penerimaan hibah berupa gedung dan bangunan ( akun 133111) menjadi peralatan dan mesin (132111) atau ,

Koreksi akun berupa pemecahan akun yang semula hanya satu akun , misal bangunan (133111) menjadi 2(dua)  akun  Bangunan (133111) dan Peralatan dan mesin (132111).

Agar lebih jelas, silahkan lihat ilustrasi berikut :

Akun Semula
133111

Akun Menjadi
133111
132111


Berikut ilustrasi koreksi pemecahan akun pada MPHL-BJS





untuk kasus kedua ini, satker mengajukan ulang MPHL-BJS ke KPPN dan selanjutnya KPPN akan melakukan jurnal balik terhadap Persetujuan MPHL-BJS sebelumnya dan melakukan jurnal untuk merekam persetujuan MPHL-BJS koreksi.

Langkah di satker untuk koreksi MPHL-BJS 
Di level satker , tinggal melakukan penyesuaian data sesuai dengan MPHL-BJS yang sudah koreksi.