Senin, 04 Desember 2017

Jurnal Hibah Barang/Jasa/Surat Berharga di SAIBA



Beberapa waktu lalu ada satuan kerja yang menanyakan apa yang harus dilakukan setelah Persetujuan MPHL-BJS diterbitkan KPPN agar hibahnya bisa terekam  di SAIBA ?

Peraturan yang mengatur tentang hibah yaitu PMK- 191/PMK.05/2011 dan Perdirjen  nomor Per-81/PB/2011 memang tidak mengatur perlakuan jurnal hibah di SAIBA, baik untuk Uang maupun barang.

Prosedur pencatatan hibah Barang/Jasa/Surat Berharga di SAIBA diterangkan lebih detil di Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-9678/PB/2015 tanggal 16 November 2015 tentang Pengesahan Hibah Langsung Barang/Jasa/Surat Berharga.

Prosedur Pencatatan Hibah Langsung Berupa Barang/Jasa/Surat Berharga


Pada saat penerimaan barang dari donor disertai Berita Acara Serah Terima (BAST) , satker melakukan perekaman pada Aplikasi SIMAK-BMN atau Aplikasi Persediaan dan Aplikasi SAIBA sebagai berikut :

1. Aplikasi SIMAK-BMN atau Aplikasi Persediaan

Lakukan perekaman data barang pada aplikasi SIMAK-BMN melalui menu Transaksi  BMN >> Perolehan BMN >> Hibah Masuk . Lihat Gambar berikut ini :

Menu pencatatan hibah barang pada aplikasi SIMAK-BMN (klik untuk memperbesar)
Dari perekaman Perolehan Hibah di aplikasi SIMAK-BMN ini akan terbentuk Jurnal otomatis sebagai berikut :

 

Atau lakukan perekaman data barang pada Aplikasi Persediaan melalui menu Transaksi >> Persediaan Masuk >> Hibah Masuk, lihat gambar berikut ini :

Menu Pencatatan hibah pada Aplikasi Persediaan (klik untuk memperbesar)

Dari perekaman Perolehan Hibah di aplikasi Persediaan ini akan terbentuk Jurnal otomatis sebagai berikut:


2. Aplikasi SAIBA 

Lakukan perekaman data barang pada Aplikasi SAIBA melalui menu Jurnal Penyesuaian >> Hibah Langsung , Lihat gambar berikut :





Klik pada menu Jurnal Penyesuaian, dan akan muncul kotak dialog baru lalu klik tambah (+) dan akan muncul halaman jurnal penyesuaian seperti dibawah ini :

Jurnal Penyesuaian Untuk Pencatatan Hibah Barang/Jasa/Surat Berharga di SAIBA (klik untuk memperbesar)

Pada Kategori, pilih nomor 25 (Hibah Langsung) , sedangkan untuk Akun sesuaikan dengan hibah yang akan dicatat apakah Persediaan, Aset atau Aset Lainnya. 

Untuk akun Kontra pada sisi Kredit akan secara otomatis terpilih 218211 (Hibah Langsung yang Belum Disahkan). Lihat ilustrasi jurnal berikut ini :


Akun 13xxx (Aset Tetap yang Belum Diregister), 166411 (Aset Lainnya yang Belum Diregister), 117911 (Persediaan yang Belum Diregister) dipilih sesuai dengan hibah yang diterima dan direkam di Aplikasi SIMAK-BMN/Persediaan apakah berupa Aset Tetap/Aset Lainnya/Persediaan.

*) Akun hibah Langsung yang Belum Disahkan akan tereliminasi ketika dilakukan perekaman Persetujuan MPHL-BJS melalui Aplikasi SAIBA, sebagai berikut :


 

Oke, demikian tata cara pencatatan Hibah dalam bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga pada Aplikasi SIMAK-BMN, Persediaan dan SAIBA. Semoga Bermanfaat dan mohon bantuannya SHARE ya. 
Terima Kasih
sahabat-satker.blogspot.co.id
 

2 komentar:

  1. Silahkan tinggalkan komentar untuk mengajukan pertanyaan atau koreksi terhadap artikel ini. Terima kasih.

    BalasHapus

Assalamualaikum sahabat satker Semua, terima kasih telah berkunjung. Silahkan berkomentar disini jika ingin ada yang ditanyakan. Terima kasih