Di awal tahun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi satker sebelum bisa mengajukan SPM baik UP/TUP/LS , sebagai berikut :
- SK dan Spesimen Pejabat Perbendaharaan;
- Pendaftaran PIN PP-SPM ;
- Pembuatan KIPS;
- Membuat Laporan Pembukaan Rekening;
- Copy BAR Desember Tahun Lalu;
- UP/TUP tahun lalu Harus Nihil.
Syarat Pengajuan SPM Awal Tahun
Langkah 1
Penyampaian SK dan Spesimen Pejabat Perbendaharaan
Pejabat Perbendaharaan terdiri dari KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) , PP-SPM (Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar) dan Bendahara Satker.
Untuk satker baru yang tahun sebelumnya belum mendapat alokasi dana APBN dalam DIPA, maka wajib menyampaikan SK penunjukan ke 4 Pejabat Perbendaharaan tersebut bersama Spesimen Tandatangan ke KPPN bayar.
Specimen tandatangan yang harus disampaikan ke KPPN hanya spesimen dari KPA dan PP-SPM, sedangkan untuk PPK dan Bendahara Satker hanya SK Penunjukan saja.
Bagi satker lama yang di tahun sebelumnya sudah pernah mendapat alokasi dana APBN dalam DIPA, maka jika tidak terdapat pergantian pejabat perbendaharaan, maka cukup menyampaikan
Surat Pemberitahuan ke KPPN bahwa tidak terdapat perubahan Pejabat Perbendaharaan.
Dan jika terdapat pergantian Pejabat Perbendaharaan, maka berlaku sebagaimana satker baru yang menyampaikan SK Penunjukan Pejabat Perbendaharaan baru tersebut.
Berikut Dokumen yang disampaikan ke KPPN Bayar terkait SK dan Spesimen Pejabat Perbendaharaan :
- Surat Pengantar dari KPA
- SK Pejabat Perbendaharaan atau surat pemberitahuan bahwa pejabat perbendaharaan masih tetap/tidak berubah
- Spesimen PPSPM dan Stempel Kantor (jika ada perubahan).
Langkah 2
Pendaftaran PIN PP-SPM
PIN PP-SPM digunakan sebagai tanda tangan elektronik yang berfungsi untuk meyakinkan bahwa ADK SPM yang dikirim kan ke KPPN adalah ADK asli yang sudah diketahui oleh PP-SPM.
Pendaftaran PIN-PPSPM hanya dilakukan oleh satker baru yang tahun sebelumnya tidak menerima dana DIPA atau satker yang terdapat pergantian PP-SPM.
Untuk mendaftarkan PIN-PPSPM ke KPPN bayar, berikut hal-hal yang harus dilakukan :
- Mengisi formulir pendaftaran Pin PP-SPM (download formulir);
- Melampirkan fotokopi identitas, SK dan Surat Pernyataan Bermaterai;
- Melakukan Pendaftaran dan Aktivasi PIN di Costumer Service KPPN;
- Untuk pergantian pejabat PP-SPM juga melampirkan formulir penonaktifan PP-SPM yang lama.
Langkah 3
Pembuatan KIPS
KIPS (Kartu Indentitas Petugas Satker) adalah kartu tanda pengenal petugas satker yang ditugaskan oleh satuan kerjanya untuk menyampaikan SPM ke KPPN.
KIPS ini bertujuan untuk memastikan bahwa petugas yang menyampaikan SPM ke KPPN adalah benar petugas dari satker yang bersangkutan, jadi jika ada orang yang menyampaikan SPM ke KPPN tanpa membawa KIPS maka akan ditolak oleh FO KPPN.
Penggunaan KIPS ini bertujuan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, misal penyampaian SPM fiktif oleh pihak yang tidak bertanggungjawab meskipun untuk saat ini tingkat keamanan penerbitan SP2D oleh KPPN sudah lebih baik sehingga sulit untuk terjadinya penerbitan SP2D dari penyampaian SPM fiktif.
Untuk dapat memperoleh KIPS, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yaitu :
- Surat Pengantar dari KPA
- Melampirkan SK Penunjukan, pas foto dan fotokopi identitas,
- Berstatus PNS dan satu satker, satu DIPA maksimal 3 orang petugas
- Jika tidak ada perubahan petugas, cukup menyampaikan surat pemberitahuan ke KPPN bahwa petugas masih tetap.
Langkah 4
Membuat Laporan Pembukaan Rekening
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.05/2014 tentang Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja. Bagi satuan kerja yang mempunyai rekening untuk menampung dana UP/TUP atau Penerimaan Negara
, maka setiap Rekening Pemerintah yang ada di Satker harus dilaporakan.
Bagi satker baru yang di tahun sebelumnya belum pernah menerima DIPA dan belum pernah membuka rekening bendahara pengeluaran/penerimaan/rekening lainnya maka pada saat membuka rekening untuk menampung dana UP/TUP maka wajib elaporkannya ke KPPN.
Tata cara pelaporan dan formatnya bisa dilihat di peraturan menteri keuangan tersebut diatas dan untuk pengajuan SPM awal Tahun bagi satker baru wajib melampirkan surat izin pembukaan rekening tersebut. Sedangkan bagi satker lama yang sebelumnya sudah pernah mengajukan surat izin pembukaan rekeing maka tidak wajib.
Langkah 5
Melampirkan Fotocopy BAR (Berita Acara Rekonsiliasi) Bulan Desember tahun sebelumnya
Hal ini dimaksudkan agar satker sudah dipastikan menyelesaikan kewajiban rekonsiliasinya pada tahun lalu sebelum mengajukan SPM.
Langkah 6
UP/TUP tahun lalu sudah harus Nihil.
Penihilan UP/TUP dilakukan dengan 2 cara , yaitu :
- SPM GU NIHIL
- Setoran ke Kas Negara menggunakan akun 815111 (Penerimaan Pengembalian Uang Persediaan RM) , 815113 (Penerimaan Pengembalian Uang Persediaan Pengguna PNBP (Swadana)), 815511 (Penerimaan Pengembalian Tambahan Uang Persediaan), 815513 (Penerimaan Pengembalian Tambahan Uang Persediaan Pengguna PNBP (Swadana)).
Oke, Sahabat satker di seluruh Nusantara .. itu tadi Syarat Pengajuan SPm awal Tahun, semoga bermanfaat. Insya Allah artikel ini akan terus disempurnakan, jadi terus kunjungi blog sahabat satker dan mohon bantuannya SHARE ke rekan lain ya agar lebih bermanfaat.
Salam hangat
Blog Sahabat Satker